Nasional

DPR Minta Audit Korporasi Perkuat Penanganan Karhutla

Bagikan:
Ilustrasi audit perusahaan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, meminta audit korporasi dijadikan bagian wajib dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 24 Agustus 2026, selepas penetapan 72 tersangka oleh Bareskrim Polri dari 89 laporan polisi di Sumatera dan Kalimantan. Tujuannya untuk menelusuri pertanggungjawaban perusahaan dan memperkuat pencegahan, bukan hanya pemadaman.

Audit sebagai jembatan pertanggungjawaban

Alex mengatakan audit korporasi mampu menutup celah antara kejadian di lapangan dan tanggung jawab pengambil keputusan perusahaan. Menurutnya, proses ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan serta rencana kerja perusahaan.

Audit korporasi ini menjembatani celah. Antara peristiwa kebakaran di lapangan dengan pertanggungjawaban di tingkat pengambil keputusan.

Rekomendasi kebijakan

Anggota DPR itu mendorong pemerintah mewajibkan audit korporasi sebagai bagian dari perpanjangan izin usaha setiap tahun. Ia menilai kebijakan ini merupakan solusi nyata yang selama ini terabaikan dan dapat menjadi alat evaluasi berkala terhadap kegiatan usaha.

Pemerintah harus mewajibkan audit korporasi sebagai bagian dari perpanjangan izin usaha setiap tahun. Inilah solusi nyata yang selama ini terabaikan.

Kasus dan wilayah yang diselidiki

Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka berdasarkan 89 laporan polisi di sembilan wilayah hukum Polda. Wilayah yang dilaporkan antara lain:

  • Riau
  • Kalimantan Barat
  • Sumatera Selatan
  • Jambi
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Timur
  • Aceh
  • Kalimantan Utara

Audit untuk bukti dan efek hukum

Alex menegaskan hasil audit bisa membantu aparat menelusuri pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan indikasi pelanggaran. Proses ini harus berdasar data dan bukti agar penegakan hukum berjalan proporsional.

Efek jera dan keadilan hukum itu akan bisa terwujud. Karena didasarkan pada kerugian ekonomi dan lingkungan yang tergambar secara akurat melalui proses audit.

Pencegahan dan dukungan untuk praktik tanpa bakar

Selain audit, DPR mendorong pengawasan ketat pada kegiatan pembukaan lahan perkebunan dan perluasan dukungan bagi praktik pembukaan lahan tanpa bakar. Bentuk dukungan yang disarankan mencakup penyediaan peralatan, akses pembiayaan, serta kemudahan bagi pelaku usaha yang ramah lingkungan.

Masyarakat juga perlu diberikan pelatihan tentang teknik pembukaan lahan mekanis. Dengan demikian, mereka tidak ikut tergoda untuk membakar.

Dengan menggabungkan audit korporasi, pengawasan lapangan, dan dukungan praktis, DPR berharap penanganan karhutla beralih dari respons pemadaman semata menjadi pengendalian yang mencegah kerusakan lebih luas.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait