Polres Binjai Disorot, 4 Pelaku Penganiayaan Polisi Tak Ditahan
Kuasa hukum korban menilai ada praktik pilih kasih di Polres Binjai setelah empat dari tujuh tersangka kasus penganiayaan anggota polisi tidak ditahan meski sempat ditangkap pada 29 Mei 2026. Kejadian ini memicu protes dan pelaporan ke internal kepolisian pada 4 Juni 2026.
Kronologi dan status penanganan
Perkara bermula dari penganiayaan terhadap Aipda Sandran oleh sembilan orang. Korban mengalami luka serius dan kemudian melapor ke Polres Binjai.
Dari sembilan pelaku yang dilaporkan, tujuh sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, empat dari tersangka yang dikabarkan sudah ditangkap pada 29 Mei 2026 akhirnya tidak ditahan oleh penyidik Polres Binjai.
Reaksi kuasa hukum korban
Penasihat hukum korban, Joe Hendri SH, menyatakan kekecewaan atas keputusan penyidik. Pada 4 Juni 2026 ia mendatangi Polres Binjai untuk menemui Kasat Reskrim dan jajaran, namun klaimnya bahwa panggilan tidak direspons membuatnya merasa diabaikan.
"Ada apa di Polres Binjai, Kasat Reskrim sudah tidak mau mengangkat telpon dari saya. Kalau memang tidak ada apa-apa, kenapa harus menutup diri,"
Joe mengatakan tujuan kunjungannya adalah meminta agar berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan. Ia mempertanyakan alasan pelepasan empat tersangka, yang menurut penyidik karena bersikap kooperatif, sementara ada tudingan bahwa ada oknum Brimob yang menjadi penjamin.
"Apa dasar oknum Brimob itu bisa menjamin. Sementara yang menjadi korban juga anggota polisi,"
Kuasa hukum menegaskan telah membuat laporan ke Propam Mabes Polri, Polda Sumut, dan meneruskan ke Wassidik untuk menuntut penegakan hukum yang adil.
Keterangan penyidik
Kasat Reskrim Polres Binjai tidak merespons konfirmasi melalui telepon atau pesan. Sebagai gantinya, Kanit Pidum Polres Binjai, Iptu Benjamin, memberikan penjelasan resmi.
"Dari 9 yang dilaporkan, kita sudah tetapkan 7 tersangka. Artinya, perkara masih berjalan sesuai ketentuan,"
Benjamin menyatakan empat tersangka datang secara kooperatif dan berdasarkan hasil gelar perkara diputuskan untuk tidak menahan mereka. Ia menegaskan keputusan itu bukan karena adanya oknum Brimob dan proses penyidikan tetap berlanjut.
Fakta pelaku dan langkah berikutnya
Dalam dugaan ini, pelaku bukan hanya sipil. Satu pelaku disebut berinisial Prada MFR yang merupakan oknum TNI, dan dua lainnya berstatus PPPK paruh waktu di BPBD Binjai. Korban telah bertemu dengan Komisi III DPR RI terkait kasus ini.
Kuasa hukum menuntut agar tersangka yang sempat dilepas kembali ditangkap bila ada bukti yang menguatkan keterlibatan mereka. Sementara penyidik menyatakan masih memburu tersangka lain dan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Kisruh ini menempatkan sorotan pada mekanisme penanganan internal di kepolisian dan potensi konflik kepentingan ketika pelaku melibatkan oknum institusi penegak hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Beasiswa Martabe 2026: PT Agincourt Salurkan Rp5,29 Miliar
PT Agincourt Resources salurkan Beasiswa Martabe 2026 kepada 341 pelajar/mahasiswa Tapanuli Selatan dengan t...
AMPI Binjai Gelar Safari Dakwah Subuh Kolaborasi dengan Pemko
G-SDS AMPI Kota Binjai bersama Pemko menggelar Safari Dakwah Subuh di Masjid Al-Fatih (26/7/2026) untuk mema...
Pojok PBB dan Samsat Keliling di CFD Medan, Diskon Pajak Hingga 75%
Bapenda Medan hadirkan Pojok PBB dan Samsat Keliling di CFD 26 Juli, tawarkan potongan PBB hingga 75% dan di...
Bupati Ajak Raja Luat Bersama Wujudkan Padang Lawas Maju
Bupati Putra Mahkota ajak 16 raja luat bersinergi wujudkan Padang Lawas Maju melalui silaturahim dan penyera...
Polsek Hutaimbaru Gelar Dialog 'Kopi Kamtibmas' Pererat Sinergi Keamanan
Polsek Hutaimbaru menggelar forum dialog Kopi Kamtibmas pada 24/7 untuk pererat sinergi keamanan, lawan nark...
17 Camat Mangkir, Pembahasan P-APBD Deliserdang Terhenti
Pembahasan LPP APBD 2025 di DPRD Deliserdang tertunda setelah 17 dari 22 Camat tidak hadir dalam rapat Bangg...