Berkas P19 Kasus Penghasutan Kisaran Bolak‑balik Dikembalikan
KISARAN — Proses pemberkasan kasus penghasutan dan pengrusakan eks Gedung Pasar Kisaran di Jalan Imam Bonjol kembali mengalami kendala. Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imanuel P Simamora, menyebut petunjuk Jaksa Penuntut Umum pada berkas P19 berulang kali dikembalikan meski sudah dilengkapi oleh penyidik.
Berkas P19 Kembali Dikembalikan
Menurut AKP Imanuel, berkas yang awalnya telah dilengkapi dikembalikan lagi dengan petunjuk yang sama. Pengembalian berkas itu terjadi beberapa kali dan menunda pelimpahan perkara ke pengadilan.
"Kendalanya itu mungkin tanya sama jaksanya, karena di P19 awal itu kan sudah kita lengkapi apa yang menjadi petunjuk jaksa di P19, kemudian dikirimkan kembali, begitu dikirimkan dikembalikan lagi dengan petunjuk yang sama. Masak petunjuk sama kan sudah kita lengkapi kan begitu. Mungkin ada perbedaan persepsi antara teman-teman jaksa dengan kita."
Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan melengkapi kembali berkas. Meski demikian, pihaknya kebingungan karena permintaan yang sama terus muncul padahal sudah dipenuhi.
Perbedaan Persepsi Hukum antara Penyidik dan Jaksa
Perbedaan pandangan hukum menjadi sumber utama tarik ulur berkas. Penyidik awalnya menetapkan tersangka atas dugaan pengrusakan secara bersama-sama. Namun jaksa menilai peran beberapa terduga hanya sebatas menghasut, sehingga petunjuk diarahkan pada perubahan pasal.
"Itu kan awalnya kita bikin tersangkanya secara bersama-sama melakukan pengrusakan, tetapi jaksa punya petunjuk lain ‘ini gak bisa pengerusakan perannya dia itu hanya menghasut kata jaksa. Kita bikinlah pasal penghasutan. Namun dalam perkara ini terjadi perbedaan pandangan hukum antara penyidik dengan jaksa,"
Dampak pada Proses Peradilan dan Harapan Pelapor
Perkara yang sudah bergulir lebih dari satu tahun ini menimbulkan keprihatinan publik. Pelapor berharap berkas cepat dilimpahkan ke pengadilan agar perkara bisa segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum bagi pihak terkait.
AKP Imanuel mengaku tidak hafal secara rinci materi tambahan yang diminta jaksa, hanya menyebut ada beberapa lembar yang harus dilengkapi lagi. Penyidik kini fokus menjawab petunjuk itu meski menganggap sebagian permintaan bersifat berulang.
Kesimpulan: Kendala administratif dan perbedaan penafsiran hukum antara penyidik dan jaksa menjadi penghambat utama proses pemberkasan. Kelanjutan kasus ini bergantung pada penyelesaian petunjuk P19 dan keputusan pihak kejaksaan untuk menerima atau menolak kelengkapan berkas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Amankan Distribusi BBM di SPBU, Stok Terpantau Cukup
Polres Pematangsiantar mengamankan distribusi BBM di SPBU pada 25 Juli 2026; pantauan menunjukkan antrean te...
14 Dai dan Daiyah Angkatan XII ADI Aceh Dikukuhkan
ADI Aceh kukuhkan 14 dai dan daiyah Angkatan XII pada 26 Juli 2026; 12 meraih Cumlaude dan lulusan akan mela...
Wagub Aceh Dek Fadh Takziah ke Rumah Duka Hj. Nurasyiah di Pidie
Wagub Aceh Fadhlullah bersama istri takziah ke rumah duka Hj. Nurasyiah di Pidie pada seunujoh hari ketujuh,...
GANNAS Minta Regulasi Daerah Diperkuat untuk Tekan Narkoba di Sumut
Ketua DPW GANNAS Sumut minta regulasi daerah diperkuat untuk tekan peredaran narkoba, termasuk edukasi sejak...
Polisi Tapanuli Tengah Tangkap Pelaku Curanmor Saat Akan Jual Motor
Satreskrim Polres Tapanuli Tengah menangkap AS (20) yang diduga hendak menjual motor curian, setelah motor H...
Polrestabes Medan Tangkap Mahasiswa Pengedar Vape Getar
Polrestabes Medan menangkap mahasiswa MZ (21) dan menyita 488 bungkus Vape Getar merek Squid Game setelah me...