Komisi V Minta Rekomposisi Alokasi Anggaran Ditjen SDA 2027
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, meminta alokasi anggaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Alam (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum untuk tahun 2027 direkomposisi agar sebaran anggaran antardaerah lebih adil dan merata. Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Evaluasi setelah paparan RKA Ditjen SDA
Komisi V melakukan evaluasi setelah mencermati paparan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Direktorat Jenderal SDA. Lasarus menilai distribusi anggaran antarwilayah masih menunjukkan ketimpangan mencolok, sehingga perlu penataan ulang komposisi anggaran.
Makanya tadi kita minta supaya anggaran ini direkomposisi kembali. Karena setelah saya buka, sebaran alokasi anggaran antarwilayah di paparan Pak Dirjen ini sangat jomplang dan tidak merata
Contoh ketimpangan alokasi
Dalam paparan RKA, Lasarus mencatat perbedaan alokasi yang sangat jauh antarwilayah. Ia menyebut ada daerah yang memperoleh lebih dari Rp2 triliun, sementara daerah lain hanya menerima Rp48 juta. Menurutnya, angka Rp48 juta bahkan belum cukup untuk membayar gaji pegawai di daerah tersebut.
Ini ada sampai 2 triliun lebih, tapi ada satu daerah yang hanya 48 juta. Empat puluh delapan juta ini bahkan tidak cukup bayar gaji pegawainya
Makna pemerataan menurut Komisi V
Lasarus menegaskan bahwa pemerataan pembangunan tidak harus berarti pembagian anggaran yang sama persis. Yang penting, setiap wilayah merasakan rasa keadilan dan mendapatkan manfaat dari program pembangunan sehingga tidak ada penumpukan anggaran pada satu atau beberapa daerah saja.
Kesimpulan rapat dan langkah berikutnya
Dalam rapat disepakati perlunya penyusunan kembali komposisi alokasi anggaran Ditjen SDA. Namun, finalisasi pagu anggaran belum bisa dikunci karena masih menunggu penyampaian Nota Keuangan pemerintah terkait penambahan atau pengurangan anggaran untuk 2027.
Rapat Komisi V memberikan arahan agar Kementerian PUPR melakukan rekomposisi sebelum angka akhir ditetapkan, dengan tujuan memperbaiki distribusi alokasi antardaerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Tetapkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045
Pemerintah menetapkan Rindekraf 2026-2045 lewat Perpres No.37/2026 untuk memperkuat talenta, daya saing usah...
KLH Targetkan PSEL Selesaikan Sampah di 60–70 Kabupaten/Kota
KLH menargetkan PSEL menyelesaikan persoalan sampah di 60–70 kabupaten/kota melalui 34 aglomerasi; proyek pe...
Dirut RRI: Renstra 2025–2029 Harus Diimplementasikan, Bukan Dokumen
Dirut RRI I Hendrasmo meminta Renstra 2025–2029 diimplementasikan nyata, bukan sekadar dokumen administratif...
PMII Jakarta Pusat Luncurkan Green Movement Hadapi Krisis Iklim
PMII Jakarta Pusat meluncurkan Green Movement 8 Juli 2026 dengan aksi penanaman pohon di Rusun Aspol Menteng...
Jakarta Tuan Rumah FAPC 2026, Tampilkan Wajah Toleransi
Jakarta jadi tuan rumah FAPC 20–26 Juli 2026; acara dipakai untuk menampilkan toleransi dan memperkuat diplo...
Prabowo Sambut Kesepakatan Restorasi Candi Prambanan dengan India
Presiden Prabowo menyambut kesepakatan restorasi Kompleks Candi Prambanan antara Indonesia dan India yang te...