PN Medan Bebaskan Bambang Ghiri dalam Kasus Smartboard Tebing Tinggi
MEDAN — Pengadilan Negeri Medan memutuskan bebas terhadap Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis pada sidang Kamis (20/8) sekitar pukul 21.00 WIB.
Putusan majelis
Majelis hakim menyatakan Bambang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan penuntut umum. Hak-hak terdakwa dikembalikan, dan majelis memerintahkan agar Bambang dikeluarkan dari tahanan setelah amar putusan diucapkan.
"Menyatakan terdakwa Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun subsider,"
Tuntutan jaksa dan dakwaan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi menuntut Bambang dengan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan. JPU juga menuntut denda Rp500 juta, dan bila denda tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diminta diganti pidana penjara selama 140 hari.
JPU menuduh Bambang terlibat memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan smartboard tersebut.
Angka kerugian dan aliran dana
Dalam berkas tuntutan, JPU menyinggung dugaan kemahalan harga (mark-up) dan penyerahan dana sebesar Rp3,2 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid, melalui pihak bernama Bahrun Walidin. Hasil audit yang dipaparkan JPU menyatakan pengadaan itu diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp6,2 miliar.
Rincian pengadaan
Pengadaan yang jadi perkara adalah 93 unit PTI atau smartboard untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Perusahaan yang menjadi penyedia adalah PT Gunung Emas Ekaputra, yang dipimpin oleh Bambang.
| Item | Rincian |
|---|---|
| Jumlah unit | 93 unit |
| Nilai kontrak PT Gunung Emas Ekaputra | Rp14.275.000.000 (sekitar) |
| Total nilai pengadaan | Rp14.415.000.000 (sekitar) |
| Dugaan kerugian negara (audit JPU) | Lebih dari Rp6,2 miliar |
| Diduga aliran dana | Rp3,2 miliar kepada mantan Kadis melalui perantara |
Perkembangan terdakwa lain
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid, telah divonis tujuh tahun enam bulan penjara. Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, yang diadili dalam berkas terpisah, juga dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara.
Vonis bebas bagi Bambang menutup tahap persidangan untuk dirinya, sementara proses hukum bagi pihak lain terkait pengadaan smartboard tetap berlanjut sesuai putusan masing-masing terdakwa.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kantor PWI Sumut Dibobol Lagi, Polisi di Medan Disorot
Kantor PWI Sumut di Jalan Adinegoro kembali dibobol untuk ketiga kali; pengurus meminta tindakan tegas dari...
Polda Sumut Perketat Patroli Malam untuk Cegah Kejahatan Jalanan
Polda Sumut memperketat patroli malam di Medan untuk mencegah kejahatan jalanan dan menangkap pelaku. Data J...
Desa Sipaku Area Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi di Asahan
Desa Sipaku Area di Asahan resmi menjadi Desa Binaan Imigrasi; penetapan terjadi di Medan bersamaan pengukuh...
Panen Jagung Binjai: Program Sumut Berkah Perkuat Ketahanan Pangan
Asisten Sekda Binjai hadir di panen jagung Sumut Berkah (20/8) untuk dukung ketahanan pangan dan kesejahtera...
Polrestabes Medan Bekuk Dua Pelaku dan Sita 93 Kg Ganja
Polrestabes Medan menangkap dua warga Aceh dan menyita 93 kg ganja setelah pengejaran di Jalan AH Nasution,...
Binjai Terima DAU Rp10 Miliar Lebih dan TKD Rp146 Miliar
Pemko Binjai menerima DAU lebih dari Rp10 miliar dan pengembalian TKD sekitar Rp146 miliar untuk pemulihan p...