Pegawai Bea Cukai Tawarkan Rp6 Juta Ganti Dua iPhone Disita
KISARAN — Seorang pegawai Bea Cukai Pos Pengawasan Teluk Nibung, Tanjungbalai, menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp6 juta setelah tidak mengembalikan dua ponsel yang disita dari seorang penumpang pada 5 Juni 2026. Kuasa pemilik barang, Jangga, mengungkapkan kejadian ini kepada wartawan pada Minggu (28/6).
Kronologi penahanan dan tawaran ganti rugi
Pada 5 Juni lalu, Yudi tiba dari Malaysia melalui jalur penyeberangan. Dua ponsel miliknya, iPhone 13 dan iPhone 11, disita oleh petugas Bea Cukai Teluk Nibung.
Pegawai berinisial H yang menangani kasus awalnya menjanjikan pengembalian barang. Namun, janji itu tak terpenuhi dan H kemudian mengusulkan solusi penggantian uang.
"Mana invoice barangnya biar aku ganti seharga barang itu. Kesanggupan saya untuk mengganti kedua iPhone itu sebesar Rp6 juta,"
Upaya komunikasi dan janji yang tak ditepati
Pada 11 Juni, H meminta waktu dua hari dan bahkan mengusulkan pertemuan di Kisaran agar pemilik tidak perlu datang ke kantor. H menyebut tempat tinggalnya di Mutiara.
"Kita nanti ketemu di Kisaran saja. Tempat tinggal saya kan di Mutiara, tidak usah lagi kemari ke kantor,"
Namun setelah lewat batas waktu, Jangga kesulitan menghubungi H. Nomor telepon yang diberikan tidak aktif dan Jangga diblokir.
"Nomor saya sudah diblokirnya, Bang. Saya jadi bingung harus menghubungi ke mana lagi,"
Pelaporan internal dan respons pihak Bea Cukai
Berulang kali mendatangi kantor Bea Cukai Teluk Nibung belum membuahkan hasil. Pada 17 Juni, Jangga bertemu petugas humas bernama Henki yang berjanji akan menelusuri kasus, tetapi hingga kini belum ada kabar konkret.
Pada 26 Juni 2026, pertemuan dengan Kepala Seksi P2, Dodi, juga belum memberikan kepastian soal keberadaan barang sitaan.
Sampai berita ini disusun, upaya konfirmasi ke pihak Bea Cukai terkait penawaran ganti rugi dan kejelasan kasus belum memperoleh tanggapan resmi.
"Kata pimpinan persoalan ini akan digelar pada Rabu (1/7) dengan menghadirkan petugas penyita, dan pemilik barang,"
Dampak dan langkah selanjutnya
Kasus ini menimbulkan kebingungan bagi pemilik barang dan menimbulkan pertanyaan tentang prosedur penanganan barang sitaan. Jika pertemuan internal pada 1 Juli dilaksanakan, diharapkan ada kejelasan tentang status kedua ponsel dan mekanisme pengembalian atau ganti rugi yang sah.
Publik menanti tindak lanjut resmi dari pihak Bea Cukai agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Perbaikan Jalan di Pakpak Bharat Diapresiasi, Warga Minta Rambu Pengaman
Warga Pakpak Bharat apresiasi pelebaran jalan menuju Subulussalam, namun minta rambu pengaman di tepi jurang...
Wanita Tuna Wicara Bernama Menik Dilaporkan Hilang di Batubara
Menik, wanita tuna wicara berusia 63 tahun, dilaporkan hilang dari rumah di Padang Genting, Batubara sejak 1...
Putra Putri Bonapasogit 2026: Pemenang dan Harapan Bupati Taput
Putra Putri Bonapasogit 2026 di Tarutung menghasilkan enam pemenang; pemerintah berharap mereka menjadi duta...
Samosir Dapat Irigasi 15 km dan 20 Jembatan lewat Sinergi TNI
Samosir mulai bangun irigasi perpipaan 15 km dan rehabilitasi 20 jembatan lewat sinergi Pemkab, TNI, dan Kem...
Rico Waas Minta Al Jam'iyatul Washliyah Medan Perkuat Peran
Wali Kota Medan Rico Waas mendorong Al Jam'iyatul Washliyah Medan 2026–2031 memperkuat peran dalam agama, pe...
Tabligh Akbar IPHI Sumut Santuni 200 Anak Yatim Pasca Muktamar
PW IPHI Sumut menggelar Tabligh Akbar di Deli Serdang, diikuti ~1.000 jamaah dan santuni 200 anak yatim seba...