BPJPH: 13 Juta Produk Sudah Bersertifikat Halal
BPJPH menyatakan sekitar 13 juta produk di Indonesia telah memperoleh sertifikat halal sampai 7 Juni 2026. Mayoritas produk tersebut berasal dari pelaku UMKM, dan pemerintah mendorong percepatan melalui program SEHATI serta pembukaan kuota nasional bila diperlukan.
Capaian sertifikasi hingga 2026
Data BPJPH mencatat akumulasi sertifikasi halal mulai 2019 hingga 2026 mencapai 13 juta produk. Sebagian besar adalah produksi usaha mikro dan kecil.
"Total dari 2019, 2020 sampai dengan 2026 per hari ini, produk yang sudah disertifikasi halal sekitar 13 juta,"
BPJPH juga menyebut sekitar 80 persen dari jumlah tersebut berasal dari pelaku usaha mikro dan kecil. Pemerintah menargetkan sekitar 14 juta pelaku usaha memperoleh sertifikasi halal hingga 2029.
Program SEHATI dan kuota sertifikasi
Untuk mempercepat target, BPJPH melanjutkan program SEHATI atau Sertifikat Halal Gratis. Tahun ini disediakan kuota sekitar 1,35 juta sertifikat bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
"Pemerintah memberikan bantuan program sertifikat halal gratis atau SEHATI, dan setiap tahun satu juta kuota. Dan itu akan mendorong pelaku usaha untuk mengurus,"
BPJPH menyebut program ini dirancang untuk menghilangkan hambatan biaya bagi UMKM. Jika kuota di tingkat provinsi tidak terserap penuh, kuota nasional akan dibuka.
"Dan nanti di 1 Juli 2026, jika kuota provinsi sampai dengan 30 Juni 2026 tidak habis, akan dibuka kuota nasional,"
Distribusi regional dan antusiasme UMKM
Penyerapan kuota menunjukkan antusiasme tinggi dari UMKM di berbagai daerah. Provinsi Banten tercatat sebagai wilayah dengan pendaftar terbanyak, sekitar 60.000 pelaku UMKM.
"Jadi nomor satunya Banten, nomor duanya itu ada Bengkulu, ketiga Jawa Barat, keempat Aceh, kelima Sumatera Utara. Dan itu sudah terserap dengan sempurna, luar biasa Banten,"
Daerah lain yang menyusul adalah Bengkulu, Jawa Barat, Aceh, dan Sumatera Utara. Tingginya permintaan menunjukkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal.
Dampak dan prospek ke depan
Sertifikasi halal diharapkan meningkatkan daya saing dan nilai jual produk UMKM di pasar domestik dan ekspor. Dengan memperluas akses ke pasar dan membangun kepercayaan konsumen, program ini diharapkan membantu pemulihan dan pengembangan usaha kecil.
Ke depan, pencapaian target 14 juta pelaku usaha hingga 2029 bergantung pada penyerapan kuota, keberlanjutan program SEHATI, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Barantin Ancam Tunda Ekspor Perusahaan Tak Penuhi Standar ke Tiongkok
Barantin ancam menunda ekspor perusahaan yang tak penuhi standar internasional, fokus pada sarang burung wal...
Kemenhut Perbarui Aturan Pengolahan Kayu untuk Percepat Hilirisasi
Kemenhut revisi aturan pengolahan hasil hutan sesuai PP 28/2025, percepat perizinan dan digitalisasi tanpa m...
Prabowonomics: Dorong Kemandirian Ekonomi Nasional
Prabowonomics, gagasan Presiden Prabowo berbasis UUD 1945, diusung untuk mendorong kemandirian ekonomi dan p...
PRO AVL Indonesia 2026: 60 Merek Global Ramaikan NICE PIK 2
PRO AVL Indonesia 2026 digelar 28–31 Juli di NICE PIK 2 Tangerang, menampilkan 60 merek dari 12 negara dan b...
Menkop Dorong MES Jadi Penggerak Ekonomi Syariah Riil
Menkop minta MES beralih dari literasi ke penguatan sektor riil, dengan pilot di Jawa Barat dan pengembangan...
Menteri PKP Pacu Pembangunan 2.539 Rumah Subsidi di Tangerang
Kementerian PKP percepat pembangunan 2.539 rumah subsidi di Kabupaten Tangerang 2026, dukung lewat BSPS, KUR...