Hakim Bebaskan Empat Terdakwa Kasus Pengalihan Aset PTPN II
Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (3/6) malam memutuskan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai M. Kasim di ruang Cakra 1 PN Medan, setelah ratusan pengunjung hadir menunggu sidang penentuan nasib para terdakwa.
Putusan dan reaksi di ruang sidang
Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Utara. Perintah pembebasan terhadap Askani (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala BPN Deliserdang), Irwan Perangin-angin (mantan Direktur PTPN II), dan Iman Subakti (Direktur PT Nusa Dua Propertindo/NDP) langsung dieksekusi dari tahanan.
"Alhamdulillah" dan "Terima kasih Yang Mulia"
Suasana haru menyusul ketukan palu hakim. Banyak keluarga dan kolega meneteskan air mata, berjabat tangan, serta berpelukan ketika terdakwa mendekati meja keluarga usai putusan.
Pertimbangan hakim
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nusa Dua Propertindo telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Hakim menyebut tidak ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang atau adanya pemufakatan jahat dalam proses pelepasan lahan tersebut.
Mengenai kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, majelis berpendapat kewajiban itu tidak dicantumkan karena proses pengalihan berlangsung sebelum terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2020.
Majelis akhirnya menyatakan semua dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Tuntutan jaksa dan kronologi singkat
Sebelumnya, JPU Kejati Sumut menuntut masing-masing terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU menuding para terdakwa memberi persetujuan penerbitan sertifikat HGB kepada PT NDP tanpa menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan untuk kepentingan negara. Tuntutan uang pengganti hanya dibebankan kepada Iman Subakti.
Setelah putusan, tim JPU yang antara lain disebut Hendrik Sipahutar dan Putri Marlina Sari tidak terlihat lagi di ruang sidang sehingga media belum memperoleh komentar dari penuntut.
Dampak dan langkah selanjutnya
Putusan ini menutup proses pidana terhadap keempat terdakwa pada perkara pengalihan aset PTPN II periode 2022–2024. Dengan dinyatakan tidak bersalahnya para terdakwa, fokus selanjutnya kemungkinan beralih ke aspek perdata atau administratif terkait kepemilikan dan pengelolaan lahan.
Hakim menegaskan bahwa putusan didasarkan pada ketidakcukupan bukti untuk menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengalihan aset tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja, 83 Tanaman Diamankan
Satresnarkoba Polres Langsa menangkap satu tersangka dan mengamankan 83 batang ganja di ladang sawit Gampong...
IAIN Langsa Kembangkan Pusat BIPA, Tarik 657 Calon Mahasiswa Internasional
IAIN Langsa lakukan studi banding ke UMSU untuk membangun Pusat BIPA sebagai dukungan bagi 657 calon mahasis...
Aceh Besar Gelar Lomba Beut Kitab Bak Sikula untuk SD dan SMP
Aceh Besar menggelar Lomba Beut Kitab Bak Sikula untuk SD dan SMP sebagai evaluasi satu tahun program priori...
MTQ Lhoksukon 2026 Dibuka, 102 Peserta Ikuti Perlombaan
Pembukaan MTQ Kecamatan Lhoksukon 2026 digelar 24 Juli di Masjid Al-Ihsan dengan 102 peserta; acara berlangs...
PWI Langsa Gelar Pelatihan Kewartawanan di Bukit Lawang
PWI Kota Langsa menggelar pelatihan kewartawanan di Bukit Lawang (24-26 Juli 2026) untuk memperkuat kompeten...
Gerindra Minta Anggaran DPKP 2025 Ditingkatkan untuk Ketahanan Pangan
Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh minta peningkatan anggaran DPKP 2025 untuk ketahanan pangan dan dorong imple...