Nasional

DPR Soroti Rp67 Triliun Anggaran Pendidikan 2025 Tak Terserap

Bagikan:
Ilustrasi anggaran pendidikan 2025 dan penyerapan dana

Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menyoroti masih adanya anggaran pendidikan Tahun Anggaran 2025 yang belum terealisasi sebesar Rp67 triliun. Ia menilai kondisi ini menyebabkan kewajiban alokasi pendidikan sebesar 20 persen dari APBN belum terpenuhi. Pernyataan disampaikan kepada wartawan pada Rabu, 8 Juli 2026.

Realisasi anggaran dan catatan DPR

Menurut Didik, realisasi untuk mandatory spending pendidikan hanya mencapai 90,68 persen dari target. Kondisi itu menunjukkan ada selisih signifikan antara alokasi yang diamanatkan undang-undang dan realisasi di lapangan.

“Pelaksanaan mandatory spending untuk anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN tidak dijalankan secara penuh. Realisasinya hanya mencapai 90,68 persen,”

Permintaan penjelasan kepada pemerintah

Didik meminta pemerintah membuka alasan tidak terserapnya anggaran tersebut. Ia menegaskan sektor pendidikan adalah belanja wajib yang harus diprioritaskan, sehingga setiap kekurangan realisasi perlu dijelaskan secara transparan.

Pos anggaran lain yang dipertanyakan

Selain soal pendidikan, Didik meminta penjelasan rinci atas beberapa pos anggaran dalam pertanggungjawaban APBN 2025. Ia menyoroti penggunaan dan pertanggungjawaban pada pos-pos berikut:

  • Dana Tunggal Sosial Nasional (DTSN),
  • Saldo Anggaran Lebih (SAL),
  • Penyelesaian pekerjaan yang menggunakan rekening penampungan akhir tahun anggaran,
  • Struktur kepemilikan investasi permanen pemerintah melalui BP BUMN dan BPI Danantara,
  • Laporan keuangan yang telah diaudit terkait pengelolaan aset negara.

Ia menekankan bahwa semua pos tersebut harus diurai dalam laporan agar publik dan DPR dapat menilai akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Akuntabilitas pengelolaan kekayaan negara

Didik juga meminta pemerintah menyampaikan laporan kinerja pengelolaan seluruh kekayaan negara yang dipisahkan. Menurutnya, laporan itu penting untuk membuktikan kepatuhan terhadap amanat konstitusi.

“Laporan kinerja tersebut sangat diperlukan untuk membuktikan bahwa pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Dan kini telah memenuhi amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD NRI 1945,”

Prospek pembahasan RUU Pertanggungjawaban APBN 2025

Dalam pembahasan RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2025, Didik menegaskan berbagai catatan tersebut harus dijawab pemerintah. Tujuannya agar pengelolaan keuangan negara semakin transparan dan akuntabel. DPR akan menunggu penjelasan rinci sebagai bagian dari proses pengawasan fiskal.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait