Wamentan Ancam Cabut Izin PKS yang Beli TBS di Bawah Harga
Wakil Menteri Pertanian Sudaryonotandan buah segar (TBS) petani di bawah ketetapan daerah. Pernyataan itu disampaikan pada jumpa pers di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026, sebagai respons atas anjloknya harga TBS di sejumlah wilayah.
Temuan dan tindak lanjut pemerintah
Kementerian Pertanian mengidentifikasi 139 pabrik yang membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan daerah. Dari jumlah itu, baru 16 pabrik yang mulai menyesuaikan harga setelah pertemuan awal antara pemerintah dan pelaku usaha.
Sudaryono menyatakan perlu rapat lanjutan untuk mendorong penyesuaian harga secara menyeluruh. Rapat tersebut melibatkan perusahaan refinery, eksportir, asosiasi petani, dan BUMN perkebunan.
"Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang masih belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan,"
Alasan pemerintah menolak penekanan harga
Pemerintah menilai tidak ada dasar bagi pelaku usaha menekan harga TBS. Data menunjukkan harga crude palm oil (CPO) dunia dan permintaan pasar masih pada tren positif.
"Karena harga sawit di tingkat dunia, di tingkat konsumen, itu kemudian harganya tidak ada penurunan, baik penurunan harga maupun penurunan kuantitas. Bahkan cenderung permintaannya bertambah dan harganya bertambah,"
Sebagai acuan perdagangan, pemerintah meminta transaksi mengacu pada harga lelang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), dan mengimbau perusahaan refinery serta eksportir untuk bertransaksi sesuai mekanisme pasar.
Pengawasan, sanksi, dan koordinasi penegakan
Pemerintah daerah diminta aktif mengawasi pembelian TBS oleh pabrik untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 berjalan sesuai ketentuan. Kementan juga menegaskan kesiapan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
"Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali. Jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan,"
Kementerian berencana berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri untuk menindak indikasi pelanggaran hukum dalam tata niaga sawit. Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi petani dan menjaga stabilitas industri sawit nasional.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan secara normal selama masa transisi kebijakan ekspor satu pintu, sambil menunggu hasil rapat lanjutan dan penguatan pengawasan daerah.
Berita Terkait
Komisi IV Minta Publik Optimistis Soal Swasembada Pangan
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Ahmad Yohan, ajak publik optimistis soal swasembada pangan dengan dukungan data p...
Pendampingan Anak di Ruang Digital: Kenali Hoaks dan Konten AI
Kemkomdigi minta guru dan orang tua dampingi anak di ruang digital untuk mengenali hoaks, scam, dan manipula...
Menko Polkam: Praja IPDN Harus Berani Perjuangkan Kebenaran
Menko Polkam Djamari Chaniago minta praja IPDN berani memperjuangkan kebenaran, berintegritas, dan menjadi p...
JAI Tanam 24.000 Pohon Kopi di Jawa Barat Dukung Ekonomi Lokal
JAI menanam 24.000 pohon kopi di Jawa Barat (Mei–Juni 2026) sebagai bagian program 100.000 pohon untuk pengh...
Kemkomdigi Uji Coba Digitalisasi Data Bansos PKH dan BPNT
Kemkomdigi memperluas uji coba digitalisasi data bansos PKH dan BPNT ke 42 kabupaten/kota mulai Juni 2026 un...
Kemkomdigi Dorong Akses Internet 100 Mbps seharga Rp100 Ribu
Kemkomdigi mendorong layanan internet 100 Mbps dengan tarif Rp100 ribu/bulan sebagai langkah pemerataan akse...