KemenPPPA: Anak Pelaku Kekerasan Tetap Diproses Berdasarkan UU SPPA
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan anak yang diduga melakukan kekerasan harus menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus kekerasan berencana di Singkawang, Kalimantan Barat, yang melibatkan pelaku berinisial TS (14) dan korban W (12).
Kepastian penegakan hukum bagi anak berkonflik
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan pemahaman bahwa anak di bawah umur kebal hukum berpotensi merusak moral remaja. Ia menegaskan penegakan hukum yang adil penting untuk menjaga tanggung jawab dan empati anak terhadap sesama.
Anak-anak tidak boleh meyakini usia muda menjadi tameng untuk lolos hukum setelah merusak masa depan sesamanya. Penegakan hukum adil diperlukan demi menjaga moral serta tanggung jawab anak terhadap tindakan pidana yang dilakukan
Arifah menyatakan tindakan TS memenuhi unsur pidana kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan hukum. Pelaku diduga menyebabkan luka berat pada korban dan terancam pidana hingga tujuh tahun penjara, sesuai aturan yang berlaku.
Aturan penahanan dan perlindungan khusus
KemenPPPA menekankan bahwa penahanan anak merupakan upaya terakhir. Penahanan hanya dapat diberlakukan apabila anak telah berusia 14 tahun atau lebih, dan anak tidak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan dewasa.
Ketegasan hukum melalui UU SPPA harus ditegakkan adil tanpa kompromi demi menyelamatkan masa depan moral anak bangsa. Penegakan aturan diperlukan agar anak memahami konsekuensi hukum sekaligus menjaga nilai empati dan tanggung jawab sosial
Asesmen psikologis dan pemulihan korban
Pemerintah meminta dilakukan asesmen psikologis menyeluruh terhadap pelaku oleh psikolog UPTD PPA bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas). Tujuannya untuk mengidentifikasi gangguan perilaku dan faktor lingkungan yang memicu tindakan agresif.
Penahanan merupakan upaya terakhir dan hanya dapat dilakukan apabila anak telah berusia 14 tahun atau lebih. Selain proses hukum, kami juga meminta dilakukan asesmen psikologis menyeluruh terhadap pelaku oleh psikolog UPTD PPA bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas)
Selain asesmen terhadap pelaku, KemenPPPA memprioritaskan pemulihan korban melalui rehabilitasi medis jangka panjang dan pendampingan psikologis bagi keluarga korban. Pemerintah juga mengawal proses hukum agar tetap menjunjung hak anak dan pemulihan korban.
Kami terus mengawal penanganan kasus agar berjalan sesuai koridor hukum dengan tetap mengedepankan hak anak. Pemerintah juga memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan optimal selama proses hukum dan rehabilitasi berlangsung
Tindak lanjut dan implikasi
KemenPPPA meminta aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan layanan psikososial bekerja terpadu. Langkah ini dimaksudkan untuk menegakkan hukum tanpa mengabaikan kebutuhan pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku yang masih anak-anak.
Langkah-langkah tersebut diharapkan memberi kepastian hukum dan perlindungan sekaligus mendorong pemulihan sosial bagi anak yang terlibat dalam tindak pidana.
Berita Terkait
Bone Jadi Percontohan Hilirisasi Ayam Terintegrasi
Kementan dan BUMN pangan siapkan hilirisasi ayam terintegrasi di Bone untuk memperkuat peternak rakyat dari...
Kemenkum Selesaikan 104 Sengketa KI Lewat Mediasi e-Pengaduan
Kemenkum menyelesaikan 104 sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi sejak 2022; e-Pengaduan DJKI memper...
TNI Ajak Generasi Muda Perkuat Nilai Pancasila di Era Digital
TNI mengingatkan generasi muda memperkuat nilai Pancasila di era digital, mendorong literasi digital, pendid...
KemenHAM: Revisi UU HAM Libatkan Seluruh Lembaga HAM Nasional
KemenHAM membantah tudingan Komnas HAM dan menyatakan revisi UU HAM melibatkan KPAI, Komnas Perempuan, dan l...
KemenPPPA Susun Peraturan Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme
KemenPPPA menyusun Peraturan Menteri untuk melindungi anak dari jaringan terorisme sebagai bagian penguatan...
Majelis Etik Ombudsman Minta Evaluasi Pansel Nasional
Majelis Etik Ombudsman minta evaluasi total terhadap sistem Pansel nasional menyusul dugaan korupsi Ketua no...