Pegawai Bea Cukai Tawarkan Rp6 Juta Ganti Dua iPhone Disita
KISARAN — Seorang pegawai Bea Cukai Pos Pengawasan Teluk Nibung, Tanjungbalai, menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp6 juta setelah tidak mengembalikan dua ponsel yang disita dari seorang penumpang pada 5 Juni 2026. Kuasa pemilik barang, Jangga, mengungkapkan kejadian ini kepada wartawan pada Minggu (28/6).
Kronologi penahanan dan tawaran ganti rugi
Pada 5 Juni lalu, Yudi tiba dari Malaysia melalui jalur penyeberangan. Dua ponsel miliknya, iPhone 13 dan iPhone 11, disita oleh petugas Bea Cukai Teluk Nibung.
Pegawai berinisial H yang menangani kasus awalnya menjanjikan pengembalian barang. Namun, janji itu tak terpenuhi dan H kemudian mengusulkan solusi penggantian uang.
"Mana invoice barangnya biar aku ganti seharga barang itu. Kesanggupan saya untuk mengganti kedua iPhone itu sebesar Rp6 juta,"
Upaya komunikasi dan janji yang tak ditepati
Pada 11 Juni, H meminta waktu dua hari dan bahkan mengusulkan pertemuan di Kisaran agar pemilik tidak perlu datang ke kantor. H menyebut tempat tinggalnya di Mutiara.
"Kita nanti ketemu di Kisaran saja. Tempat tinggal saya kan di Mutiara, tidak usah lagi kemari ke kantor,"
Namun setelah lewat batas waktu, Jangga kesulitan menghubungi H. Nomor telepon yang diberikan tidak aktif dan Jangga diblokir.
"Nomor saya sudah diblokirnya, Bang. Saya jadi bingung harus menghubungi ke mana lagi,"
Pelaporan internal dan respons pihak Bea Cukai
Berulang kali mendatangi kantor Bea Cukai Teluk Nibung belum membuahkan hasil. Pada 17 Juni, Jangga bertemu petugas humas bernama Henki yang berjanji akan menelusuri kasus, tetapi hingga kini belum ada kabar konkret.
Pada 26 Juni 2026, pertemuan dengan Kepala Seksi P2, Dodi, juga belum memberikan kepastian soal keberadaan barang sitaan.
Sampai berita ini disusun, upaya konfirmasi ke pihak Bea Cukai terkait penawaran ganti rugi dan kejelasan kasus belum memperoleh tanggapan resmi.
"Kata pimpinan persoalan ini akan digelar pada Rabu (1/7) dengan menghadirkan petugas penyita, dan pemilik barang,"
Dampak dan langkah selanjutnya
Kasus ini menimbulkan kebingungan bagi pemilik barang dan menimbulkan pertanyaan tentang prosedur penanganan barang sitaan. Jika pertemuan internal pada 1 Juli dilaksanakan, diharapkan ada kejelasan tentang status kedua ponsel dan mekanisme pengembalian atau ganti rugi yang sah.
Publik menanti tindak lanjut resmi dari pihak Bea Cukai agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Gemes IX Dianggap Stagnan, Jalan Amblas dan Kebakaran Terjadi di Siantar
Gemes IX dikritik karena dinilai stagnan meski anggaran Rp2,5 miliar; pada hari sama, jalan amblas dan kebak...
BNN Tapsel Dukung Yayasan Rehab Gemilang Sakti Jaya di Padanglawas
BNN Tapsel mendukung penuh Yayasan Rehab Gemilang Sakti Jaya di Sigorbus Julu, Padanglawas, agar menyediakan...
Sumut Perbaiki Jalan Aek Nabara–Labuhanbatu, 10 Km Ditangani
Pemprov Sumut memperbaiki dua ruas jalan Aek Nabara–Tanjung Elang sepanjang 10 km di Labuhanbatu; pengerjaan...
Kodim 0209/Labuhanbatu Gelar Coffee Morning Bahas Agrinas dan Lembu Viral
Kodim 0209/Labuhanbatu gelar coffee morning bahas kasus Agrinas, pemberantasan narkoba, dan polemik lembu vi...
20 Finalis Putri Otonomi Indonesia 2026 Jalani Karantina di Deliserdang
20 finalis Putri Otonomi Indonesia 2026 jalani karantina di Deliserdang untuk pembekalan kepemimpinan, keban...
Polres Madina dan Orado Gelar Turnamen Domino Sambut HUT Bhayangkara
Polres Mandailing Natal dan Orado Madina menggelar turnamen domino di Mako Polres Sabtu (27/6) sebagai rangk...