Polrestabes Medan Bekuk Dua Pelaku dan Sita 93 Kg Ganja
Medan — Tim Polrestabes Medan menangkap dua warga Aceh yang membawa narkoba dan menyita 93 kg ganja setelah terjadi pengejaran di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, pekan lalu. Penangkapan dilakukan saat mobil pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas menabrak kendaraan untuk menghentikannya.
Penangkapan dan pengejaran
Polisi menghentikan mobil yang membawa paket ganja setelah melakukan pengejaran di Jalan AH Nasution. Kedua tersangka berinisial K (30) dan AR (19) langsung diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, menyatakan tindakan paksa diperlukan karena pelaku mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
"Kami terpaksa melakukan upaya paksa terhadap kedua pelaku yang membawa ganja dengan menghentikan atau menabrak mobil yang digunakan karena berusaha melarikan saat diamankan,"
Jejak pengungkapan
Penangkapan itu merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba sebelumnya di kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Menurut penyidik, penyelidikan dimulai dari wilayah Kabupaten Dairi yang berbatasan dengan Provinsi Aceh.
Petugas melakukan pengintaian lintas daerah hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku di Medan. Dari pemeriksaan awal, ganja tersebut direncanakan untuk diedarkan di kawasan Tembung.
Barang bukti dan pengembangan perkara
Barang bukti yang disita berupa ganja seberat 93 kilogram. Semua barang bukti dan tersangka kini berada di Mapolrestabes Medan untuk proses penyidikan dan penyelidikan lanjutan.
Polisi menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Penyidik menegaskan akan mengejar pelaku lain dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.
"Untuk kasus peredaran ganja ini masih terus dikembangkan untuk menangkap pelaku maupun jaringan lainnya. Kami pastikan kemana pun pelaku berupaya kabur bakal ditangkap,"
Implikasi dan langkah selanjutnya
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara. Pengembangan penyidikan diharapkan mengungkap pemasok dan pemasaran narkoba yang melibatkan lintas provinsi.
Proses hukum terhadap kedua tersangka akan berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan untuk mendukung berkas perkara di kejaksaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kantor PWI Sumut Dibobol Lagi, Polisi di Medan Disorot
Kantor PWI Sumut di Jalan Adinegoro kembali dibobol untuk ketiga kali; pengurus meminta tindakan tegas dari...
Polda Sumut Perketat Patroli Malam untuk Cegah Kejahatan Jalanan
Polda Sumut memperketat patroli malam di Medan untuk mencegah kejahatan jalanan dan menangkap pelaku. Data J...
Desa Sipaku Area Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi di Asahan
Desa Sipaku Area di Asahan resmi menjadi Desa Binaan Imigrasi; penetapan terjadi di Medan bersamaan pengukuh...
Panen Jagung Binjai: Program Sumut Berkah Perkuat Ketahanan Pangan
Asisten Sekda Binjai hadir di panen jagung Sumut Berkah (20/8) untuk dukung ketahanan pangan dan kesejahtera...
PN Medan Bebaskan Bambang Ghiri dalam Kasus Smartboard Tebing Tinggi
PN Medan memutuskan bebas terhadap Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 93 sm...
Binjai Terima DAU Rp10 Miliar Lebih dan TKD Rp146 Miliar
Pemko Binjai menerima DAU lebih dari Rp10 miliar dan pengembalian TKD sekitar Rp146 miliar untuk pemulihan p...