Satpol PP Bongkar Dua Papan Reklame Tak Berizin di Pematangsiantar
Pematangsiantar — Satpol PP Pemko Pematangsiantar membongkar dua papan reklame tanpa izin serta bangunan yang tak memiliki persetujuan bangunan gedung pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pembongkaran dilakukan setelah proses sosialisasi, koordinasi perizinan, dan pemberian surat peringatan.
Pembongkaran dan dasar hukum
Operasi penertiban ini dilaksanakan berdasarkan surat tugas No. 010/000.1.10/1793/X-2026 dan Surat Keputusan Wali Kota No. 001/100.3.3.3/541/IX-2026. SK tersebut membentuk tim penertiban untuk menindak reklame dan bangunan tanpa persetujuan yang berada di wilayah kota.
Lokasi dan kronologi
Tim Satpol PP menargetkan dua papan reklame. Lokasinya di Jl. Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, dan Jl. Sangnaualuh, Kelurahan Siopatsuhu, Kecamatan Siantar Timur. Pembongkaran dilaksanakan setelah verifikasi data perizinan di lapangan.
Proses penertiban dan koordinasi
Pada apel petugas, Kepala Satpol PP melalui Sekretaris Mangaraja Tua Nababan menyatakan bahwa penertiban tidak dilakukan tiba-tiba atau bersifat represif. Mereka menekankan tahapan yang ditempuh sebelum pembongkaran.
"Seluruh proses mengawalinya dengan sosialisasi, pemberian surat peringatan hingga komunikasi kepada pelaku usaha yang terdampak,"
— Mangaraja Tua Nababan, Sekretaris Satpol PP Pemko Pematangsiantar
Sebelum eksekusi, tim juga berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk memastikan status perizinan reklame tersebut.
Pernyataan penyidik dan tindak lanjut
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP, Henri Marolop Hutapea, menyebutkan data lapangan menunjukkan sejumlah reklame sudah kedaluwarsa izinnya atau sama sekali tak berizin. Atas dasar itu, tim mengambil langkah pembongkaran.
"Sesuai arahan, kami melakukan penertiban dan pembongkaran,"
— Henri Marolop Hutapea, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP
Henri menambahkan tim akan melanjutkan pembongkaran pada malam hari untuk mengurangi gangguan terhadap aktivitas masyarakat, terutama untuk reklame berukuran besar.
Tim dan kehadiran pejabat
Dalam kegiatan itu hadir pejabat Satpol PP seperti Kabid Trantibum Penmas Bilmar Saragih, Kasi Perlindungan Masyarakat Fajar Mukhlis Harahap, Kasi Ketenteraman Hendra Hotmian Simanjuntak, serta Kasi Pembinaan Rismanto Sirait. Keberadaan tim ini memperkuat pelaksanaan SK Wali Kota terkait penertiban.
Catatan ke depan: Pemerintah kota menetapkan rencana pembongkaran lanjutan sesuai SK Wali Kota No. 002/100.3.3.3/550/IX-2026, dan akan menindak reklame ilegal lain jika tidak ada perbaikan izin oleh pemilik.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Sabang Salurkan Zakat Non Tunai dan Bangun 30 Rumah TA 2026
Pemerintah Kota Sabang menyalurkan zakat dan infaq TA 2026 secara non tunai, meliputi bantuan tunai untuk ri...
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Resnarkoba
Kapolres Pematangsiantar memimpin sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba pada 9 Oktober untuk penyegara...
Labuhanbatu Gelar Gerakan Indonesia ASRI Sambut HUT Pemda
Labuhanbatu menggelar Gerakan Indonesia ASRI pada 9 Oktober 2026, melibatkan TNI-Polri dan OPD untuk bersihk...
Kecelakaan Maut di Tapaktuan: 2 Pelajar Tewas Tabrakan Xpander
Dua pelajar 13 tahun tewas setelah motor mereka ditabrak Mitsubishi Xpander di Jalan Nasional Tapaktuan–Subu...
Hasyim Minta Perbaikan Menyeluruh Jalan KL Yos Sudarso
Hasyim mendesak perbaikan menyeluruh Jalan KL Yos Sudarso dari Simpang Dobi hingga Titipapan, termasuk drain...
Sergai Dua Tahun Beruntun Raih Produksi Padi Tertinggi di Sumut
Kabupaten Serdang Bedagai kembali jadi produsen padi terbesar Sumut pada 2024–2025, didorong perluasan lahan...