Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrokan di Jalan Tambak, Menteng
Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka terkait bentrokan yang menewaskan satu orang dan melukai lainnya di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Pengumuman itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya pada 27 Juli 2026 setelah penyelidikan awal terhadap dua perkara berbeda.
Status perkara dan daftar tersangka
Polisi mengurai peristiwa menjadi dua perkara: perusakan gerobak pedagang dan pengeroyokan yang berujung pada hilangnya nyawa. Untuk perusakan gerobak ditetapkan empat tersangka. Sedangkan untuk perkara pengeroyokan ditetapkan tiga tersangka.
- Perusakan gerobak: GNA, AJL, FAM, ELL
- Pengeroyokan (mengakibatkan satu korban meninggal): SK, AS, OR
"Tentang perusakan gerobak makanan pedagang, ini sudah ditetapkan empat orang tersangka terhadap perusakan gerobak warga. Ini juga dari keterangan delapan saksi, termasuk petunjuk dari CCTV dan alat-alat bukti lainnya,"
Kronologi singkat kejadian
Peristiwa bermula dari aduan warga terhadap suara bising knalpot yang mengganggu lingkungan. Seorang warga berteriak menegur, lalu situasi memanas. Pelaku yang merasa tersinggung kembali ke lokasi, namun orang yang menegur sudah tidak ada.
Emosi yang terpancing memicu perusakan sejumlah gerobak pedagang. Aksi perusakan tersebut kemudian memicu bentrokan lebih luas hingga terjadi penganiayaan. Akibatnya, dua orang menjadi korban, satu di antaranya meninggal dunia.
"Pada saat dilakukan perusakan, warga lain tidak terima, warga setempat itu tidak terima dengan dilakukan pengerusakan UMKM. Sehingga dilakukan keributan, sehingga terjadi keributan dan mengakibatkan penganiayaan, sehingga ada korban yang luka dan meninggal dunia,"
Perkembangan di lokasi lain
Kericuhan tidak berhenti di Jalan Tambak. Konflik berlanjut hingga kawasan Matraman, dengan sebuah tempat makan Mie Gacoan menjadi lokasi bentrokan lanjutan. Kapolres Metro Jakarta Pusat menjelaskan kelompok tersebut datang untuk duduk setelah lahan kosong yang mereka tempati diserang warga.
"Yang di Gacoan itu bukan diserang, tapi diduduki mereka,"
Penanganan dan tindak lanjut
Kedua perkara kini ditangani bersama oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menelaah bukti, termasuk rekaman CCTV. Penyidik meminta waktu untuk mendalami kasus sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Polisi mengimbau masyarakat memberi ruang bagi proses penyelidikan agar fakta dapat terungkap dan pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...