Ekonomi

OJK Cabut Izin PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok

Bagikan:
Kantor BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beroperasi di Depok, Jawa Barat, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026. Keputusan ini diambil setelah upaya penyehatan gagal dan sebagai tindak lanjut penanganan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Keputusan pencabutan izin

Pencabutan izin diumumkan setelah OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi persyaratan perbaikan modal dan likuiditas. Sebelumnya bank telah ditetapkan sebagai bank dalam penyehatan pada Juli 2025 karena rasio permodalan dan likuiditasnya berada di bawah ketentuan.

Proses pengawasan dan kronologi

OJK memberikan kesempatan kepada pihak bank untuk melakukan perbaikan. Namun, setelah proses penyehatan berjalan, perbaikan tidak tercapai. Karena itu, pada 2 Juli 2026 OJK menetapkan bank sebagai bank dalam resolusi, dan beberapa hari kemudian mengeluarkan keputusan pencabutan izin resmi.

“Pencabutan izin usaha merupakan bagian dari tindakan pengawasan kami,” kata Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, Jumat 17 Juli 2026.

Peran LPS dan dampak bagi nasabah

Edwin menyampaikan bahwa LPS telah memutuskan penanganan bank tersebut melalui proses likuidasi. Dengan pencabutan izin, tugas penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi beralih ke LPS sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami pastikan proses penanganan dilakukan secara berhati-hati untuk menjaga stabilitas sistem perbankan nasional,” ujarnya.

Implikasi untuk industri perbankan

OJK menegaskan langkah ini dilakukan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Pencabutan izin dan proses likuidasi oleh LPS dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah bank bermasalah secara teratur dan meminimalkan risiko sistemik.

Pihak nasabah dan pemangku kepentingan terkait diharapkan mengikuti informasi resmi dari OJK dan LPS terkait proses penanganan, hak simpanan, serta prosedur likuidasi yang akan dijalankan sesuai ketentuan.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait