Komisi V Minta Rekomposisi Alokasi Anggaran Ditjen SDA 2027
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, meminta alokasi anggaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Alam (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum untuk tahun 2027 direkomposisi agar sebaran anggaran antardaerah lebih adil dan merata. Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Evaluasi setelah paparan RKA Ditjen SDA
Komisi V melakukan evaluasi setelah mencermati paparan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Direktorat Jenderal SDA. Lasarus menilai distribusi anggaran antarwilayah masih menunjukkan ketimpangan mencolok, sehingga perlu penataan ulang komposisi anggaran.
Makanya tadi kita minta supaya anggaran ini direkomposisi kembali. Karena setelah saya buka, sebaran alokasi anggaran antarwilayah di paparan Pak Dirjen ini sangat jomplang dan tidak merata
Contoh ketimpangan alokasi
Dalam paparan RKA, Lasarus mencatat perbedaan alokasi yang sangat jauh antarwilayah. Ia menyebut ada daerah yang memperoleh lebih dari Rp2 triliun, sementara daerah lain hanya menerima Rp48 juta. Menurutnya, angka Rp48 juta bahkan belum cukup untuk membayar gaji pegawai di daerah tersebut.
Ini ada sampai 2 triliun lebih, tapi ada satu daerah yang hanya 48 juta. Empat puluh delapan juta ini bahkan tidak cukup bayar gaji pegawainya
Makna pemerataan menurut Komisi V
Lasarus menegaskan bahwa pemerataan pembangunan tidak harus berarti pembagian anggaran yang sama persis. Yang penting, setiap wilayah merasakan rasa keadilan dan mendapatkan manfaat dari program pembangunan sehingga tidak ada penumpukan anggaran pada satu atau beberapa daerah saja.
Kesimpulan rapat dan langkah berikutnya
Dalam rapat disepakati perlunya penyusunan kembali komposisi alokasi anggaran Ditjen SDA. Namun, finalisasi pagu anggaran belum bisa dikunci karena masih menunggu penyampaian Nota Keuangan pemerintah terkait penambahan atau pengurangan anggaran untuk 2027.
Rapat Komisi V memberikan arahan agar Kementerian PUPR melakukan rekomposisi sebelum angka akhir ditetapkan, dengan tujuan memperbaiki distribusi alokasi antardaerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
TNI 'All Out' Tangani Gempa NTT, 7.912 Personel Dikerahkan
TNI kerahkan 7.912 personel dan 27 alutsista serta menyalurkan total 825,585 ton bantuan untuk penanganan ge...
Sumbar Kirim 2,12 Ton Rendang untuk Korban Gempa NTT
Pemprov Sumbar mengirim 2,12 ton rendang ke NTT pada 25 Agustus 2026 sebagai bantuan pangan bagi korban gemp...
Gempa NTT: BMKG Catat 7.492 Gempa Susulan hingga 26 Agustus
BMKG mencatat 7.492 gempa susulan di NTT hingga 26 Agustus; BNPB laporkan 103 tewas, 1.666 luka, dan 185.131...
Sejarah Pos Indonesia: Dari Batavia 1746 hingga Jaringan 24 Ribu Titik
Pos Indonesia diperingati setiap 26 Agustus, menandai kantor pos pertama di Batavia (1746) dan perkembangan...
Fahira Ungkap 6 Urgensi RUU Perampasan Aset
Fahira Idris sebut enam urgensi percepatan RUU Perampasan Aset; target pengesahan Desember 2026 untuk perkua...
Prabowo: Pimpinan Danantara Pantas Dapat Bintang Kehormatan
Presiden Prabowo menyebut pimpinan Danantara layak mendapat bintang kehormatan karena berhasil menekan keboc...