OJK Cabut Izin PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beroperasi di Depok, Jawa Barat, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026. Keputusan ini diambil setelah upaya penyehatan gagal dan sebagai tindak lanjut penanganan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Keputusan pencabutan izin
Pencabutan izin diumumkan setelah OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi persyaratan perbaikan modal dan likuiditas. Sebelumnya bank telah ditetapkan sebagai bank dalam penyehatan pada Juli 2025 karena rasio permodalan dan likuiditasnya berada di bawah ketentuan.
Proses pengawasan dan kronologi
OJK memberikan kesempatan kepada pihak bank untuk melakukan perbaikan. Namun, setelah proses penyehatan berjalan, perbaikan tidak tercapai. Karena itu, pada 2 Juli 2026 OJK menetapkan bank sebagai bank dalam resolusi, dan beberapa hari kemudian mengeluarkan keputusan pencabutan izin resmi.
“Pencabutan izin usaha merupakan bagian dari tindakan pengawasan kami,” kata Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, Jumat 17 Juli 2026.
Peran LPS dan dampak bagi nasabah
Edwin menyampaikan bahwa LPS telah memutuskan penanganan bank tersebut melalui proses likuidasi. Dengan pencabutan izin, tugas penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi beralih ke LPS sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami pastikan proses penanganan dilakukan secara berhati-hati untuk menjaga stabilitas sistem perbankan nasional,” ujarnya.
Implikasi untuk industri perbankan
OJK menegaskan langkah ini dilakukan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Pencabutan izin dan proses likuidasi oleh LPS dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah bank bermasalah secara teratur dan meminimalkan risiko sistemik.
Pihak nasabah dan pemangku kepentingan terkait diharapkan mengikuti informasi resmi dari OJK dan LPS terkait proses penanganan, hak simpanan, serta prosedur likuidasi yang akan dijalankan sesuai ketentuan.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Bunga Utang Capai Rp394,1 T, APBN Agustus 2026 Defisit
Pembayaran bunga utang mencapai Rp394,1 triliun hingga Agustus 2026, membuat APBN tercatat defisit Rp240,1 t...
Pembiayaan Utang Capai Rp506 T hingga Agustus 2026
Realisasi pembiayaan utang neto Rp506 triliun hingga 31 Agustus 2026, setara 60,8% dari target APBN 2026; SB...
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...