Nasional

Bapanas Perkuat Perspektif HAM dalam Kebijakan Pangan

Bagikan:
Kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi aparatur Bapanas di Jakarta

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menggelar program penguatan kapasitas hak asasi manusia (HAM) bagi aparatur sipil negara untuk memastikan kebijakan pangan menjamin hak masyarakat atas pangan. Kegiatan berlangsung di Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026, dan merupakan bagian dari implementasi Asta Cita pertama Kabinet Merah Putih.

Kegiatan dan tujuan

Kegiatan bersama Kementerian Hak Asasi Manusia menargetkan peningkatan kemampuan ASN Bapanas dalam mengintegrasikan prinsip HAM pada penyusunan kebijakan, pelaksanaan tugas, dan pelayanan publik. Tujuannya adalah memperkuat landasan HAM dalam setiap proses pengambilan kebijakan terkait pangan.

Isi pembekalan bagi aparatur

Peserta menerima pembekalan terkait prinsip dasar HAM, kewajiban negara, pelayanan publik berbasis HAM, dan implementasi hak atas pangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Materi difokuskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, partisipasi, dan akuntabilitas agar kebijakan pangan lebih berpihak pada pemenuhan hak masyarakat.

Sebagai aparatur sipil negara, kita dituntut tidak hanya memahami konsep dan norma hak asasi manusia, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara nyata dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi. Nilai-nilai HAM harus menjadi landasan dalam proses penyusunan kebijakan, pengambilan keputusan, maupun pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Mandat hukum dan arah kebijakan Bapanas

Bapanas menegaskan memiliki mandat strategis untuk memenuhi hak masyarakat atas pangan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Oleh karena itu, kebijakan Bapanas tidak hanya menitikberatkan pada ketahanan pangan, tetapi juga pada jaminan akses terhadap pangan yang cukup, aman, bergizi, bermutu, dan terjangkau.

Langkah konkret yang digenjot meliputi penyusunan kebijakan berbasis HAM, penguatan regulasi, koordinasi lintas sektor, stabilisasi pasokan dan harga, penguatan cadangan pangan pemerintah, serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia.

Hak atas pangan merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya yang dijamin dalam berbagai instrumen hak asasi manusia. Oleh karena itu, berbagai kebijakan dan program yang dijalankan Bapanas sesungguhnya merupakan kontribusi nyata negara dalam memenuhi hak masyarakat atas pangan.

Implikasi dan langkah ke depan

Penguatan kapasitas HAM dinilai sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan memperkuat kompetensi aparatur dan sinergi antara Bapanas dan Kementerian HAM, diharapkan penyelenggaraan pangan nasional semakin mampu menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas pangan menuju target strategis jangka panjang.

Rangkaian pelatihan dan penguatan kebijakan ini memberi sinyal bahwa perspektif HAM akan terus menjadi komponen penting dalam pengelolaan pangan nasional ke depan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait