Lokal

BNI Tegaskan Komitmen Bayar Ganti Rugi Kasus Koperasi Swadharma

Bagikan:
Rapat Dengar Pendapat BNI, OJK, dan nasabah Koperasi Swadharma di Medan

Medan — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya menjalankan putusan pengadilan terhadap perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang telah berkekuatan hukum tetap. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Medan pada Rabu, 3 Juni 2026, yang melibatkan nasabah koperasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi C DPRD Sumatera Utara.

Komitmen BNI dan angka ganti rugi

BNI menyatakan kesediaan membayar ganti rugi sesuai porsi pembebanan tanggung renteng dalam putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Regional CEO BNI Wilayah 01, Rustianto, menyebut nilai porsi BNI sekitar Rp472,62 juta berdasarkan Putusan PN Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms tanggal 3 Desember 2020.

Dia menyatakan BNI bahkan telah mengajukan surat kepada pengadilan untuk menitipkan dana ganti rugi sebagai bentuk itikad baik. Pernyataan ini sekaligus menegaskan niat bank untuk mematuhi keputusan pengadilan.

"BNI akan mematuhi apa yang menjadi keputusan dalam proses pengadilan di PN Pematangsiantar," ujar Rustianto.

Partij verzet dan jadwal persidangan

BNI mengajukan partij verzet sebagai langkah hukum untuk memastikan proporsi pembebanan kewajiban ditentukan secara adil. Proses mediasi telah berlangsung beberapa kali, terakhir pada 26 Mei 2026, namun belum membuahkan kesepakatan.

Agenda berikutnya adalah pembacaan laporan mediator dalam persidangan yang dijadwalkan pada 8 Juni 2026. Langkah hukum ini bertujuan menguji pembagian kewajiban antara para tergugat secara proporsional.

Status hukum koperasi dan pengawasan OJK

BNI menegaskan Koperasi Swadharma merupakan entitas hukum terpisah dari perseroan. Menurut Rustianto, koperasi memiliki kepengurusan, AD/ART, manajemen, dan aset yang independen dari BNI.

"Koperasi Swadharma adalah entitas independen, memiliki kepengurusan dan manajemen tersendiri. AD/ART koperasi tidak ada kaitannya dengan BNI, begitu pula aset koperasi," jelasnya.

Perjanjian antara koperasi dan nasabah pun dikatakan diatur secara terpisah tanpa keterlibatan BNI. OJK Sumatera Utara, yang diwakili Kepala Divisi Perlindungan Konsumen dan Pemberdayaan Daerah Yopi Suganda, menyatakan pihaknya sedang menyelidiki sejumlah kasus terkait produk koperasi yang beroperasi di luar pengawasan keuangan resmi.

"OJK sedang menyelidiki sejumlah kasus. Salah satunya juga terkait kasus ini. Semua pihak diminta lebih bersabar," kata Yopi Suganda.

Dampak putusan dan langkah selanjutnya

Dalam perkara perdata, penggugat berhasil memperoleh putusan inkracht yang mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng senilai Rp4,253 miliar kepada 15 penggugat. Pembagian tanggung renteng itulah yang kini diuji melalui mekanisme partij verzet.

BNI menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan pengadilan secara transparan dan proporsional untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terdampak.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait