ESDM Awasi Pengadaan Batu Bara PLN untuk Cegah Pemadaman
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan mengawasi ketat pengadaan batu bara oleh PT PLN agar kejadian pemadaman listrik di Pulau Jawa tidak terulang. Pernyataan itu disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2026.
Pembentukan Tim Pengawas
Kementerian sudah membentuk Tim Pengawas (Timwas) untuk memantau proses pengadaan batu bara PLN. Tim ini terdiri dari berbagai unsur pemerintah dan pelaku terkait.
- Perwakilan PLN
- Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno
- Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Yudhiawan
- Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
Selain unsur tersebut, pemerintah juga membuka kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum untuk memberikan pendampingan.
"Tidak menutup kemungkinan kita melibatkan juga pendampingan dari aparat penegak hukum. Tentu agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi ya,"
Kebutuhan dan realisasi pasokan batu bara
Bahlil menyebut kebutuhan batu bara PLN mencapai 154 juta ton per tahun. Sementara penugasan dari Kementerian ESDM kepada perusahaan untuk melayani PLN berkisar antara 180-190 juta ton, atau melebihi kebutuhan tersebut.
Di sisi lain, PLN tercatat sudah menandatangani kontrak dengan pengusaha sebesar 134 juta ton. Angka ini disebut masih kurang sekitar 20 juta ton dari kebutuhan yang diklaim PLN, namun menurut pemerintah jumlah penugasan seharusnya mencukupi.
"2022 kan kejadian begini juga, jadi bukan kejadian baru bagi PLN, masa setiap tahun kita masalah begini terus. Menurut kami dari pihak regulator melihat kalau ini tidak diawasi, kita tidak mau lagi seperti ini terus,"
Peran pemerintah dan langkah teknis
Bahlil menegaskan pengawasan bukan sekadar intervensi administratif. Pemerintah turun tangan untuk memastikan pasokan batu bara berkalori medium tersedia bagi pembangkit, sehingga kebutuhan blending dapat terpenuhi dan operasi pembangkit tidak terganggu.
"Nah, sudah kita pastikan bahwa sudah tidak ada masalah. Kita pemerintah sudah membantu PLN untuk bisa menjalankan," kata Bahlil.
Pada prinsipnya, Bahlil mengakui pengadaan batu bara merupakan transaksi bisnis antar pelaku usaha atau business to business. Namun, ketika gangguan pasokan berpotensi menyebabkan pemadaman massal, pemerintah berpendapat perlu ada pengawasan dan koordinasi lebih erat.
Impak dan prospek ke depan
Langkah pembentukan Timwas dan keterlibatan berbagai lembaga dimaksudkan untuk mencegah gangguan pasokan yang berdampak langsung pada kelistrikan. Ke depan, pengawasan ini diharapkan memperbaiki mekanisme pengadaan, memastikan kualitas batu bara sesuai kebutuhan pembangkit, serta mengurangi risiko pemadaman serupa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DKI Kirim Tenaga Medis dan Rp3,8 M Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Pemprov DKI mengirim tenaga kesehatan dan bantuan Rp3,8 miliar untuk korban gempa NTT; dana dari ASN dan aja...
Basarnas Evakuasi 3 Korban Gempa M7,7 di Manggarai Timur
Basarnas mengevakuasi tiga korban gempa M7,7 di Manggarai Timur pada 18 Agustus 2026; semua korban dirujuk k...
Menpora Maknai HUT ke-81 RI: Keberanian Kibarkan Merah Putih
Menpora Erick Thohir memaknai HUT ke-81 RI sebagai keberanian mengibarkan Merah Putih di panggung internasio...
UMN Latih Wirausaha Muda Sablon di Curug Sangereng
UMN melatih 23 anggota Karang Taruna Desa Curug Sangereng dalam sablon manual dan desain digital berbasis AI...
UMN Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Serdang Wetan Lewat Program PDB
UMN menggelar Program PDB di Desa Serdang Wetan Agustus 2026 untuk memperkuat produksi, manajemen, dan pemas...
Kebakaran Pabrik ATK di Bekasi Utara Berhasil Dipadamkan
Kebakaran pabrik ATK di Kaliabang, Bekasi Utara pada 17 Agustus 2026 berhasil dipadamkan; 10 mobil damkar di...