Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Bersikap Antikritik
MEDAN — Farid Wajdi, founder Ethics of Care dan mantan Komisioner Komisi Yudisial, menegaskan pada Minggu (28/6) bahwa wakil rakyat tidak boleh bersikap antikritik. Ia mengatakan kritik adalah bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara demokrasi dan harus diterima oleh pejabat publik sebagai konsekuensi jabatan.
Pejabat publik dan hak masyarakat atas kritik
Menurut Farid, setiap warga memang berhak melindungi nama baik jika merasa dirugikan oleh pemberitaan. Namun, pejabat publik memikul tanggung jawab lebih besar karena jabatannya adalah amanah dari masyarakat.
Ketika seseorang memilih menjadi wakil rakyat, ia harus siap menerima kritik, pengawasan, bahkan pemberitaan yang keras sekalipun sebagai konsekuensi dari jabatan publik yang diembannya.
Mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan
Farid mengingatkan adanya jalur nonpidana yang diatur untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyediakan hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers sebagai mekanisme utama.
Karena itu, menurutnya, pihak yang merasa dirugikan sebaiknya menempuh mekanisme tersebut terlebih dahulu sebelum menggunakan jalur pidana.
Pendekatan seperti itu menunjukkan penghormatan terhadap kebebasan pers sekaligus mencerminkan kedewasaan seorang pejabat publik dalam menyikapi kritik.
Ultimum remedium dan transparansi biaya hukum
Farid menilai langkah pidana sebaiknya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) setelah mekanisme pers tidak menghasilkan penyelesaian. Ia menekankan pendekatan konfrontatif dapat menimbulkan kesan represif terhadap kritik publik.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya transparansi apabila pejabat memutuskan menempuh jalur hukum secara pribadi. Publik berhak mengetahui bahwa biaya pendampingan hukum dan pengeluaran lain tidak bersumber dari fasilitas atau anggaran negara.
Implikasi bagi kesehatan demokrasi
Menurut Farid, kualitas demokrasi ditentukan oleh sejauh mana ruang kritik tetap terbuka. Pejabat publik seharusnya mengedepankan klarifikasi berbasis data dan fakta, bukan respon represif yang meredam kontrol sosial.
Ukuran seorang negarawan bukan seberapa cepat melaporkan pengkritiknya, tetapi seberapa mampu menjawab kritik dengan argumentasi, data, dan keterbukaan. Wakil rakyat dipilih untuk mempertanggungjawabkan amanah kepada masyarakat, bukan menjadi kebal terhadap kritik.
Pernyataan Farid menggarisbawahi tekanan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan nama baik dan kebebasan pers. Ke depan, transparansi proses hukum dan penggunaan mekanisme pers diharapkan menjadi langkah standar bagi pejabat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Forum KKA Aceh 2025–2030 Dikukuhkan, Wamendagri Hadir
Forum KKA Aceh 2025–2030 dikukuhkan di Banda Aceh; Wamendagri hadir dan tiga isu strategis diajukan ke pemer...
BKPSDM Simalungun Monitoring Administrasi Kepegawaian di Dolok Batunanggar
BKPSDM Simalungun memantau administrasi kepegawaian dan pengembangan SDM di Dolok Batunanggar untuk memastik...
Bupati Tinjau Rehabilitasi Sawah 207 Ha di Humbahas, Progres 95%
Bupati Humbahas meninjau rehabilitasi 207 ha sawah pascabencana 2025; progres keseluruhan 95,12% untuk pemul...
Polres Humbahas Tanam 1,6 Ton Bawang Putih Dukung Swasembada
Polres Humbahas menanam 1,6 ton bawang putih di dua hektare lahan di Desa Ria-Ria pada 19 Agustus sebagai du...
Kompolnas Tinjau Nominator Kompolnas Awards 2026 di Polres Simalungun
Tim Kompolnas kunjungi Polres Simalungun untuk menilai Aiptu Bona Sinaga sebagai nominator Kompolnas Awards...
Pangdam I/BB Kunjungi Simalungun, Pemkab Tekankan Sinergitas
Pangdam I/Bukit Barisan kunjungi Simalungun pada 19 Agustus 2026; Pemkab dan TNI perkuat sinergi mendukung p...