DPR Minta ATR/BPN Benahi Layanan Pertanahan
Komisi II DPR mendesak Kementerian ATR/BPN dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) segera memperbaiki layanan pertanahan agar lebih cepat, transparan, dan memiliki kepastian biaya serta waktu. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, pada Rabu, 8 Juli 2026, sebagai respons atas beragam pengaduan masyarakat dan temuan pengawasan di daerah.
Desakan perbaikan sistem dan regulasi
Bahtra menilai kualitas pelayanan PPAT tak bisa dipisahkan dari sistem kerja yang dibangun oleh BPN. Karena itu, reformasi pelayanan harus dimulai dari pembenahan regulasi dan tata kerja internal ATR/BPN.
"Karena itu, reformasi pelayanan harus dimulai dari pembenahan regulasi dan sistem kerja di lingkungan BPN. Mau cepat, aman, transparan, maupun soal biaya, pada akhirnya sangat ditentukan oleh sistem yang dibangun BPN,"
Keluhan masyarakat dan temuan pengawasan
Komisi II sering menerima pengaduan terkait lamanya proses pengurusan dokumen, ketidakjelasan biaya, dan ketidakpastian waktu penyelesaian layanan. Keluhan ini tidak hanya datang dari warga biasa, tetapi juga dari anggota DPR saat melakukan pengawasan di daerah.
Masalah tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan administratif bagi pemilik tanah, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.
Standar layanan yang harus ditetapkan
Bahtra meminta ATR/BPN menetapkan standar layanan baku yang jelas dan disosialisasikan kepada masyarakat. Standar itu setidaknya harus mencakup:
- Batas waktu penerimaan dan penyelesaian berkas;
- Prosedur verifikasi yang transparan;
- Daftar biaya resmi yang dapat diakses publik;
- Alur dan tanggung jawab PPAT dalam proses pengurusan dokumen.
Selain itu, Komisi II meminta PPAT lebih terbuka memberikan informasi mengenai alur pengurusan agar pemohon memahami hak dan kewajibannya.
Dorongan untuk reformasi birokrasi
Bahtra menegaskan, di era digital pelayanan publik harus semakin transparan dan akuntabel. Ia mengajak semua pihak mendukung upaya pemerintahan untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
"Di era digital saat ini, pelayanan publik harus semakin transparan, akuntabel, dan tidak boleh dipersulit. Mari bersama-sama mendukung upaya Presiden Prabowo menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan dipercaya masyarakat,"
Komisi II memandang dorongan ini sebagai langkah untuk memastikan reformasi birokrasi di sektor pertanahan berjalan lebih konkret. Tujuannya adalah agar layanan kepada masyarakat tidak lagi diwarnai ketidakpastian waktu maupun biaya, serta meningkatkan kepastian hukum bagi pemilik dan pelaku transaksi tanah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Tetapkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045
Pemerintah menetapkan Rindekraf 2026-2045 lewat Perpres No.37/2026 untuk memperkuat talenta, daya saing usah...
KLH Targetkan PSEL Selesaikan Sampah di 60–70 Kabupaten/Kota
KLH menargetkan PSEL menyelesaikan persoalan sampah di 60–70 kabupaten/kota melalui 34 aglomerasi; proyek pe...
Dirut RRI: Renstra 2025–2029 Harus Diimplementasikan, Bukan Dokumen
Dirut RRI I Hendrasmo meminta Renstra 2025–2029 diimplementasikan nyata, bukan sekadar dokumen administratif...
PMII Jakarta Pusat Luncurkan Green Movement Hadapi Krisis Iklim
PMII Jakarta Pusat meluncurkan Green Movement 8 Juli 2026 dengan aksi penanaman pohon di Rusun Aspol Menteng...
Jakarta Tuan Rumah FAPC 2026, Tampilkan Wajah Toleransi
Jakarta jadi tuan rumah FAPC 20–26 Juli 2026; acara dipakai untuk menampilkan toleransi dan memperkuat diplo...
Prabowo Sambut Kesepakatan Restorasi Candi Prambanan dengan India
Presiden Prabowo menyambut kesepakatan restorasi Kompleks Candi Prambanan antara Indonesia dan India yang te...