Hakim Bebaskan Empat Terdakwa Kasus Pengalihan Aset PTPN II
Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (3/6) malam memutuskan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai M. Kasim di ruang Cakra 1 PN Medan, setelah ratusan pengunjung hadir menunggu sidang penentuan nasib para terdakwa.
Putusan dan reaksi di ruang sidang
Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Utara. Perintah pembebasan terhadap Askani (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala BPN Deliserdang), Irwan Perangin-angin (mantan Direktur PTPN II), dan Iman Subakti (Direktur PT Nusa Dua Propertindo/NDP) langsung dieksekusi dari tahanan.
"Alhamdulillah" dan "Terima kasih Yang Mulia"
Suasana haru menyusul ketukan palu hakim. Banyak keluarga dan kolega meneteskan air mata, berjabat tangan, serta berpelukan ketika terdakwa mendekati meja keluarga usai putusan.
Pertimbangan hakim
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nusa Dua Propertindo telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Hakim menyebut tidak ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang atau adanya pemufakatan jahat dalam proses pelepasan lahan tersebut.
Mengenai kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, majelis berpendapat kewajiban itu tidak dicantumkan karena proses pengalihan berlangsung sebelum terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2020.
Majelis akhirnya menyatakan semua dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Tuntutan jaksa dan kronologi singkat
Sebelumnya, JPU Kejati Sumut menuntut masing-masing terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU menuding para terdakwa memberi persetujuan penerbitan sertifikat HGB kepada PT NDP tanpa menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan untuk kepentingan negara. Tuntutan uang pengganti hanya dibebankan kepada Iman Subakti.
Setelah putusan, tim JPU yang antara lain disebut Hendrik Sipahutar dan Putri Marlina Sari tidak terlihat lagi di ruang sidang sehingga media belum memperoleh komentar dari penuntut.
Dampak dan langkah selanjutnya
Putusan ini menutup proses pidana terhadap keempat terdakwa pada perkara pengalihan aset PTPN II periode 2022–2024. Dengan dinyatakan tidak bersalahnya para terdakwa, fokus selanjutnya kemungkinan beralih ke aspek perdata atau administratif terkait kepemilikan dan pengelolaan lahan.
Hakim menegaskan bahwa putusan didasarkan pada ketidakcukupan bukti untuk menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengalihan aset tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...