BI Jelaskan Penyebab Rupiah Melemah dan Langkah Stabilitas
Bank Indonesia (BI) menjelaskan alasan pelemahan nilai tukar rupiah pada akhir Mei 2026 dan langkah yang akan diambil untuk menstabilkan pasar. Pernyataan disampaikan Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, pada Jumat, 29 Mei 2026, menyusul tekanan selama libur Iduladha dan cuti bersama.
Penyebab pelemahan rupiah
BI menyatakan pelemahan rupiah dipicu oleh ketidakpastian global, terutama perkembangan konflik di Timur Tengah. Tekanan itu diperkuat oleh kenaikan kebutuhan valuta asing secara musiman, misalnya pembayaran utang luar negeri dan repatriasi dividen.
Arus masuk dolar AS ke pasar domestik dinilai masih terbatas, sehingga suplai valuta asing tidak cukup untuk meredam tekanan permintaan jangka pendek.
Intervensi pasar yang dilakukan BI
Untuk menjaga stabilitas, BI menegaskan kehadirannya di pasar valas, baik secara onshore maupun offshore. Intervensi diarahkan untuk memitigasi fluktuasi jangka pendek dan memperkuat daya tarik aset domestik.
- Transaksi di pasar luar negeri dilakukan melalui Non-Deliverable Forward (NDF).
- Di dalam negeri, BI menggunakan transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
BI akan hadir di pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan melakukan intervensi di dalam dan luar negeri.
Kebijakan moneter dan langkah pendukung
Selain intervensi valas, BI memperkuat efektivitas bauran kebijakan moneter. Lembaga ini melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara konsisten dan terukur untuk mendukung likuiditas pasar keuangan domestik.
BI juga menegaskan penguatan struktur suku bunga instrumen moneter yang pro pasar. Tujuannya menjaga daya tarik aset keuangan domestik sehingga aliran modal asing tetap terjaga.
Langkah yang konsisten dan terukur akan dilakukan guna menjaga stabilitas nilai tukar dan ketahanan eksternal perekonomian Indonesia.
Pengawasan dan aturan pembelian valuta
Untuk menekan aktivitas pembelian dolar AS tanpa underlying yang berisiko, BI menetapkan ambang batas pembelian valas tanpa underlying sebesar USD25.000 per pelaku per bulan, efektif mulai 1 Juni 2026.
BI juga memperkuat pengawasan terhadap bank dan korporasi dengan aktivitas pembelian dolar AS tinggi. Pengawasan ini dilakukan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas pasar keuangan.
Implikasi dan langkah ke depan
BI menegaskan akan terus memantau dinamika pasar keuangan global dan domestik. Kombinasi intervensi pasar, kebijakan moneter yang terukur, pembelian SBN, serta pengawasan diharapkan mampu menahan tekanan nilai tukar dalam jangka menengah.
Adanya aturan ambang batas pembelian valas juga diharapkan meredam aksi spekulatif dan permintaan valas yang tidak didukung transaksi riil.
Berita Terkait
Lalamove Catat Pengiriman Jarak Jauh Tumbuh 47% Jan–Apr 2026
Lalamove Indonesia mencatat kenaikan pengiriman jarak jauh 47% Jan–Apr 2026; mayoritas rute 50–80 km dan pic...
Rupiah Tutup Pekan di Rp17.880, Melemah 0,20% terhadap Dolar
Rupiah ditutup melemah 0,20% ke Rp17.880 per dolar pada 29 Mei 2026 akibat data AS dan arus modal keluar.
Astra Perluas Rumah Layak Huni dan Luncurkan EcoBiz di Garut
Astra serahkan Rumah Layak Huni dan luncurkan EcoBiz Desa Sejahtera Astra di Garut, melibatkan 3.000 petani...
Pemprov DKI Gencarkan Panel Surya untuk Kurangi Ketergantungan BBM
Pemprov DKI mempercepat pemasangan PLTS atap di fasilitas publik untuk kurangi penggunaan BBM dan dukung tar...
IHSG Terkoreksi 0,05% ke 6.127 Jelang Akhir Pekan
IHSG ditutup melemah 0,05% ke 6.127,38 pada 29 Mei 2026, dipengaruhi sentimen AS-Iran dan pergerakan bursa g...
IHSG Menguat di Jeda Siang ke 6.217,88, Sentimen Geopolitik Mereda
IHSG menguat 1,43% ke 6.217,88 pada jeda siang 29 Mei 2026, didorong meredanya ketegangan geopolitik dan opt...