Ekonomi

SKK Migas dan PHR Perkuat Kepatuhan Lingkungan untuk Ketahanan Energi

Bagikan:
Forum sosialisasi Permen LH 22/2025 SKK Migas dan PHR di Yogyakarta

SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Sumatera Bagian Utara menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Nomor 22 Tahun 2025 di Yogyakarta, 15–17 Juli 2026, untuk menyamakan pemahaman dan mempercepat perizinan lingkungan demi ketahanan energi nasional.

Sosialisasi Permen LH/BPLH Nomor 22 Tahun 2025

Forum tiga hari ini mempertemukan pemerintah pusat dan daerah, SKK Migas, serta seluruh KKKS Sumbagut. Tujuannya memastikan implementasi pembagian kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan berjalan cepat, transparan, dan akuntabel.

Digitalisasi perizinan sebagai pendorong kepatuhan

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Sebastian Julius, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari operasi hulu migas. Ia menilai digitalisasi perizinan dapat memperkuat pengelolaan risiko dan keberlanjutan kegiatan eksplorasi serta produksi.

"Industri hulu migas tidak bisa lepas dari komitmen terhadap lingkungan. Kami bersama KKKS sepenuhnya mematuhi ketentuan yang ada demi menciptakan sinergi operasi migas yang berkelanjutan. Salah satunya adalah mendukung penuh digitalisasi perizinan agar seluruh prosesnya lebih transparan,"

Sebastian menjelaskan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL dan AMDAL berperan penting dalam mengidentifikasi, mengelola, serta memantau potensi dampak sejak tahap perencanaan. Dengan sistem digital, langkah mitigasi dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terpantau.

Peran KLH/BPLH dan AMDALnet

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH/BPLH, Nety Widayati, menyatakan persetujuan lingkungan adalah instrumen menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Ia menekankan pelayanan harus cepat, transparan, dan akuntabel tanpa mengurangi kualitas substansi.

"Pelayanan persetujuan lingkungan harus berjalan cepat, transparan, dan akuntabel tanpa mengurangi kualitas substansinya. Untuk itu kami mengembangkan AMDALnet agar seluruh proses dapat dipantau secara terbuka,"

PHR: pengelolaan lingkungan bagian dari strategi operasional

Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjadi tuan rumah forum dan menegaskan pengelolaan lingkungan adalah bagian dari strategi menjaga keberlanjutan operasi migas. PHR menerapkan standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lindungan Lingkungan (K3LL) di seluruh Wilayah Kerja Rokan.

"Dalam Permen ini, tata kelola lingkungan menjadi amunisi penting bagi kami. Penerapan regulasi ini sangat relevan untuk mendukung kelancaran operasional yang bermuara pada penguatan ketahanan energi nasional,"

VP HSSE PHR Regional 1 Sumatera, Tujuan S. Silaen, menilai forum memberi momentum memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan, khususnya untuk wilayah operasi yang saling berdekatan.

Implementasi dan capaian PHR

PHR Regional 1 Sumatera terus menjalankan operasional bertanggung jawab dengan merujuk pada matriks Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) yang menjadi bagian dari dokumen AMDAL.

Sepanjang 2026, PHR memperoleh Persetujuan Lingkungan melalui dokumen AMDAL yang terintegrasi dengan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Rincian Teknis (Rintek) untuk wilayah Minas–Siak. Selain itu, Persetujuan Lingkungan melalui UKL-UPL untuk Sumur Eksplorasi Astrea 2 dan Astrea 3 juga telah diterbitkan pada pertengahan tahun ini.

Dampak dan prospek

Forum di Yogyakarta diharapkan memperkuat sinergi pemerintah, SKK Migas, dan KKKS sehingga iklim investasi, proses perizinan, dan pengelolaan lingkungan sektor hulu migas berjalan lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan. Implementasi Permen Nomor 22 Tahun 2025 dan digitalisasi perizinan menjadi kunci untuk mempercepat realisasi investasi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait