Lokal

PN Medan Bebaskan Bambang Ghiri dalam Kasus Smartboard Tebing Tinggi

Bagikan:
Sidang pembacaan putusan bebas Bambang Ghiri di Pengadilan Negeri Medan

MEDAN — Pengadilan Negeri Medan memutuskan bebas terhadap Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis pada sidang Kamis (20/8) sekitar pukul 21.00 WIB.

Putusan majelis

Majelis hakim menyatakan Bambang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan penuntut umum. Hak-hak terdakwa dikembalikan, dan majelis memerintahkan agar Bambang dikeluarkan dari tahanan setelah amar putusan diucapkan.

"Menyatakan terdakwa Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun subsider,"

Tuntutan jaksa dan dakwaan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi menuntut Bambang dengan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan. JPU juga menuntut denda Rp500 juta, dan bila denda tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diminta diganti pidana penjara selama 140 hari.

JPU menuduh Bambang terlibat memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan smartboard tersebut.

Angka kerugian dan aliran dana

Dalam berkas tuntutan, JPU menyinggung dugaan kemahalan harga (mark-up) dan penyerahan dana sebesar Rp3,2 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid, melalui pihak bernama Bahrun Walidin. Hasil audit yang dipaparkan JPU menyatakan pengadaan itu diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp6,2 miliar.

Rincian pengadaan

Pengadaan yang jadi perkara adalah 93 unit PTI atau smartboard untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Perusahaan yang menjadi penyedia adalah PT Gunung Emas Ekaputra, yang dipimpin oleh Bambang.

Item Rincian
Jumlah unit 93 unit
Nilai kontrak PT Gunung Emas Ekaputra Rp14.275.000.000 (sekitar)
Total nilai pengadaan Rp14.415.000.000 (sekitar)
Dugaan kerugian negara (audit JPU) Lebih dari Rp6,2 miliar
Diduga aliran dana Rp3,2 miliar kepada mantan Kadis melalui perantara

Perkembangan terdakwa lain

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid, telah divonis tujuh tahun enam bulan penjara. Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, yang diadili dalam berkas terpisah, juga dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara.

Vonis bebas bagi Bambang menutup tahap persidangan untuk dirinya, sementara proses hukum bagi pihak lain terkait pengadaan smartboard tetap berlanjut sesuai putusan masing-masing terdakwa.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait