DPR Soroti Rp67 Triliun Anggaran Pendidikan 2025 Tak Terserap
Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menyoroti masih adanya anggaran pendidikan Tahun Anggaran 2025 yang belum terealisasi sebesar Rp67 triliun. Ia menilai kondisi ini menyebabkan kewajiban alokasi pendidikan sebesar 20 persen dari APBN belum terpenuhi. Pernyataan disampaikan kepada wartawan pada Rabu, 8 Juli 2026.
Realisasi anggaran dan catatan DPR
Menurut Didik, realisasi untuk mandatory spending pendidikan hanya mencapai 90,68 persen dari target. Kondisi itu menunjukkan ada selisih signifikan antara alokasi yang diamanatkan undang-undang dan realisasi di lapangan.
“Pelaksanaan mandatory spending untuk anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN tidak dijalankan secara penuh. Realisasinya hanya mencapai 90,68 persen,”
Permintaan penjelasan kepada pemerintah
Didik meminta pemerintah membuka alasan tidak terserapnya anggaran tersebut. Ia menegaskan sektor pendidikan adalah belanja wajib yang harus diprioritaskan, sehingga setiap kekurangan realisasi perlu dijelaskan secara transparan.
Pos anggaran lain yang dipertanyakan
Selain soal pendidikan, Didik meminta penjelasan rinci atas beberapa pos anggaran dalam pertanggungjawaban APBN 2025. Ia menyoroti penggunaan dan pertanggungjawaban pada pos-pos berikut:
- Dana Tunggal Sosial Nasional (DTSN),
- Saldo Anggaran Lebih (SAL),
- Penyelesaian pekerjaan yang menggunakan rekening penampungan akhir tahun anggaran,
- Struktur kepemilikan investasi permanen pemerintah melalui BP BUMN dan BPI Danantara,
- Laporan keuangan yang telah diaudit terkait pengelolaan aset negara.
Ia menekankan bahwa semua pos tersebut harus diurai dalam laporan agar publik dan DPR dapat menilai akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Akuntabilitas pengelolaan kekayaan negara
Didik juga meminta pemerintah menyampaikan laporan kinerja pengelolaan seluruh kekayaan negara yang dipisahkan. Menurutnya, laporan itu penting untuk membuktikan kepatuhan terhadap amanat konstitusi.
“Laporan kinerja tersebut sangat diperlukan untuk membuktikan bahwa pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Dan kini telah memenuhi amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD NRI 1945,”
Prospek pembahasan RUU Pertanggungjawaban APBN 2025
Dalam pembahasan RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2025, Didik menegaskan berbagai catatan tersebut harus dijawab pemerintah. Tujuannya agar pengelolaan keuangan negara semakin transparan dan akuntabel. DPR akan menunggu penjelasan rinci sebagai bagian dari proses pengawasan fiskal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sejarah Pos Indonesia: Dari Batavia 1746 hingga Jaringan 24 Ribu Titik
Pos Indonesia diperingati setiap 26 Agustus, menandai kantor pos pertama di Batavia (1746) dan perkembangan...
Fahira Ungkap 6 Urgensi RUU Perampasan Aset
Fahira Idris sebut enam urgensi percepatan RUU Perampasan Aset; target pengesahan Desember 2026 untuk perkua...
Prabowo: Pimpinan Danantara Pantas Dapat Bintang Kehormatan
Presiden Prabowo menyebut pimpinan Danantara layak mendapat bintang kehormatan karena berhasil menekan keboc...
Maulid Nabi 1448 H: Momentum Perkuat Kepedulian Sosial
Maulid Nabi 1448 H pada 25 Agustus 2026 dijadikan momentum untuk memperkuat kepedulian sosial dan meneladani...
Prabowo Jadikan PLTS 100 GWp Pilar Kemandirian Energi
Presiden Prabowo luncurkan Program PLTS 100 GWp di Bali sebagai langkah kemandirian energi, dipadukan dengan...
PU Kerahkan Pompa dan Air Tangani Karhutla di Kalteng & Malut
Kementerian PU mengerahkan pompa, personel, dan pasokan air untuk memadamkan karhutla di Kalimantan Tengah d...