Pegawai Bea Cukai Tawarkan Rp6 Juta Ganti Dua iPhone Disita
KISARAN — Seorang pegawai Bea Cukai Pos Pengawasan Teluk Nibung, Tanjungbalai, menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp6 juta setelah tidak mengembalikan dua ponsel yang disita dari seorang penumpang pada 5 Juni 2026. Kuasa pemilik barang, Jangga, mengungkapkan kejadian ini kepada wartawan pada Minggu (28/6).
Kronologi penahanan dan tawaran ganti rugi
Pada 5 Juni lalu, Yudi tiba dari Malaysia melalui jalur penyeberangan. Dua ponsel miliknya, iPhone 13 dan iPhone 11, disita oleh petugas Bea Cukai Teluk Nibung.
Pegawai berinisial H yang menangani kasus awalnya menjanjikan pengembalian barang. Namun, janji itu tak terpenuhi dan H kemudian mengusulkan solusi penggantian uang.
"Mana invoice barangnya biar aku ganti seharga barang itu. Kesanggupan saya untuk mengganti kedua iPhone itu sebesar Rp6 juta,"
Upaya komunikasi dan janji yang tak ditepati
Pada 11 Juni, H meminta waktu dua hari dan bahkan mengusulkan pertemuan di Kisaran agar pemilik tidak perlu datang ke kantor. H menyebut tempat tinggalnya di Mutiara.
"Kita nanti ketemu di Kisaran saja. Tempat tinggal saya kan di Mutiara, tidak usah lagi kemari ke kantor,"
Namun setelah lewat batas waktu, Jangga kesulitan menghubungi H. Nomor telepon yang diberikan tidak aktif dan Jangga diblokir.
"Nomor saya sudah diblokirnya, Bang. Saya jadi bingung harus menghubungi ke mana lagi,"
Pelaporan internal dan respons pihak Bea Cukai
Berulang kali mendatangi kantor Bea Cukai Teluk Nibung belum membuahkan hasil. Pada 17 Juni, Jangga bertemu petugas humas bernama Henki yang berjanji akan menelusuri kasus, tetapi hingga kini belum ada kabar konkret.
Pada 26 Juni 2026, pertemuan dengan Kepala Seksi P2, Dodi, juga belum memberikan kepastian soal keberadaan barang sitaan.
Sampai berita ini disusun, upaya konfirmasi ke pihak Bea Cukai terkait penawaran ganti rugi dan kejelasan kasus belum memperoleh tanggapan resmi.
"Kata pimpinan persoalan ini akan digelar pada Rabu (1/7) dengan menghadirkan petugas penyita, dan pemilik barang,"
Dampak dan langkah selanjutnya
Kasus ini menimbulkan kebingungan bagi pemilik barang dan menimbulkan pertanyaan tentang prosedur penanganan barang sitaan. Jika pertemuan internal pada 1 Juli dilaksanakan, diharapkan ada kejelasan tentang status kedua ponsel dan mekanisme pengembalian atau ganti rugi yang sah.
Publik menanti tindak lanjut resmi dari pihak Bea Cukai agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polres Humbahas Tanam 1,6 Ton Bawang Putih Dukung Swasembada
Polres Humbahas menanam 1,6 ton bawang putih di dua hektare lahan di Desa Ria-Ria pada 19 Agustus sebagai du...
Kompolnas Tinjau Nominator Kompolnas Awards 2026 di Polres Simalungun
Tim Kompolnas kunjungi Polres Simalungun untuk menilai Aiptu Bona Sinaga sebagai nominator Kompolnas Awards...
Pangdam I/BB Kunjungi Simalungun, Pemkab Tekankan Sinergitas
Pangdam I/Bukit Barisan kunjungi Simalungun pada 19 Agustus 2026; Pemkab dan TNI perkuat sinergi mendukung p...
Cinta, Siswi SD Harapan 1 Medan, Raih Puluhan Prestasi Akademik dan Nonakademik
Luvena "Cinta" siswi SD Harapan 1 Medan konsisten raih prestasi akademik dan lomba nasional sejak 2019 hingg...
DPRD Bandung Kunjungi Bapenda Medan, Fokus Optimalisasi PAD
DPRD Kota Bandung berkunjung ke Bapenda Medan pada 19/8 untuk mempelajari strategi optimalisasi PAD, termasu...
Rico Waas: PWPM Harus Profesional dan Beradaptasi Teknologi
Wali Kota Medan Rico Waas mendorong PWPM profesional dan adaptif ke platform digital saat Raker I PWPM Medan...