PN Medan Bebaskan Bambang Ghiri dalam Kasus Smartboard Tebing Tinggi
MEDAN — Pengadilan Negeri Medan memutuskan bebas terhadap Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis pada sidang Kamis (20/8) sekitar pukul 21.00 WIB.
Putusan majelis
Majelis hakim menyatakan Bambang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan penuntut umum. Hak-hak terdakwa dikembalikan, dan majelis memerintahkan agar Bambang dikeluarkan dari tahanan setelah amar putusan diucapkan.
"Menyatakan terdakwa Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun subsider,"
Tuntutan jaksa dan dakwaan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi menuntut Bambang dengan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan. JPU juga menuntut denda Rp500 juta, dan bila denda tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diminta diganti pidana penjara selama 140 hari.
JPU menuduh Bambang terlibat memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan smartboard tersebut.
Angka kerugian dan aliran dana
Dalam berkas tuntutan, JPU menyinggung dugaan kemahalan harga (mark-up) dan penyerahan dana sebesar Rp3,2 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid, melalui pihak bernama Bahrun Walidin. Hasil audit yang dipaparkan JPU menyatakan pengadaan itu diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp6,2 miliar.
Rincian pengadaan
Pengadaan yang jadi perkara adalah 93 unit PTI atau smartboard untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Perusahaan yang menjadi penyedia adalah PT Gunung Emas Ekaputra, yang dipimpin oleh Bambang.
| Item | Rincian |
|---|---|
| Jumlah unit | 93 unit |
| Nilai kontrak PT Gunung Emas Ekaputra | Rp14.275.000.000 (sekitar) |
| Total nilai pengadaan | Rp14.415.000.000 (sekitar) |
| Dugaan kerugian negara (audit JPU) | Lebih dari Rp6,2 miliar |
| Diduga aliran dana | Rp3,2 miliar kepada mantan Kadis melalui perantara |
Perkembangan terdakwa lain
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid, telah divonis tujuh tahun enam bulan penjara. Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, yang diadili dalam berkas terpisah, juga dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara.
Vonis bebas bagi Bambang menutup tahap persidangan untuk dirinya, sementara proses hukum bagi pihak lain terkait pengadaan smartboard tetap berlanjut sesuai putusan masing-masing terdakwa.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bupati Muharram Pimpin Rapat OPD Aceh Besar untuk Perkuat Koordinasi
Bupati Muharram Idris pimpin rapat OPD Aceh Besar pada 5 Oktober 2026 untuk perkuat koordinasi, evaluasi pro...
Plt Bupati Langkat Tekankan Pendidikan Berkualitas, Tolak Putus Sekolah
Plt Bupati Langkat minta tak ada anak putus sekolah dan dukung rangkaian HUT ke-81 PGRI yang berisi seminar...
Aceh Besar Godok Ranperbup Pageu Gampong untuk Perkuat Keamanan
Aceh Besar sedang menggodok Ranperbup Pageu Gampong untuk memberi payung hukum dan memperkuat peran gampong...
Bupati Batubara Hadiri HUT ke-81 TNI di Belawan dan Kisaran
Bupati dan Wabup Batubara hadiri HUT ke-81 TNI di Belawan dan Kisaran, mengapresiasi pengabdian TNI dan mene...
Medan Dorong Penganggaran Vaksin Rabies Demi Target Bebas 2030
Pemko Medan diminta menyiapkan anggaran vaksin rabies untuk mewujudkan target bebas rabies 2030 dan memperku...
Muspika Lhoknga Hadiahi Danramil Tumpeng Rayakan HUT TNI ke-81
Muspika Lhoknga berikan tumpeng kepada Danramil 03 Lhoknga pada HUT TNI ke-81 untuk memperkuat sinergi dan k...