Program Bedah Rumah Capai 13,51%, Verifikasi Dipercepat
Progres Program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) mencapai 13,51 persen hingga awal Juni 2026. Pemerintah mempercepat verifikasi calon penerima agar seluruh perbaikan fisik rumah tidak layak huni selesai pada Oktober atau paling lambat November 2026.
Progres dan target waktu
Pemerintah mencatat capaian fisik program sebesar 13,51 persen sampai awal Juni 2026. Target awal program mencakup sekitar 400.000 unit rumah.
Proses verifikasi calon penerima sudah menjangkau sekitar 300.000 unit, dan ditargetkan selesai pada Juni 2026. Setelah verifikasi, pelaksanaan fisik diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan.
Percepatan verifikasi
"Untuk Program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), hingga awal Juni 2026 progresnya mencapai 13,51 persen,"
"Proses verifikasi telah mencapai sekitar 300.000 unit dan ditargetkan selesai seluruhnya pada Juni 2026. Diperkirakan proses verifikasi membutuhkan waktu sekitar 2 bulan dan fisiknya sekitar 3 bulan,"
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Muhammad Qodari, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 17 Juni 2026. Pemerintah kini fokus mempercepat langkah administratif agar pembangunan fisik berjalan tepat waktu.
Skema bantuan per unit
Pemerintah menetapkan besaran bantuan BSPS berbeda berdasarkan kondisi geografis. Untuk wilayah reguler, bantuan diberikan sebesar Rp20 juta per unit. Rinciannya sebagai berikut:
- Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan
- Rp2,5 juta untuk upah tukang
Penyesuaian nilai diberikan untuk wilayah dengan biaya konstruksi lebih tinggi. Khusus Papua dan Maluku Utara, bantuan naik menjadi Rp25 juta per unit. Untuk wilayah pegunungan, pulau kecil, serta daerah terluar di Papua dan Maluku Utara, bantuan mencapai Rp40 juta per unit.
Anggaran dan alokasi daerah
Pemerintah mengalokasikan Rp8,3 triliun dari APBN 2026 untuk mendukung pelaksanaan BSPS. Dana ini digunakan untuk memperbaiki rumah masyarakat berpenghasilan rendah di ratusan ribu unit rumah.
Provinsi dengan alokasi dan progres tertinggi adalah Jawa Barat, diikuti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan.
- Jawa Barat
- Jawa Timur
- Jawa Tengah
- Sumatra Utara
- Sulawesi Selatan
Penetapan alokasi didasarkan pada indikator seperti jumlah rumah tidak layak huni, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, ketimpangan, serta kedalaman kemiskinan di tiap daerah.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Dengan percepatan verifikasi, pemerintah berharap proses distribusi bantuan dan pelaksanaan perbaikan berjalan lebih cepat sehingga target pengurangan rumah tidak layak huni dapat tercapai sesuai jadwal. Pemantauan lanjutan terhadap progres fisik dan kepatuhan penggunaan dana akan menjadi fokus untuk menjaga efektivitas program.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...