Nasional

BPJPH: 13 Juta Produk Sudah Bersertifikat Halal

Bagikan:
Ilustrasi sertifikat halal dan produk UMKM

BPJPH menyatakan sekitar 13 juta produk di Indonesia telah memperoleh sertifikat halal sampai 7 Juni 2026. Mayoritas produk tersebut berasal dari pelaku UMKM, dan pemerintah mendorong percepatan melalui program SEHATI serta pembukaan kuota nasional bila diperlukan.

Capaian sertifikasi hingga 2026

Data BPJPH mencatat akumulasi sertifikasi halal mulai 2019 hingga 2026 mencapai 13 juta produk. Sebagian besar adalah produksi usaha mikro dan kecil.

"Total dari 2019, 2020 sampai dengan 2026 per hari ini, produk yang sudah disertifikasi halal sekitar 13 juta,"

BPJPH juga menyebut sekitar 80 persen dari jumlah tersebut berasal dari pelaku usaha mikro dan kecil. Pemerintah menargetkan sekitar 14 juta pelaku usaha memperoleh sertifikasi halal hingga 2029.

Program SEHATI dan kuota sertifikasi

Untuk mempercepat target, BPJPH melanjutkan program SEHATI atau Sertifikat Halal Gratis. Tahun ini disediakan kuota sekitar 1,35 juta sertifikat bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

"Pemerintah memberikan bantuan program sertifikat halal gratis atau SEHATI, dan setiap tahun satu juta kuota. Dan itu akan mendorong pelaku usaha untuk mengurus,"

BPJPH menyebut program ini dirancang untuk menghilangkan hambatan biaya bagi UMKM. Jika kuota di tingkat provinsi tidak terserap penuh, kuota nasional akan dibuka.

"Dan nanti di 1 Juli 2026, jika kuota provinsi sampai dengan 30 Juni 2026 tidak habis, akan dibuka kuota nasional,"

Distribusi regional dan antusiasme UMKM

Penyerapan kuota menunjukkan antusiasme tinggi dari UMKM di berbagai daerah. Provinsi Banten tercatat sebagai wilayah dengan pendaftar terbanyak, sekitar 60.000 pelaku UMKM.

"Jadi nomor satunya Banten, nomor duanya itu ada Bengkulu, ketiga Jawa Barat, keempat Aceh, kelima Sumatera Utara. Dan itu sudah terserap dengan sempurna, luar biasa Banten,"

Daerah lain yang menyusul adalah Bengkulu, Jawa Barat, Aceh, dan Sumatera Utara. Tingginya permintaan menunjukkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal.

Dampak dan prospek ke depan

Sertifikasi halal diharapkan meningkatkan daya saing dan nilai jual produk UMKM di pasar domestik dan ekspor. Dengan memperluas akses ke pasar dan membangun kepercayaan konsumen, program ini diharapkan membantu pemulihan dan pengembangan usaha kecil.

Ke depan, pencapaian target 14 juta pelaku usaha hingga 2029 bergantung pada penyerapan kuota, keberlanjutan program SEHATI, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait