BI Jelaskan Penyebab Rupiah Melemah dan Langkah Stabilitas
Bank Indonesia (BI) menjelaskan alasan pelemahan nilai tukar rupiah pada akhir Mei 2026 dan langkah yang akan diambil untuk menstabilkan pasar. Pernyataan disampaikan Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, pada Jumat, 29 Mei 2026, menyusul tekanan selama libur Iduladha dan cuti bersama.
Penyebab pelemahan rupiah
BI menyatakan pelemahan rupiah dipicu oleh ketidakpastian global, terutama perkembangan konflik di Timur Tengah. Tekanan itu diperkuat oleh kenaikan kebutuhan valuta asing secara musiman, misalnya pembayaran utang luar negeri dan repatriasi dividen.
Arus masuk dolar AS ke pasar domestik dinilai masih terbatas, sehingga suplai valuta asing tidak cukup untuk meredam tekanan permintaan jangka pendek.
Intervensi pasar yang dilakukan BI
Untuk menjaga stabilitas, BI menegaskan kehadirannya di pasar valas, baik secara onshore maupun offshore. Intervensi diarahkan untuk memitigasi fluktuasi jangka pendek dan memperkuat daya tarik aset domestik.
- Transaksi di pasar luar negeri dilakukan melalui Non-Deliverable Forward (NDF).
- Di dalam negeri, BI menggunakan transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
BI akan hadir di pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan melakukan intervensi di dalam dan luar negeri.
Kebijakan moneter dan langkah pendukung
Selain intervensi valas, BI memperkuat efektivitas bauran kebijakan moneter. Lembaga ini melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara konsisten dan terukur untuk mendukung likuiditas pasar keuangan domestik.
BI juga menegaskan penguatan struktur suku bunga instrumen moneter yang pro pasar. Tujuannya menjaga daya tarik aset keuangan domestik sehingga aliran modal asing tetap terjaga.
Langkah yang konsisten dan terukur akan dilakukan guna menjaga stabilitas nilai tukar dan ketahanan eksternal perekonomian Indonesia.
Pengawasan dan aturan pembelian valuta
Untuk menekan aktivitas pembelian dolar AS tanpa underlying yang berisiko, BI menetapkan ambang batas pembelian valas tanpa underlying sebesar USD25.000 per pelaku per bulan, efektif mulai 1 Juni 2026.
BI juga memperkuat pengawasan terhadap bank dan korporasi dengan aktivitas pembelian dolar AS tinggi. Pengawasan ini dilakukan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas pasar keuangan.
Implikasi dan langkah ke depan
BI menegaskan akan terus memantau dinamika pasar keuangan global dan domestik. Kombinasi intervensi pasar, kebijakan moneter yang terukur, pembelian SBN, serta pengawasan diharapkan mampu menahan tekanan nilai tukar dalam jangka menengah.
Adanya aturan ambang batas pembelian valas juga diharapkan meredam aksi spekulatif dan permintaan valas yang tidak didukung transaksi riil.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Berisiko Terkoreksi, Uji Level 6.200–6.250
IHSG berisiko terkoreksi ke level 6.200–6.250 setelah penutupan 6.315; sentimen minyak, likuiditas M2, dan e...
Airlangga Yakinkan Pengusaha Tiongkok Investasi di Indonesia Menguntungkan
Airlangga ajak 30 pelaku usaha Tiongkok berinvestasi di sektor bernilai tambah, dengan insentif fiskal seper...
Kendal Dampingi UMKM Percepat Sertifikat Halal
Pemkab Kendal mempercepat pendampingan UMKM untuk memperoleh sertifikat halal lewat pembentukan Ekosistem Ha...
Pensiunan Jual Kopi dari Kebun Kulon Progo di Belakang Pasar Ngasem
Pensiunan L. Ernawan jalankan kedai kopi "Belum Ada Nama" di belakang Pasar Ngasem, sumber biji dari kebun K...
Satu Dekade Produksi Arang di Moyudan, Joko Andalkan Kualitas
Produsen arang di Moyudan sejak 2015, Joko Mulyanto andalkan kayu keras dan teknik pendinginan abu untuk men...
MotoGP 2026 Jadi Etalase Produk UMKM Mataram
Pemerintah Kota Mataram mempersiapkan UMKM tampil di MotoGP Mandalika 2026 lewat kurasi, pembinaan, dan peni...