Kepala BGN Terapkan 'Zero Tolerance' untuk Keamanan Pangan MBG
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan penerapan kebijakan zero tolerance terhadap insiden keamanan pangan dan praktik penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan itu disampaikan usai menjenguk korban dugaan insiden keamanan pangan yang menimpa ratusan siswa SMK Negeri 6 Semarang di sejumlah rumah sakit di Kota Semarang pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Komitmen 'Zero Tolerance'
Sudaryono menegaskan bahwa lembaganya tidak akan menolerir kasus keracunan makanan maupun praktik korupsi atau kecurangan lain terkait program MBG. Ia menuntut perubahan budaya kerja di unit penyelenggara gizi untuk melindungi penerima manfaat.
"Saya sebagai Kepala Badan Gizi yang baru ini memastikan itu, zero tolerance terhadap keracunan. Zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi dan hanky panky, nitip-nitip duit itu nggak boleh lagi,"
Penegakan SOP dan Pengelolaan Dapur
Menurut Sudaryono, ketaatan terhadap SOP dan sistem pengelolaan dapur adalah kunci utama untuk menjamin keamanan makanan yang disajikan. Ia meminta setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mematuhi prosedur operasional secara ketat.
"Supaya tidak terulang lagi, harus ikuti SOP," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap proses pengolahan, penyimpanan, dan distribusi makanan harus diperketat untuk mencegah potensi kontaminasi atau pelanggaran lain.
Tanggung Jawab Kepala Dapur dan Sanksi
Sudaryono menegaskan bahwa kepala dapur memegang peran sentral dalam menegakkan disiplin pelaksanaan SOP di masing-masing dapur SPPG. Ia menuntut tindakan tegas jika ada petugas yang melanggar standar kebersihan atau prosedur keselamatan pangan.
"SOP diikuti, sistem diikuti, terus kemudian komandannya Kepala Dapur SPPG. ... Ya harus ada leadership di situ."
Ia juga memperingatkan bahwa pegawai yang tidak mematuhi aturan — misalnya tidak mencuci tangan, tidak menggunakan sarung tangan, atau tidak memakai masker saat mengolah makanan — harus diberi sanksi, termasuk pemecatan bila perlu.
"Kalau misalnya ada di antara pegawai di dapur itu yang barangkali mungkin susah dikasih tahu untuk cuci tangan-lah, atau memakai SOP harus pakai sarung tangan, pakai masker, ya harus dikeluarkan, harus tegas ini! Karena nyawa, kesehatan dan nyawa seseorang itu sangat berarti. Nggak boleh lagi," ujar Mas Dar.
Dengan pernyataan ini, BGN menegaskan arah pengawasan dan penegakan aturan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan MBG. Langkah lanjutan akan fokus pada penguatan kepemimpinan dapur, pengawasan internal, dan sanksi terhadap pelanggaran untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...