BNI Tegaskan Komitmen Bayar Ganti Rugi Kasus Koperasi Swadharma
Medan — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya menjalankan putusan pengadilan terhadap perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang telah berkekuatan hukum tetap. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Medan pada Rabu, 3 Juni 2026, yang melibatkan nasabah koperasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi C DPRD Sumatera Utara.
Komitmen BNI dan angka ganti rugi
BNI menyatakan kesediaan membayar ganti rugi sesuai porsi pembebanan tanggung renteng dalam putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Regional CEO BNI Wilayah 01, Rustianto, menyebut nilai porsi BNI sekitar Rp472,62 juta berdasarkan Putusan PN Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms tanggal 3 Desember 2020.
Dia menyatakan BNI bahkan telah mengajukan surat kepada pengadilan untuk menitipkan dana ganti rugi sebagai bentuk itikad baik. Pernyataan ini sekaligus menegaskan niat bank untuk mematuhi keputusan pengadilan.
"BNI akan mematuhi apa yang menjadi keputusan dalam proses pengadilan di PN Pematangsiantar," ujar Rustianto.
Partij verzet dan jadwal persidangan
BNI mengajukan partij verzet sebagai langkah hukum untuk memastikan proporsi pembebanan kewajiban ditentukan secara adil. Proses mediasi telah berlangsung beberapa kali, terakhir pada 26 Mei 2026, namun belum membuahkan kesepakatan.
Agenda berikutnya adalah pembacaan laporan mediator dalam persidangan yang dijadwalkan pada 8 Juni 2026. Langkah hukum ini bertujuan menguji pembagian kewajiban antara para tergugat secara proporsional.
Status hukum koperasi dan pengawasan OJK
BNI menegaskan Koperasi Swadharma merupakan entitas hukum terpisah dari perseroan. Menurut Rustianto, koperasi memiliki kepengurusan, AD/ART, manajemen, dan aset yang independen dari BNI.
"Koperasi Swadharma adalah entitas independen, memiliki kepengurusan dan manajemen tersendiri. AD/ART koperasi tidak ada kaitannya dengan BNI, begitu pula aset koperasi," jelasnya.
Perjanjian antara koperasi dan nasabah pun dikatakan diatur secara terpisah tanpa keterlibatan BNI. OJK Sumatera Utara, yang diwakili Kepala Divisi Perlindungan Konsumen dan Pemberdayaan Daerah Yopi Suganda, menyatakan pihaknya sedang menyelidiki sejumlah kasus terkait produk koperasi yang beroperasi di luar pengawasan keuangan resmi.
"OJK sedang menyelidiki sejumlah kasus. Salah satunya juga terkait kasus ini. Semua pihak diminta lebih bersabar," kata Yopi Suganda.
Dampak putusan dan langkah selanjutnya
Dalam perkara perdata, penggugat berhasil memperoleh putusan inkracht yang mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng senilai Rp4,253 miliar kepada 15 penggugat. Pembagian tanggung renteng itulah yang kini diuji melalui mekanisme partij verzet.
BNI menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan pengadilan secara transparan dan proporsional untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terdampak.
Berita Terkait
Operasional PT BSM Subulussalam Terganjal Konflik, 32 Pekerja Dirumahkan
Operasional PT BSM Subulussalam dihentikan sejak 23 Mei setelah bentrokan dengan warga; 32 karyawan dirumahk...
Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan
Polsek Siantar Marihat memantau panen jagung petani binaan di Nagahuta pada 3 Juni 2026 untuk mendukung keta...
Simalungun Susun Rencana Induk Pembangunan Daerah
Pemkab Simalungun gelar rapat penyusunan RIPD di Pamatangraya untuk menyusun arah pembangunan jangka panjang...
Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 1,13 Gram Sabu di Rumahnya
Polres Pematangsiantar menangkap JBS (28) pada 30 Mei dan menyita 1,13 gram sabu serta sejumlah barang bukti...
Polisi dan Warga Tambal Bahu Jalan Rusak di Padangsidimpuan
Satlantas Polres Padangsidimpuan bersama warga menambal bahu jalan berlubang di Jalan Raja Inal Siregar, Jum...
Kota Langsa Pertahankan WTP LKPD 2025, Raih 13 Kali Berturut-turut
Pemko Langsa menerima WTP LKPD 2025 dari BPK RI pada 4 Juni 2026, menjadikan capaian ini 13 kali berturut-tu...