Polres Binjai Disorot, 4 Pelaku Penganiayaan Polisi Tak Ditahan
Kuasa hukum korban menilai ada praktik pilih kasih di Polres Binjai setelah empat dari tujuh tersangka kasus penganiayaan anggota polisi tidak ditahan meski sempat ditangkap pada 29 Mei 2026. Kejadian ini memicu protes dan pelaporan ke internal kepolisian pada 4 Juni 2026.
Kronologi dan status penanganan
Perkara bermula dari penganiayaan terhadap Aipda Sandran oleh sembilan orang. Korban mengalami luka serius dan kemudian melapor ke Polres Binjai.
Dari sembilan pelaku yang dilaporkan, tujuh sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, empat dari tersangka yang dikabarkan sudah ditangkap pada 29 Mei 2026 akhirnya tidak ditahan oleh penyidik Polres Binjai.
Reaksi kuasa hukum korban
Penasihat hukum korban, Joe Hendri SH, menyatakan kekecewaan atas keputusan penyidik. Pada 4 Juni 2026 ia mendatangi Polres Binjai untuk menemui Kasat Reskrim dan jajaran, namun klaimnya bahwa panggilan tidak direspons membuatnya merasa diabaikan.
"Ada apa di Polres Binjai, Kasat Reskrim sudah tidak mau mengangkat telpon dari saya. Kalau memang tidak ada apa-apa, kenapa harus menutup diri,"
Joe mengatakan tujuan kunjungannya adalah meminta agar berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan. Ia mempertanyakan alasan pelepasan empat tersangka, yang menurut penyidik karena bersikap kooperatif, sementara ada tudingan bahwa ada oknum Brimob yang menjadi penjamin.
"Apa dasar oknum Brimob itu bisa menjamin. Sementara yang menjadi korban juga anggota polisi,"
Kuasa hukum menegaskan telah membuat laporan ke Propam Mabes Polri, Polda Sumut, dan meneruskan ke Wassidik untuk menuntut penegakan hukum yang adil.
Keterangan penyidik
Kasat Reskrim Polres Binjai tidak merespons konfirmasi melalui telepon atau pesan. Sebagai gantinya, Kanit Pidum Polres Binjai, Iptu Benjamin, memberikan penjelasan resmi.
"Dari 9 yang dilaporkan, kita sudah tetapkan 7 tersangka. Artinya, perkara masih berjalan sesuai ketentuan,"
Benjamin menyatakan empat tersangka datang secara kooperatif dan berdasarkan hasil gelar perkara diputuskan untuk tidak menahan mereka. Ia menegaskan keputusan itu bukan karena adanya oknum Brimob dan proses penyidikan tetap berlanjut.
Fakta pelaku dan langkah berikutnya
Dalam dugaan ini, pelaku bukan hanya sipil. Satu pelaku disebut berinisial Prada MFR yang merupakan oknum TNI, dan dua lainnya berstatus PPPK paruh waktu di BPBD Binjai. Korban telah bertemu dengan Komisi III DPR RI terkait kasus ini.
Kuasa hukum menuntut agar tersangka yang sempat dilepas kembali ditangkap bila ada bukti yang menguatkan keterlibatan mereka. Sementara penyidik menyatakan masih memburu tersangka lain dan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Kisruh ini menempatkan sorotan pada mekanisme penanganan internal di kepolisian dan potensi konflik kepentingan ketika pelaku melibatkan oknum institusi penegak hukum.
Berita Terkait
Polrestabes Medan Tangkap 2 Preman, DPRD Soroti BRT, Wali Kota Segel KTV
Polrestabes Medan menangkap dua preman viral yang membawa senjata mirip pistol; DPRD soroti proyek BRT; Wali...
Pelantikan Tuha Peut Kuta Baro Diharap Perkuat Pengawasan Gampong
Camat Kuta Baro melantik anggota Tuha Peut se-Kecamatan Kuta Baro untuk memperkuat pengawasan dan tata kelol...
Polres Pematangsiantar Tangkap Wanita Pemilik 32 Paket Sabu
Polres Pematangsiantar menangkap RT (49) di warung kopi Sukadame dan mengamankan 32 paket sabu seberat 15,7...
Sumut Anggarkan Rp64,2 M Perbaikan Akses ke Bahorok 2026
Pemprov Sumut alokasikan Rp64,2 miliar pada 2026 untuk memperbaiki tiga ruas jalan strategis menuju Bahorok...
Sabang Raih Opini WTP LKPD 2025 dari BPK Aceh
Pemerintah Kota Sabang meraih Opini WTP atas LKPD 2025 dari BPK Aceh; penyerahan dilakukan 4 Juni 2026 usai...
Aceh Besar Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN sejak 3 Juni 2026
Aceh Besar mulai mencairkan gaji ke-13 ASN sejak 3 Juni 2026 secara bertahap untuk bantu kebutuhan keluarga...