BPDLH Salurkan Rp253,1 Miliar untuk 10 Provinsi Dukung RBP REDD+ GCF
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan menyalurkan dana sebesar Rp253,1 miliar untuk membiayai proposal 10 provinsi dalam skema Result-Based Payment (RBP) REDD+ GCF Output 2. Penyaluran ini diumumkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan ditujukan untuk mempercepat penurunan emisi serta memperkuat pengelolaan hutan lestari.
Dana dan cakupan provinsi
Dana Rp253,1 miliar tersebut dialokasikan untuk proposal yang dinyatakan lulus penilaian. Kepala BPDLH menyatakan saat ini total 34 provinsi telah mengakses pendanaan RBP REDD+ GCF.
Secara kumulatif, komitmen pendanaan yang mengalir ke daerah telah mencapai lebih dari Rp761 miliar, kata Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto. Dana ini diharapkan mendukung program yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat lokal.
Apa itu RBP REDD+ GCF?
RBP REDD+ adalah skema insentif berbasis hasil untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Sumber pendanaannya berasal dari Green Climate Fund (GCF), lembaga donor internasional yang mendukung aksi iklim negara-negara berkembang.
Menurut Joko, Indonesia berhasil memperoleh pendanaan RBP dari GCF sebesar USD103,78 juta berkat capaian penurunan emisi deforestasi dan degradasi hutan sebesar 20,25 juta ton CO2e.
Status proyek dan waktu pelaksanaan
Proyek RBP REDD+ GCF terbagi menjadi tiga output. Output 1 dan 3 telah selesai pada 2025, sementara Output 2 masih berlangsung dan dijadwalkan berlanjut hingga 2030.
- Output 1: selesai 2025
- Output 2: berjalan sampai 2030
- Output 3: selesai 2025
Peran BPDLH dan tujuan penggunaan dana
BPDLH adalah badan layanan umum di bawah Kementerian Keuangan yang diberi mandat menghimpun, mengelola, dan menyalurkan pembiayaan untuk lingkungan hidup. Sumber pendanaan meliputi anggaran negara, pinjaman, dan dukungan mitra internasional.
BPDLH mendorong agar program yang menerima dukungan memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat ketahanan menghadapi perubahan iklim. Hal ini ditegaskan agar pelaksanaan di daerah menghasilkan keberlanjutan manfaat jangka panjang.
Juga memperkuat pengelolaan hutan lestari sekaligus meningkatkan mata pencaharian masyarakat,
Dukungan kementerian dan implikasi ke depan
Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat mendukung inisiatif tersebut dan memandang pendanaan sebagai katalis transformasi tata kelola kehutanan. Ia menekankan pentingnya kesinambungan hasil yang telah dicapai di tingkat daerah.
Sehingga kapasitas daerah meningkat dan masyarakat menerima manfaatnya,
Dengan alokasi yang berkelanjutan dan fokus pada hasil, program ini berpotensi memperkuat pengelolaan sumber daya hutan sekaligus menunjang pengurangan emisi nasional sampai 2030.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Grab Luncurkan Group Ride: Berbagi Ongkos hingga 50%
Grab meluncurkan fitur Group Ride sejak April 2026 untuk atur perjalanan bersama lewat satu pemesanan, denga...
Mobilitas Kereta Api Sumatra Capai 11,34 Juta Penumpang
KAI mencatat 11.342.350 pergerakan penumpang di Sumatra (Jan–Sep 2026), naik 12,02% dibandingkan 2025.
Kemenko Hilirisasi dan Energi Diharap Percepat Transisi Energi
Imaduddin Abdullah menilai pembentukan Kemenko Hilirisasi dan Energi percepat transisi energi, hilirisasi, d...
Hilirisasi Nikel Dorong PNBP Capai Rp21 Triliun
Hilirisasi nikel mendorong ekspor USD6,54 miliar dan PNBP mencapai Rp21 triliun hingga 31 Agustus 2026, namu...
Harga Emas Pekan Depan Diprediksi Fluktuatif, Waspada Saat Beli
Harga emas dunia diperkirakan berfluktuasi tajam pekan depan karena pengaruh indeks dolar AS dan harga minya...
Indonesia Kuasai 0,9% Pasar Ekspor Bambu, Kemenperin Dorong Penguatan Hulu
Kemenperin sebut Indonesia kuasai 0,9% pasar ekspor bambu global; AKB 2026 digelar untuk perkuat pasokan dan...