Polrestabes Medan Bekuk Dua Pelaku dan Sita 93 Kg Ganja
Medan — Tim Polrestabes Medan menangkap dua warga Aceh yang membawa narkoba dan menyita 93 kg ganja setelah terjadi pengejaran di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, pekan lalu. Penangkapan dilakukan saat mobil pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas menabrak kendaraan untuk menghentikannya.
Penangkapan dan pengejaran
Polisi menghentikan mobil yang membawa paket ganja setelah melakukan pengejaran di Jalan AH Nasution. Kedua tersangka berinisial K (30) dan AR (19) langsung diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, menyatakan tindakan paksa diperlukan karena pelaku mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
"Kami terpaksa melakukan upaya paksa terhadap kedua pelaku yang membawa ganja dengan menghentikan atau menabrak mobil yang digunakan karena berusaha melarikan saat diamankan,"
Jejak pengungkapan
Penangkapan itu merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba sebelumnya di kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Menurut penyidik, penyelidikan dimulai dari wilayah Kabupaten Dairi yang berbatasan dengan Provinsi Aceh.
Petugas melakukan pengintaian lintas daerah hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku di Medan. Dari pemeriksaan awal, ganja tersebut direncanakan untuk diedarkan di kawasan Tembung.
Barang bukti dan pengembangan perkara
Barang bukti yang disita berupa ganja seberat 93 kilogram. Semua barang bukti dan tersangka kini berada di Mapolrestabes Medan untuk proses penyidikan dan penyelidikan lanjutan.
Polisi menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Penyidik menegaskan akan mengejar pelaku lain dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.
"Untuk kasus peredaran ganja ini masih terus dikembangkan untuk menangkap pelaku maupun jaringan lainnya. Kami pastikan kemana pun pelaku berupaya kabur bakal ditangkap,"
Implikasi dan langkah selanjutnya
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara. Pengembangan penyidikan diharapkan mengungkap pemasok dan pemasaran narkoba yang melibatkan lintas provinsi.
Proses hukum terhadap kedua tersangka akan berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan untuk mendukung berkas perkara di kejaksaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Muharram Pimpin Rapat OPD Aceh Besar untuk Perkuat Koordinasi
Bupati Muharram Idris pimpin rapat OPD Aceh Besar pada 5 Oktober 2026 untuk perkuat koordinasi, evaluasi pro...
Plt Bupati Langkat Tekankan Pendidikan Berkualitas, Tolak Putus Sekolah
Plt Bupati Langkat minta tak ada anak putus sekolah dan dukung rangkaian HUT ke-81 PGRI yang berisi seminar...
Aceh Besar Godok Ranperbup Pageu Gampong untuk Perkuat Keamanan
Aceh Besar sedang menggodok Ranperbup Pageu Gampong untuk memberi payung hukum dan memperkuat peran gampong...
Bupati Batubara Hadiri HUT ke-81 TNI di Belawan dan Kisaran
Bupati dan Wabup Batubara hadiri HUT ke-81 TNI di Belawan dan Kisaran, mengapresiasi pengabdian TNI dan mene...
Medan Dorong Penganggaran Vaksin Rabies Demi Target Bebas 2030
Pemko Medan diminta menyiapkan anggaran vaksin rabies untuk mewujudkan target bebas rabies 2030 dan memperku...
Muspika Lhoknga Hadiahi Danramil Tumpeng Rayakan HUT TNI ke-81
Muspika Lhoknga berikan tumpeng kepada Danramil 03 Lhoknga pada HUT TNI ke-81 untuk memperkuat sinergi dan k...