Lokal

Satpol PP Bongkar Dua Papan Reklame Tak Berizin di Pematangsiantar

Bagikan:
Satpol PP membongkar dua papan reklame tanpa izin di Jl. Sudirman dan Jl. Sangnaualuh Pematangsiantar, 8 Oktober 2026

Pematangsiantar — Satpol PP Pemko Pematangsiantar membongkar dua papan reklame tanpa izin serta bangunan yang tak memiliki persetujuan bangunan gedung pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pembongkaran dilakukan setelah proses sosialisasi, koordinasi perizinan, dan pemberian surat peringatan.

Pembongkaran dan dasar hukum

Operasi penertiban ini dilaksanakan berdasarkan surat tugas No. 010/000.1.10/1793/X-2026 dan Surat Keputusan Wali Kota No. 001/100.3.3.3/541/IX-2026. SK tersebut membentuk tim penertiban untuk menindak reklame dan bangunan tanpa persetujuan yang berada di wilayah kota.

Lokasi dan kronologi

Tim Satpol PP menargetkan dua papan reklame. Lokasinya di Jl. Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, dan Jl. Sangnaualuh, Kelurahan Siopatsuhu, Kecamatan Siantar Timur. Pembongkaran dilaksanakan setelah verifikasi data perizinan di lapangan.

Proses penertiban dan koordinasi

Pada apel petugas, Kepala Satpol PP melalui Sekretaris Mangaraja Tua Nababan menyatakan bahwa penertiban tidak dilakukan tiba-tiba atau bersifat represif. Mereka menekankan tahapan yang ditempuh sebelum pembongkaran.

"Seluruh proses mengawalinya dengan sosialisasi, pemberian surat peringatan hingga komunikasi kepada pelaku usaha yang terdampak,"

— Mangaraja Tua Nababan, Sekretaris Satpol PP Pemko Pematangsiantar

Sebelum eksekusi, tim juga berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk memastikan status perizinan reklame tersebut.

Pernyataan penyidik dan tindak lanjut

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP, Henri Marolop Hutapea, menyebutkan data lapangan menunjukkan sejumlah reklame sudah kedaluwarsa izinnya atau sama sekali tak berizin. Atas dasar itu, tim mengambil langkah pembongkaran.

"Sesuai arahan, kami melakukan penertiban dan pembongkaran,"

— Henri Marolop Hutapea, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP

Henri menambahkan tim akan melanjutkan pembongkaran pada malam hari untuk mengurangi gangguan terhadap aktivitas masyarakat, terutama untuk reklame berukuran besar.

Tim dan kehadiran pejabat

Dalam kegiatan itu hadir pejabat Satpol PP seperti Kabid Trantibum Penmas Bilmar Saragih, Kasi Perlindungan Masyarakat Fajar Mukhlis Harahap, Kasi Ketenteraman Hendra Hotmian Simanjuntak, serta Kasi Pembinaan Rismanto Sirait. Keberadaan tim ini memperkuat pelaksanaan SK Wali Kota terkait penertiban.

Catatan ke depan: Pemerintah kota menetapkan rencana pembongkaran lanjutan sesuai SK Wali Kota No. 002/100.3.3.3/550/IX-2026, dan akan menindak reklame ilegal lain jika tidak ada perbaikan izin oleh pemilik.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait