Lokal

BRT Medan Didukung, Politikus Minta Penggantian Pohon yang Ditebang

Bagikan:
Lokasi pembangunan BRT di Medan dan pohon yang ditebang di median jalan

Anggota DPRD Kota Medan Ahmad Afandi Harahap menyatakan dukungan terhadap pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan, namun meminta jaminan penggantian pohon yang ditebang dan transparansi proses. Pernyataan disampaikan kepada awak media pada Kamis (5/6), dengan alasan BRT penting untuk mengurai kemacetan dan mendorong transportasi publik berkelanjutan.

Dukungan dengan catatan lingkungan

Afandi menilai program BRT dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan memperbaiki layanan transportasi publik. Namun ia menekankan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan kualitas lingkungan kota.

“Saya mendukung upaya pemerintah menghadirkan sistem transportasi yang lebih baik dan berkelanjutan. Namun, dukungan tersebut tidak berarti mengabaikan dampak yang ditimbulkan selama proses pembangunan berlangsung,”

Peran pohon di ruang kota

Anggota dewan itu menyoroti penebangan pohon yang telah tumbuh puluhan tahun di median jalan dan menjadi bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) Medan. Ia mengingatkan fungsi ekologis pohon bagi masyarakat perkotaan.

  • Menyerap karbon dan menghasilkan oksigen
  • Menahan debu dan mengurangi polusi udara
  • Mengurangi panas dan membuat kota lebih sejuk
  • Memperindah wajah kota

Permintaan transparansi dan kompensasi

Afandi meminta agar setiap penebangan dilengkapi rencana penggantian pohon dan mekanisme yang jelas. Ia menekankan pentingnya keterbukaan agar masyarakat tidak berspekulasi negatif.

“Masyarakat juga berhak mengetahui berapa jumlah pohon yang ditebang, bagaimana mekanisme penebangannya, ke mana hasil kayu tersebut dibawa, serta bagaimana rencana reboisasi atau penanaman penggantinya. Transparansi menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,”

Alternatif lokasi penanaman kembali

Afandi mengatakan penanaman kembali tidak harus selalu di lokasi yang sama jika kondisi teknis tidak memungkinkan. Ia menyarankan beberapa lokasi alternatif untuk kompensasi penghijauan:

  • Taman kota
  • Kawasan permukiman
  • Bantaran sungai
  • Fasilitas umum
  • Lahan milik pemerintah yang memungkinkan

RTH dan kewajiban perencanaan

Politikus Partai Demokrat itu juga mengingatkan target ideal RTH sesuai Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, yang menyebut wilayah perkotaan idealnya memiliki minimal 30 persen RTH. Menurutnya, Kota Medan masih jauh dari target tersebut.

Afandi menegaskan bahwa pembangunan BRT seharusnya menjadi contoh bahwa kemajuan infrastruktur dapat berjalan bersamaan dengan kelestarian lingkungan. Ia meminta agar jumlah pohon pengganti bahkan lebih banyak dibanding yang ditebang, sebagai kompensasi ekologis.

“Ke depan, pembangunan Kota Medan harus mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan. Infrastruktur memang penting, tetapi kualitas lingkungan hidup juga tidak kalah penting,”

Dengan demikian, Afandi berharap proyek BRT tidak hanya meningkatkan mobilitas, tetapi juga memperkuat upaya penghijauan dan menjaga kualitas hidup warga kota.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait