Nasional

Komdigi: Lebih dari Separuh Anak Terpapar Konten Seksual

Bagikan:
Ilustrasi anak menggunakan smartphone dan media sosial

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa lebih dari separuh anak Indonesia terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Data yang disampaikan menyebutkan paparan ini terjadi seiring meluasnya akses internet dan interaksi anak di platform digital, sehingga memicu kekhawatiran terhadap perlindungan anak di ruang maya.

Temuan dan angka utama

Komdigi melaporkan bahwa 50,3 persen anak terpapar konten seksual di media sosial dari populasi anak yang dirujuk sebesar 80 juta. Selain itu, angka kekerasan gender berbasis online mencapai 48 persen dari kelompok yang sama. Temuan ini menjadi sinyal kuat perlunya tindakan cepat untuk mengurangi risiko bagi anak.

Indikator Persentase
Paparan konten bermuatan seksual 50,3%
Kekerasan gender berbasis online 48%
Estimasi jumlah anak yang dirujuk 80 juta

Jenis risiko: konten dan kontak

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, menjelaskan ada dua risiko utama yang mengancam anak di dunia digital: risiko konten dan risiko kontak. Risiko konten berkaitan dengan kemungkinan anak menemukan materi negatif di media sosial dan platform digital lainnya.

"50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online,"

Risiko kontak muncul ketika anak berinteraksi dengan orang asing secara daring. Interaksi semacam itu dapat membuka peluang penyebaran paham radikal, manipulasi, atau tindakan pelecehan.

"Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak,"

Dampak jangka panjang

Alfreno menyoroti bahwa paparan konten negatif dan kontak berisiko secara terus-menerus dapat memengaruhi kebiasaan, karakter, serta perkembangan perilaku anak dalam jangka panjang. Oleh karena itu, perlindungan tidak hanya soal batasan teknologi, tetapi juga pendidikan digital untuk anak dan orang tua.

Respons pemerintah: PP TUNAS

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini dirancang untuk menjaga keamanan anak di ruang digital tanpa menghambat kreativitas dan inovasi generasi muda.

"Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi,"

Komdigi berharap PP TUNAS menjadi landasan bagi penyelenggara layanan digital, orang tua, dan lembaga pendidikan untuk menciptakan lingkungan daring yang lebih aman. Upaya ini diharapkan dapat mendukung tumbuhnya generasi muda yang kreatif, produktif, dan terlindungi dari ancaman dunia maya.

Langkah selanjutnya mencakup sosialisasi aturan, penguatan literasi digital, serta mekanisme pelaporan dan penanganan kasus yang lebih cepat dan terkoordinasi.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait