KemenPPPA: Anak Pelaku Kekerasan Tetap Diproses Berdasarkan UU SPPA
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan anak yang diduga melakukan kekerasan harus menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus kekerasan berencana di Singkawang, Kalimantan Barat, yang melibatkan pelaku berinisial TS (14) dan korban W (12).
Kepastian penegakan hukum bagi anak berkonflik
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan pemahaman bahwa anak di bawah umur kebal hukum berpotensi merusak moral remaja. Ia menegaskan penegakan hukum yang adil penting untuk menjaga tanggung jawab dan empati anak terhadap sesama.
Anak-anak tidak boleh meyakini usia muda menjadi tameng untuk lolos hukum setelah merusak masa depan sesamanya. Penegakan hukum adil diperlukan demi menjaga moral serta tanggung jawab anak terhadap tindakan pidana yang dilakukan
Arifah menyatakan tindakan TS memenuhi unsur pidana kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan hukum. Pelaku diduga menyebabkan luka berat pada korban dan terancam pidana hingga tujuh tahun penjara, sesuai aturan yang berlaku.
Aturan penahanan dan perlindungan khusus
KemenPPPA menekankan bahwa penahanan anak merupakan upaya terakhir. Penahanan hanya dapat diberlakukan apabila anak telah berusia 14 tahun atau lebih, dan anak tidak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan dewasa.
Ketegasan hukum melalui UU SPPA harus ditegakkan adil tanpa kompromi demi menyelamatkan masa depan moral anak bangsa. Penegakan aturan diperlukan agar anak memahami konsekuensi hukum sekaligus menjaga nilai empati dan tanggung jawab sosial
Asesmen psikologis dan pemulihan korban
Pemerintah meminta dilakukan asesmen psikologis menyeluruh terhadap pelaku oleh psikolog UPTD PPA bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas). Tujuannya untuk mengidentifikasi gangguan perilaku dan faktor lingkungan yang memicu tindakan agresif.
Penahanan merupakan upaya terakhir dan hanya dapat dilakukan apabila anak telah berusia 14 tahun atau lebih. Selain proses hukum, kami juga meminta dilakukan asesmen psikologis menyeluruh terhadap pelaku oleh psikolog UPTD PPA bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas)
Selain asesmen terhadap pelaku, KemenPPPA memprioritaskan pemulihan korban melalui rehabilitasi medis jangka panjang dan pendampingan psikologis bagi keluarga korban. Pemerintah juga mengawal proses hukum agar tetap menjunjung hak anak dan pemulihan korban.
Kami terus mengawal penanganan kasus agar berjalan sesuai koridor hukum dengan tetap mengedepankan hak anak. Pemerintah juga memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan optimal selama proses hukum dan rehabilitasi berlangsung
Tindak lanjut dan implikasi
KemenPPPA meminta aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan layanan psikososial bekerja terpadu. Langkah ini dimaksudkan untuk menegakkan hukum tanpa mengabaikan kebutuhan pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku yang masih anak-anak.
Langkah-langkah tersebut diharapkan memberi kepastian hukum dan perlindungan sekaligus mendorong pemulihan sosial bagi anak yang terlibat dalam tindak pidana.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Tarif Kewarganegaraan Baru Perkuat Kepastian Hukum
Pemerintah revisi tarif kewarganegaraan lewat PP 30/2026 efektif Agustus 2026; kebijakan juga menyederhanaka...
DVI Identifikasi Dua Korban Tenggelam KM Nurul Salsa
Tim DVI mengidentifikasi dua jenazah korban KM Nurul Salsa yang ditemukan di perairan Kepulauan Selayar dan...
Prabowo: Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif, Tanpa Musuh
Prabowo tegaskan politik luar negeri bebas aktif di Harlah PKB: Indonesia nonblok, hormati semua negara, dan...
Prabowo Sindir LSM: 'Yang Gaji Lo Siapa?'
Presiden Prabowo menuding LSM pro-asing dan mempertanyakan sumber pendanaan dalam pidato Harla PKB, 23 Juli...
Pemerintah Kaji Pelarangan Vape Jika Dipakai untuk Narkoba
Pemerintah hanya mengkaji pelarangan vape yang dipakai untuk narkoba; DPR mendukung, keputusan menunggu hasi...
Pameran Foto 'Belajar Tanpa Batas' Perkuat Literasi Sekolah Rakyat
Pameran foto "Belajar Tanpa Batas" (21–25 Juli 2026, TIM) memaparkan peran Sekolah Rakyat dan fotografi untu...