Nasional

KemenPPPA: Anak Pelaku Kekerasan Tetap Diproses Berdasarkan UU SPPA

Bagikan:
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan pernyataan penanganan anak pelaku kekerasan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan anak yang diduga melakukan kekerasan harus menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus kekerasan berencana di Singkawang, Kalimantan Barat, yang melibatkan pelaku berinisial TS (14) dan korban W (12).

Kepastian penegakan hukum bagi anak berkonflik

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan pemahaman bahwa anak di bawah umur kebal hukum berpotensi merusak moral remaja. Ia menegaskan penegakan hukum yang adil penting untuk menjaga tanggung jawab dan empati anak terhadap sesama.

Anak-anak tidak boleh meyakini usia muda menjadi tameng untuk lolos hukum setelah merusak masa depan sesamanya. Penegakan hukum adil diperlukan demi menjaga moral serta tanggung jawab anak terhadap tindakan pidana yang dilakukan

Arifah menyatakan tindakan TS memenuhi unsur pidana kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan hukum. Pelaku diduga menyebabkan luka berat pada korban dan terancam pidana hingga tujuh tahun penjara, sesuai aturan yang berlaku.

Aturan penahanan dan perlindungan khusus

KemenPPPA menekankan bahwa penahanan anak merupakan upaya terakhir. Penahanan hanya dapat diberlakukan apabila anak telah berusia 14 tahun atau lebih, dan anak tidak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan dewasa.

Ketegasan hukum melalui UU SPPA harus ditegakkan adil tanpa kompromi demi menyelamatkan masa depan moral anak bangsa. Penegakan aturan diperlukan agar anak memahami konsekuensi hukum sekaligus menjaga nilai empati dan tanggung jawab sosial

Asesmen psikologis dan pemulihan korban

Pemerintah meminta dilakukan asesmen psikologis menyeluruh terhadap pelaku oleh psikolog UPTD PPA bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas). Tujuannya untuk mengidentifikasi gangguan perilaku dan faktor lingkungan yang memicu tindakan agresif.

Penahanan merupakan upaya terakhir dan hanya dapat dilakukan apabila anak telah berusia 14 tahun atau lebih. Selain proses hukum, kami juga meminta dilakukan asesmen psikologis menyeluruh terhadap pelaku oleh psikolog UPTD PPA bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas)

Selain asesmen terhadap pelaku, KemenPPPA memprioritaskan pemulihan korban melalui rehabilitasi medis jangka panjang dan pendampingan psikologis bagi keluarga korban. Pemerintah juga mengawal proses hukum agar tetap menjunjung hak anak dan pemulihan korban.

Kami terus mengawal penanganan kasus agar berjalan sesuai koridor hukum dengan tetap mengedepankan hak anak. Pemerintah juga memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan optimal selama proses hukum dan rehabilitasi berlangsung

Tindak lanjut dan implikasi

KemenPPPA meminta aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan layanan psikososial bekerja terpadu. Langkah ini dimaksudkan untuk menegakkan hukum tanpa mengabaikan kebutuhan pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku yang masih anak-anak.

Langkah-langkah tersebut diharapkan memberi kepastian hukum dan perlindungan sekaligus mendorong pemulihan sosial bagi anak yang terlibat dalam tindak pidana.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait