Lokal

Hakim Bebaskan Empat Terdakwa Kasus Pengalihan Aset PTPN II

Bagikan:
Suasana haru di ruang sidang PN Medan saat putusan bebas perkara pengalihan aset PTPN II

Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (3/6) malam memutuskan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai M. Kasim di ruang Cakra 1 PN Medan, setelah ratusan pengunjung hadir menunggu sidang penentuan nasib para terdakwa.

Putusan dan reaksi di ruang sidang

Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Utara. Perintah pembebasan terhadap Askani (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala BPN Deliserdang), Irwan Perangin-angin (mantan Direktur PTPN II), dan Iman Subakti (Direktur PT Nusa Dua Propertindo/NDP) langsung dieksekusi dari tahanan.

"Alhamdulillah" dan "Terima kasih Yang Mulia"

Suasana haru menyusul ketukan palu hakim. Banyak keluarga dan kolega meneteskan air mata, berjabat tangan, serta berpelukan ketika terdakwa mendekati meja keluarga usai putusan.

Pertimbangan hakim

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nusa Dua Propertindo telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Hakim menyebut tidak ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang atau adanya pemufakatan jahat dalam proses pelepasan lahan tersebut.

Mengenai kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, majelis berpendapat kewajiban itu tidak dicantumkan karena proses pengalihan berlangsung sebelum terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2020.

Majelis akhirnya menyatakan semua dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Tuntutan jaksa dan kronologi singkat

Sebelumnya, JPU Kejati Sumut menuntut masing-masing terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU menuding para terdakwa memberi persetujuan penerbitan sertifikat HGB kepada PT NDP tanpa menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan untuk kepentingan negara. Tuntutan uang pengganti hanya dibebankan kepada Iman Subakti.

Setelah putusan, tim JPU yang antara lain disebut Hendrik Sipahutar dan Putri Marlina Sari tidak terlihat lagi di ruang sidang sehingga media belum memperoleh komentar dari penuntut.

Dampak dan langkah selanjutnya

Putusan ini menutup proses pidana terhadap keempat terdakwa pada perkara pengalihan aset PTPN II periode 2022–2024. Dengan dinyatakan tidak bersalahnya para terdakwa, fokus selanjutnya kemungkinan beralih ke aspek perdata atau administratif terkait kepemilikan dan pengelolaan lahan.

Hakim menegaskan bahwa putusan didasarkan pada ketidakcukupan bukti untuk menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengalihan aset tersebut.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait