Banggar DPRK Banda Aceh Kritik Ketergantungan Fiskal di APBK 2027
BANDA ACEH — Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh memberikan sejumlah catatan dan masukan atas Rancangan Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (R-KUA-PPAS) APBK 2027 pada Rapat Paripurna, Kamis (13/8/2026).
Dalam laporan, pelapor Banggar Tuanku Muhammad menyorot ketergantungan fiskal daerah terhadap dana transfer yang mencapai 70,56 persen dari total pendapatan, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya 28,37 persen. Kondisi ini dinilai rentan dan berisiko menimbulkan utang belanja pada tahun berikutnya jika tidak ditangani secara hati-hati.
Temuan fiskal dan risiko anggaran
Tuanku Muhammad meminta penjelasan rinci dari Wali Kota terkait kebijakan tagging dana transfer 2027. Badan Anggaran menekankan perlunya penelitian seksama agar penggunaan dana tak menimbulkan celah defisit.
"Jika tidak hati-hati maka dapat menimbulkan utang belanja di tahun berikutnya,"
Prioritas belanja modal
Belanja modal 2027 direncanakan sebesar Rp100.495.336.284 atau sekitar 6,97 persen dari total belanja daerah. Banggar meminta agar belanja modal diarahkan pada pembangunan aset yang dibutuhkan, digunakan, dipelihara, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Secara spesifik, Banggar meminta prioritas pada:
- jalan dan konektivitas,
- drainase dan pengendalian banjir,
- air bersih dan pipanisasi,
- persampahan dan pengelolaan retribusi,
- sarana kesehatan dan fasilitas pendidikan,
- pedestrian, ruang publik, dan infrastruktur penunjang ekonomi.
Upaya peningkatan PAD dan program ketenagakerjaan
Banggar meminta semua OPD pengelola PAD menyusun langkah strategis untuk menaikkan capaian PAD sesuai target. Program Banda Aceh Academy (BAA) disarankan difokuskan pada penurunan angka pengangguran, dengan memanfaatkan potensi kelautan dan tambak, khususnya revitalisasi kawasan tambak di Kecamatan Kutaraja.
Rekomendasi sektoral dan layanan dasar
Beberapa rekomendasi yang disampaikan Banggar antara lain:
- kolaborasi Dinas PUPR dan PDAM untuk menyelesaikan pipanisasi di Gampong Ilie dan Alue Naga,
- penanganan drainase di Gampong Doy, Ie Masen Kayee Adang, dan kawasan Pasar Tani,
- rehab dan pemeliharaan rusunawa sebagai sumber PAD,
- digitalisasi pengutipan retribusi sampah melalui aplikasi e-resam,
- pemeriksaan berkala kondisi truk sampah dan pohon rawan tumbang, serta revitalisasi Taman Putroe Phang.
Banggar juga mengingatkan pentingnya pengadaan alat bantu seperti kursi roda di RSUD Meuraxa, pemerataan mutu pendidikan lewat rotasi kepala sekolah, serta alokasi anggaran Job Fair oleh Dinas Tenaga Kerja untuk menjembatani pencari kerja dan dunia usaha.
Penutup: tindak lanjut dan implikasi
Rapat dipimpin Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan dihadiri Ketua DPRK Irwansyah ST, Wakil Ketua II Dr. Musriadi, serta Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal. Badan Anggaran menegaskan perlunya koordinasi lintas OPD untuk memastikan anggaran 2027 lebih berkelanjutan, fokus pada pelayanan dasar, dan mampu menurunkan risiko fiskal daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Hakim Vonis 10 Tahun untuk Dua Kurir Ganja 20 Kg
PN Medan memvonis dua kurir ganja 20 kg dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 ha...
Forkopimcam Blang Bintang Pasang Bendera Sambut HUT RI ke-81
Forkopimcam Blang Bintang menggelar gotong royong dan memasang bendera Merah Putih di Bundaran Blang Bintang...
TMMD Ke-129 di Batubara Tuntas, Tembok 1 Km Selesai
TMMD Ke-129 di Desa Kapal Merah, Batubara, ditutup 13 Agustus 2026 dengan capaian tembok 1 km dan program no...
Patchtastic Day 2026: Salonpas Ajak Perempuan Jaga Kesehatan Fisik dan Mental
Salonpas gelar Patchtastic Day 2026 dengan gerakan #ShareTheComfort untuk dorong perempuan jaga kesehatan fi...
PDI Perjuangan Gelar Peletakan Batu Pertama Kantor DPC di Samosir
PDI Perjuangan akan meletakkan batu pertama Kantor DPC Samosir pada 15 Agustus 2026 sebagai upaya memperkuat...
Eks Kades Serapuh Asli Divonis 2,5 Tahun atas Korupsi Dana Desa
Eks Kades Serapuh Asli, Nazrul Hapis, divonis 2 tahun 6 bulan dan diwajibkan mengganti kerugian negara Rp387...