Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Bersikap Antikritik
MEDAN — Farid Wajdi, founder Ethics of Care dan mantan Komisioner Komisi Yudisial, menegaskan pada Minggu (28/6) bahwa wakil rakyat tidak boleh bersikap antikritik. Ia mengatakan kritik adalah bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara demokrasi dan harus diterima oleh pejabat publik sebagai konsekuensi jabatan.
Pejabat publik dan hak masyarakat atas kritik
Menurut Farid, setiap warga memang berhak melindungi nama baik jika merasa dirugikan oleh pemberitaan. Namun, pejabat publik memikul tanggung jawab lebih besar karena jabatannya adalah amanah dari masyarakat.
Ketika seseorang memilih menjadi wakil rakyat, ia harus siap menerima kritik, pengawasan, bahkan pemberitaan yang keras sekalipun sebagai konsekuensi dari jabatan publik yang diembannya.
Mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan
Farid mengingatkan adanya jalur nonpidana yang diatur untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyediakan hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers sebagai mekanisme utama.
Karena itu, menurutnya, pihak yang merasa dirugikan sebaiknya menempuh mekanisme tersebut terlebih dahulu sebelum menggunakan jalur pidana.
Pendekatan seperti itu menunjukkan penghormatan terhadap kebebasan pers sekaligus mencerminkan kedewasaan seorang pejabat publik dalam menyikapi kritik.
Ultimum remedium dan transparansi biaya hukum
Farid menilai langkah pidana sebaiknya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) setelah mekanisme pers tidak menghasilkan penyelesaian. Ia menekankan pendekatan konfrontatif dapat menimbulkan kesan represif terhadap kritik publik.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya transparansi apabila pejabat memutuskan menempuh jalur hukum secara pribadi. Publik berhak mengetahui bahwa biaya pendampingan hukum dan pengeluaran lain tidak bersumber dari fasilitas atau anggaran negara.
Implikasi bagi kesehatan demokrasi
Menurut Farid, kualitas demokrasi ditentukan oleh sejauh mana ruang kritik tetap terbuka. Pejabat publik seharusnya mengedepankan klarifikasi berbasis data dan fakta, bukan respon represif yang meredam kontrol sosial.
Ukuran seorang negarawan bukan seberapa cepat melaporkan pengkritiknya, tetapi seberapa mampu menjawab kritik dengan argumentasi, data, dan keterbukaan. Wakil rakyat dipilih untuk mempertanggungjawabkan amanah kepada masyarakat, bukan menjadi kebal terhadap kritik.
Pernyataan Farid menggarisbawahi tekanan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan nama baik dan kebebasan pers. Ke depan, transparansi proses hukum dan penggunaan mekanisme pers diharapkan menjadi langkah standar bagi pejabat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ribuan Ramaikan Tapanuli Utara Fun Run 2026, Bupati Ikut 7K
Ribuan peserta memeriahkan Tapanuli Utara Fun Run 2026 di Tarutung; Bupati Jonius ikut kategori 7K untuk men...
Telkomsel Luncurkan TEY Season 2, 51 Sekolah di Sumut-Aceh Berpeluang Dapat Beasiswa
Telkomsel gelar TEY Season 2 (25 Sep 2026–31 Mei 2027) dengan 51 sekolah di Sumut-Aceh; tiap sekolah pilih 1...
Perbaikan Jalan di Pakpak Bharat Diapresiasi, Warga Minta Rambu Pengaman
Warga Pakpak Bharat apresiasi pelebaran jalan menuju Subulussalam, namun minta rambu pengaman di tepi jurang...
Wanita Tuna Wicara Bernama Menik Dilaporkan Hilang di Batubara
Menik, wanita tuna wicara berusia 63 tahun, dilaporkan hilang dari rumah di Padang Genting, Batubara sejak 1...
Putra Putri Bonapasogit 2026: Pemenang dan Harapan Bupati Taput
Putra Putri Bonapasogit 2026 di Tarutung menghasilkan enam pemenang; pemerintah berharap mereka menjadi duta...
Samosir Dapat Irigasi 15 km dan 20 Jembatan lewat Sinergi TNI
Samosir mulai bangun irigasi perpipaan 15 km dan rehabilitasi 20 jembatan lewat sinergi Pemkab, TNI, dan Kem...