LBH Medan Kritik Alokasi Rp10 Miliar untuk Rehabilitasi Gedung Satreskrim
LBH Medan mengkritik keputusan Pemerintah Kota Medan yang mengalokasikan Rp10 miliar dari APBD untuk pembangunan atau rehabilitasi Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima Selasa (16/6), dengan alasan anggaran dinilai tidak sesuai prioritas publik.
Kenaikan anggaran dan sumber data
Menurut LBH Medan, informasi alokasi tersebut tercatat pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP LKPP) dengan Kode RUP 66841851 dan nilai Rp10 miliar. Anggaran ini disebut meningkat hampir dua kali lipat dari alokasi sebelumnya sekitar Rp5 miliar.
"Nilai anggaran tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan alokasi sebelumnya yang berkisar Rp5 miliar. Kenaikan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan.
Kritik atas prioritas penggunaan APBD
LBH Medan menilai penggunaan dana daerah untuk fasilitas kepolisian perlu dievaluasi. Organisasi ini berargumen kebutuhan dasar warga, seperti pengentasan kemiskinan, perbaikan drainase, pengelolaan sampah, dan perbaikan infrastruktur, lebih mendesak.
Selain itu, LBH mengingatkan bahwa institusi kepolisian menerima dana dari APBN. Penggunaan APBD untuk fasilitas institusi vertikal dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih pembiayaan dan mengurangi ruang fiskal daerah untuk layanan publik.
Tuntutan LBH Medan
LBH Medan menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Kota Medan terkait alokasi ini:
- Hentikan alokasi anggaran Rp10 miliar untuk rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
- Buka seluruh dokumen perencanaan dan kajian kebutuhan proyek kepada publik.
- Kembalikan prioritas anggaran ke sektor yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
- Minta DPRD Kota Medan dan lembaga pengawas melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBD.
Permintaan transparansi dan ancaman langkah hukum
LBH Medan menekankan pentingnya keterbukaan dokumen perencanaan sebagai bentuk akuntabilitas. Mereka meminta dasar perhitungan anggaran dan kajian kebutuhan dipublikasikan agar publik dapat menilai urgensinya.
"Tanpa keterbukaan tersebut, kebijakan ini berpotensi mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah," ujar Irvan.
LBH juga memberikan peringatan tegas jika kebijakan ini dipaksakan. Organisasi menyatakan akan menempuh upaya hukum, termasuk melaporkan ke aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung.
Dampak dan catatan penutup
Kasus ini menyoroti ketegangan antara alokasi anggaran daerah untuk institusi vertikal dan kebutuhan publik dasar. Jika tidak dijelaskan, keputusan tersebut berisiko memicu kontroversi publik dan proses pengawasan lebih lanjut oleh DPRD dan lembaga pengawas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...