OJK Cabut Izin PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beroperasi di Depok, Jawa Barat, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026. Keputusan ini diambil setelah upaya penyehatan gagal dan sebagai tindak lanjut penanganan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Keputusan pencabutan izin
Pencabutan izin diumumkan setelah OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi persyaratan perbaikan modal dan likuiditas. Sebelumnya bank telah ditetapkan sebagai bank dalam penyehatan pada Juli 2025 karena rasio permodalan dan likuiditasnya berada di bawah ketentuan.
Proses pengawasan dan kronologi
OJK memberikan kesempatan kepada pihak bank untuk melakukan perbaikan. Namun, setelah proses penyehatan berjalan, perbaikan tidak tercapai. Karena itu, pada 2 Juli 2026 OJK menetapkan bank sebagai bank dalam resolusi, dan beberapa hari kemudian mengeluarkan keputusan pencabutan izin resmi.
“Pencabutan izin usaha merupakan bagian dari tindakan pengawasan kami,” kata Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, Jumat 17 Juli 2026.
Peran LPS dan dampak bagi nasabah
Edwin menyampaikan bahwa LPS telah memutuskan penanganan bank tersebut melalui proses likuidasi. Dengan pencabutan izin, tugas penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi beralih ke LPS sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami pastikan proses penanganan dilakukan secara berhati-hati untuk menjaga stabilitas sistem perbankan nasional,” ujarnya.
Implikasi untuk industri perbankan
OJK menegaskan langkah ini dilakukan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Pencabutan izin dan proses likuidasi oleh LPS dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah bank bermasalah secara teratur dan meminimalkan risiko sistemik.
Pihak nasabah dan pemangku kepentingan terkait diharapkan mengikuti informasi resmi dari OJK dan LPS terkait proses penanganan, hak simpanan, serta prosedur likuidasi yang akan dijalankan sesuai ketentuan.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Pedagang Buah Potong Raup Jutaan per Hari di Subulussalam
Pedagang buah potong di Lapangan Sadakata, Subulussalam, meraih omzet jutaan per hari; penjualan naik hingga...
Investasi Lingga Lampaui Target Provinsi, Capai Rp57,8 Miliar
Realisasi investasi Lingga mencapai Rp57,8 miliar (116% target) hingga pertengahan 2026, didorong perbaikan...
Harga Emas Antam Naik Rp8.000 per Gram di Akhir Pekan
Harga emas Antam naik Rp8.000 menjadi Rp2.614.000/gram pada 18 Juli 2026; buyback melonjak Rp16.000 menjadi...
Jasa Marga Jadi Mentor Command Center untuk Marketing CoE
Jasa Marga menjadi mentor Command Center dalam Marketing CoE untuk transfer pengetahuan dan penguatan layana...
SKK Migas dan PHR Perkuat Kepatuhan Lingkungan untuk Ketahanan Energi
SKK Migas dan PHR sosialisasikan Permen LH Nomor 22/2025 di Yogyakarta (15–17 Juli 2026) untuk percepat peri...
Penumpang Kereta di Sumatra Naik 11,35% pada Semester I 2026
KAI angkut 3.818.770 penumpang di Sumatra pada Semester I 2026, naik 11,35% dibanding tahun lalu.