Lokal

Polrestabes Medan Bekuk Dua Pelaku dan Sita 93 Kg Ganja

Bagikan:
Petugas polisi Medan menunjukkan barang bukti ganja yang disita

Medan — Tim Polrestabes Medan menangkap dua warga Aceh yang membawa narkoba dan menyita 93 kg ganja setelah terjadi pengejaran di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, pekan lalu. Penangkapan dilakukan saat mobil pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas menabrak kendaraan untuk menghentikannya.

Penangkapan dan pengejaran

Polisi menghentikan mobil yang membawa paket ganja setelah melakukan pengejaran di Jalan AH Nasution. Kedua tersangka berinisial K (30) dan AR (19) langsung diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, menyatakan tindakan paksa diperlukan karena pelaku mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

"Kami terpaksa melakukan upaya paksa terhadap kedua pelaku yang membawa ganja dengan menghentikan atau menabrak mobil yang digunakan karena berusaha melarikan saat diamankan,"

Jejak pengungkapan

Penangkapan itu merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba sebelumnya di kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Menurut penyidik, penyelidikan dimulai dari wilayah Kabupaten Dairi yang berbatasan dengan Provinsi Aceh.

Petugas melakukan pengintaian lintas daerah hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku di Medan. Dari pemeriksaan awal, ganja tersebut direncanakan untuk diedarkan di kawasan Tembung.

Barang bukti dan pengembangan perkara

Barang bukti yang disita berupa ganja seberat 93 kilogram. Semua barang bukti dan tersangka kini berada di Mapolrestabes Medan untuk proses penyidikan dan penyelidikan lanjutan.

Polisi menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Penyidik menegaskan akan mengejar pelaku lain dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.

"Untuk kasus peredaran ganja ini masih terus dikembangkan untuk menangkap pelaku maupun jaringan lainnya. Kami pastikan kemana pun pelaku berupaya kabur bakal ditangkap,"

Implikasi dan langkah selanjutnya

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara. Pengembangan penyidikan diharapkan mengungkap pemasok dan pemasaran narkoba yang melibatkan lintas provinsi.

Proses hukum terhadap kedua tersangka akan berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan untuk mendukung berkas perkara di kejaksaan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait