Bapanas: 90% Sampel Beras Fortifikasi Tidak Mengandung Vitamin
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan sekitar 90 persen sampel beras yang mengklaim telah fortifikasi tidak mengandung vitamin yang tercantum pada kemasan. Temuan diungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR RI, Senin 1 September 2026, dan kini masih didalami melalui pemeriksaan laboratorium.
Temuan dan pemeriksaan laboratorium
Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pemeriksaan dilakukan di beberapa laboratorium untuk memastikan kandungan produk sesuai label. Pemeriksaan awal menunjukkan ketidaksesuaian substansial antara klaim dan hasil uji.
"Fortifikasinya tidak ada. Kami periksa pakai lab, beberapa lab, ada empat lab, sekitar 90 persen tidak ada,"
Amran menilai klaim yang tidak sesuai dapat merugikan konsumen yang membeli produk berdasarkan informasi pada kemasan. Ia memberi gambaran perbandingan klaim dan kenyataan dengan pernyataan keras.
"Intinya ini emas, padahal ini besi, perak. Dia katakan aqua, padahal air sungai,"
Perbedaan harga di pasar
Pemantauan Bapanas juga menemukan perbedaan harga produk berlabel fortifikasi yang cukup lebar. Beberapa produk dijual hingga Rp56.000 per kilogram, sementara yang lain berada di kisaran harga puluhan ribu rupiah lebih rendah.
| Keterangan | Harga per kg (Rp) |
|---|---|
| Harga tertinggi terpantau | 56.000 |
| Harga terpantau lain | 20.000 |
| Harga terpantau lain | 19.000 |
| Harga terpantau lain | 17.000 |
| Rata-rata harga terpantau | 22.600 |
Tanggapan DPR dan langkah administratif
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina, menuntut sanksi tegas bagi pelaku usaha yang sengaja mencantumkan klaim tidak sesuai. Ia meminta proses penanganan dilakukan sampai tuntas sesuai ketentuan hukum.
"Siapa pun pelaku usaha yang terbukti dengan sengaja mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya harus diberikan sanksi tegas,"
Bapanas menyatakan sedang melengkapi data dan hasil pemeriksaan bersama Satuan Tugas Pangan. Jika memenuhi unsur pelanggaran, kasus dapat diteruskan ke aparat penegak hukum. Secara administratif, pemerintah telah mengirim surat kepada pihak terkait dan menyiapkan pencabutan izin produk yang terbukti bermasalah.
"Kami sudah menyurat, ini izinnya dicabut, kemudian tidak dikeluarkan lagi izin dulu,"
Imbauan bagi konsumen dan pengawasan ke depan
Pemerintah menegaskan pengawasan terhadap beras fortifikasi akan diperkuat untuk memastikan keamanan, mutu, dan kebenaran informasi pada kemasan. Masyarakat diimbau mencermati klaim, kandungan, dan mutu sebelum membeli produk berlabel fortifikasi.
Langkah lanjutan pengawasan dan penegakan hukum akan menentukan apakah kebijakan administratif dan sanksi pidana akan diberlakukan terhadap pelanggar.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bawaslu Refleksi Kepemimpinan Jelang Purnabakti
Bawaslu menggelar refleksi kepemimpinan di Pangandaran menjelang purnabakti untuk evaluasi kinerja dan mendo...
Ombudsman: Maladministrasi Pengadaan Jadi Pintu Masuk Korupsi
Ombudsman minta kerja sama dengan LKPP untuk cegah maladministrasi pengadaan yang rawan jadi pintu masuk kor...
Bawaslu: E-voting Pemilu Harus Disiapkan Secara Tuntas
Bawaslu minta penerapan e-voting Pemilu 2029 disiapkan tuntas lewat kajian, uji jangkauan, dan naskah akadem...
Komisi XII Minta Pemerintah Perkuat Peringatan Dini Karhutla
Komisi XII DPR minta perkuat peringatan dini dan penegakan hukum karhutla; usulkan tambahan anggaran KLH/BPL...
Pemerintah Targetkan Hentikan Impor Garam pada 2029
Pemerintah menargetkan menghentikan impor garam paling lambat 2029 melalui kenaikan produksi nasional dan pe...
Panja Bahas RUU Kadin untuk Perbarui Peran di Era Digital
Panja Komisi VI mulai bahas RUU Kadin pada 3 Sept 2026 untuk menyesuaikan UU Kadin 1987 dengan digitalisasi,...