Wamentan Ancam Cabut Izin PKS yang Beli TBS di Bawah Harga
Wakil Menteri Pertanian Sudaryonotandan buah segar (TBS) petani di bawah ketetapan daerah. Pernyataan itu disampaikan pada jumpa pers di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026, sebagai respons atas anjloknya harga TBS di sejumlah wilayah.
Temuan dan tindak lanjut pemerintah
Kementerian Pertanian mengidentifikasi 139 pabrik yang membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan daerah. Dari jumlah itu, baru 16 pabrik yang mulai menyesuaikan harga setelah pertemuan awal antara pemerintah dan pelaku usaha.
Sudaryono menyatakan perlu rapat lanjutan untuk mendorong penyesuaian harga secara menyeluruh. Rapat tersebut melibatkan perusahaan refinery, eksportir, asosiasi petani, dan BUMN perkebunan.
"Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang masih belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan,"
Alasan pemerintah menolak penekanan harga
Pemerintah menilai tidak ada dasar bagi pelaku usaha menekan harga TBS. Data menunjukkan harga crude palm oil (CPO) dunia dan permintaan pasar masih pada tren positif.
"Karena harga sawit di tingkat dunia, di tingkat konsumen, itu kemudian harganya tidak ada penurunan, baik penurunan harga maupun penurunan kuantitas. Bahkan cenderung permintaannya bertambah dan harganya bertambah,"
Sebagai acuan perdagangan, pemerintah meminta transaksi mengacu pada harga lelang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), dan mengimbau perusahaan refinery serta eksportir untuk bertransaksi sesuai mekanisme pasar.
Pengawasan, sanksi, dan koordinasi penegakan
Pemerintah daerah diminta aktif mengawasi pembelian TBS oleh pabrik untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 berjalan sesuai ketentuan. Kementan juga menegaskan kesiapan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
"Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali. Jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan,"
Kementerian berencana berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri untuk menindak indikasi pelanggaran hukum dalam tata niaga sawit. Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi petani dan menjaga stabilitas industri sawit nasional.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan secara normal selama masa transisi kebijakan ekspor satu pintu, sambil menunggu hasil rapat lanjutan dan penguatan pengawasan daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...