LBH Medan Kritik Alokasi Rp10 Miliar untuk Rehabilitasi Gedung Satreskrim
LBH Medan mengkritik keputusan Pemerintah Kota Medan yang mengalokasikan Rp10 miliar dari APBD untuk pembangunan atau rehabilitasi Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima Selasa (16/6), dengan alasan anggaran dinilai tidak sesuai prioritas publik.
Kenaikan anggaran dan sumber data
Menurut LBH Medan, informasi alokasi tersebut tercatat pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP LKPP) dengan Kode RUP 66841851 dan nilai Rp10 miliar. Anggaran ini disebut meningkat hampir dua kali lipat dari alokasi sebelumnya sekitar Rp5 miliar.
"Nilai anggaran tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan alokasi sebelumnya yang berkisar Rp5 miliar. Kenaikan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan.
Kritik atas prioritas penggunaan APBD
LBH Medan menilai penggunaan dana daerah untuk fasilitas kepolisian perlu dievaluasi. Organisasi ini berargumen kebutuhan dasar warga, seperti pengentasan kemiskinan, perbaikan drainase, pengelolaan sampah, dan perbaikan infrastruktur, lebih mendesak.
Selain itu, LBH mengingatkan bahwa institusi kepolisian menerima dana dari APBN. Penggunaan APBD untuk fasilitas institusi vertikal dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih pembiayaan dan mengurangi ruang fiskal daerah untuk layanan publik.
Tuntutan LBH Medan
LBH Medan menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Kota Medan terkait alokasi ini:
- Hentikan alokasi anggaran Rp10 miliar untuk rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
- Buka seluruh dokumen perencanaan dan kajian kebutuhan proyek kepada publik.
- Kembalikan prioritas anggaran ke sektor yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
- Minta DPRD Kota Medan dan lembaga pengawas melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBD.
Permintaan transparansi dan ancaman langkah hukum
LBH Medan menekankan pentingnya keterbukaan dokumen perencanaan sebagai bentuk akuntabilitas. Mereka meminta dasar perhitungan anggaran dan kajian kebutuhan dipublikasikan agar publik dapat menilai urgensinya.
"Tanpa keterbukaan tersebut, kebijakan ini berpotensi mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah," ujar Irvan.
LBH juga memberikan peringatan tegas jika kebijakan ini dipaksakan. Organisasi menyatakan akan menempuh upaya hukum, termasuk melaporkan ke aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung.
Dampak dan catatan penutup
Kasus ini menyoroti ketegangan antara alokasi anggaran daerah untuk institusi vertikal dan kebutuhan publik dasar. Jika tidak dijelaskan, keputusan tersebut berisiko memicu kontroversi publik dan proses pengawasan lebih lanjut oleh DPRD dan lembaga pengawas.
Berita Terkait
Revitalisasi Sekolah Pascabanjir di Aceh Utara Libatkan Warga
Beberapa sekolah pascabanjir di Aceh Utara direvitalisasi lewat program swakelola; anggaran Rp1,67 miliar da...
Pemkab Bintan Salurkan Rp83,9 Juta untuk Korban Bencana di Bener Meriah
Pemkab Bintan menyalurkan Rp83.898.000 kepada Pemkab Bener Meriah untuk penanganan dan pemulihan pascabencan...
Jadwal Pilkampong Serentak Subulussalam 2026: Pemungutan 1 September
Kota Subulussalam jadwalkan Pilkampong serentak 34 kampong pada 1 September 2026; pelantikan kepala kampong...
Kejari Deliserdang Musnahkan 3,8 Kg Sabu dari 211 Perkara
Kejari Deliserdang memusnahkan barang bukti 211 perkara, termasuk 3,8 kg sabu, pada 18 Juni 2026 untuk mence...
Dugaan Jual Beli Jabatan di Simalungun: ASN JD Diselidiki
Pemkab Simalungun menyelidiki dugaan penipuan dan jual beli jabatan yang menyeret oknum ASN berinisial JD; I...
Warga Martoba Ditangkap, 7 Paket Sabu Disita di Jalan Puskesmas
Warga Martoba NI (35) ditangkap di Jalan Puskesmas, Siantar; polisi menyita tujuh paket sabu dan Rp200.000,...