Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Bersikap Antikritik
MEDAN — Farid Wajdi, founder Ethics of Care dan mantan Komisioner Komisi Yudisial, menegaskan pada Minggu (28/6) bahwa wakil rakyat tidak boleh bersikap antikritik. Ia mengatakan kritik adalah bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara demokrasi dan harus diterima oleh pejabat publik sebagai konsekuensi jabatan.
Pejabat publik dan hak masyarakat atas kritik
Menurut Farid, setiap warga memang berhak melindungi nama baik jika merasa dirugikan oleh pemberitaan. Namun, pejabat publik memikul tanggung jawab lebih besar karena jabatannya adalah amanah dari masyarakat.
Ketika seseorang memilih menjadi wakil rakyat, ia harus siap menerima kritik, pengawasan, bahkan pemberitaan yang keras sekalipun sebagai konsekuensi dari jabatan publik yang diembannya.
Mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan
Farid mengingatkan adanya jalur nonpidana yang diatur untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyediakan hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers sebagai mekanisme utama.
Karena itu, menurutnya, pihak yang merasa dirugikan sebaiknya menempuh mekanisme tersebut terlebih dahulu sebelum menggunakan jalur pidana.
Pendekatan seperti itu menunjukkan penghormatan terhadap kebebasan pers sekaligus mencerminkan kedewasaan seorang pejabat publik dalam menyikapi kritik.
Ultimum remedium dan transparansi biaya hukum
Farid menilai langkah pidana sebaiknya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) setelah mekanisme pers tidak menghasilkan penyelesaian. Ia menekankan pendekatan konfrontatif dapat menimbulkan kesan represif terhadap kritik publik.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya transparansi apabila pejabat memutuskan menempuh jalur hukum secara pribadi. Publik berhak mengetahui bahwa biaya pendampingan hukum dan pengeluaran lain tidak bersumber dari fasilitas atau anggaran negara.
Implikasi bagi kesehatan demokrasi
Menurut Farid, kualitas demokrasi ditentukan oleh sejauh mana ruang kritik tetap terbuka. Pejabat publik seharusnya mengedepankan klarifikasi berbasis data dan fakta, bukan respon represif yang meredam kontrol sosial.
Ukuran seorang negarawan bukan seberapa cepat melaporkan pengkritiknya, tetapi seberapa mampu menjawab kritik dengan argumentasi, data, dan keterbukaan. Wakil rakyat dipilih untuk mempertanggungjawabkan amanah kepada masyarakat, bukan menjadi kebal terhadap kritik.
Pernyataan Farid menggarisbawahi tekanan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan nama baik dan kebebasan pers. Ke depan, transparansi proses hukum dan penggunaan mekanisme pers diharapkan menjadi langkah standar bagi pejabat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BNN Tapsel Dukung Yayasan Rehab Gemilang Sakti Jaya di Padanglawas
BNN Tapsel mendukung penuh Yayasan Rehab Gemilang Sakti Jaya di Sigorbus Julu, Padanglawas, agar menyediakan...
Sumut Perbaiki Jalan Aek Nabara–Labuhanbatu, 10 Km Ditangani
Pemprov Sumut memperbaiki dua ruas jalan Aek Nabara–Tanjung Elang sepanjang 10 km di Labuhanbatu; pengerjaan...
Kodim 0209/Labuhanbatu Gelar Coffee Morning Bahas Agrinas dan Lembu Viral
Kodim 0209/Labuhanbatu gelar coffee morning bahas kasus Agrinas, pemberantasan narkoba, dan polemik lembu vi...
20 Finalis Putri Otonomi Indonesia 2026 Jalani Karantina di Deliserdang
20 finalis Putri Otonomi Indonesia 2026 jalani karantina di Deliserdang untuk pembekalan kepemimpinan, keban...
Polres Madina dan Orado Gelar Turnamen Domino Sambut HUT Bhayangkara
Polres Mandailing Natal dan Orado Madina menggelar turnamen domino di Mako Polres Sabtu (27/6) sebagai rangk...
Harimau Sumatera Turun ke Pemukiman Rampah, Satu Kambing Dimangsa
Harimau Sumatera terlihat di Desa Rampah, Aceh Timur; seekor kambing dimangsa. Warga minta BKSDA turun dan d...