Nasional

Penyelundupan Emas Meningkat, Bea Cukai Perketat Pengawasan

Bagikan:
Petugas bea cukai memeriksa barang bawaan yang diduga berisi emas di area bandara

Bea Cukai Soekarno-Hatta meningkatkan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang internasional setelah menemukan puluhan upaya penyelundupan emas dalam beberapa bulan terakhir. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kerugian negara dan memastikan ekspor emas memenuhi aturan kepabeanan.

Penguatan pengawasan di bandara

Kepala Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan pengawasan difokuskan pada komoditas bernilai tinggi. Tindakan ini mengikuti instruksi pemerintah dan aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang penetapan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar.

"Kami profiling penumpang dan koordinasi antar instansi guna memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,"

Hengky menambahkan setiap penumpang yang membawa perhiasan atau emas dalam bentuk apa pun wajib melapor kepada pihak berwenang. Kebijakan ini juga bertujuan mendukung hilirisasi industri nasional dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Penindakan terbaru di Soekarno-Hatta

Bea Cukai Soetta berhasil menggagalkan pengiriman emas ke luar negeri beberapa kali. Teranyar, petugas menyita 17,55 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp45,73 miliar yang hendak dikirim ke Tiongkok. Barang tersebut dibawa oleh 12 penumpang dalam satu penerbangan.

"Selama periode April-Mei 2026, Bea Cukai bekerja sama dengan Avsec dan Polres di Bandara Soetta telah melakukan penindakan terhadap pembawaan ekspor emas yang dilakukan oleh 12 orang penumpang,"

Petugas mencatat pelaku terdiri dari satu WNI dan sebelas Warga Negara Tiongkok. Hingga kini, angka penggagalan pelanggaran kepabeanan terkait emas tercatat meningkat, dengan 14 penindakan dalam satu bulan.

Kasus penyelundupan di Terminal 3

Sebelumnya, petugas menggagalkan upaya ekspor ilegal berupa 265,7 gram emas di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Pelaku berinisial MTNP (44), warga negara India, diketahui menyembunyikan butiran emas dalam pakaian dalamnya.

Hengky menjelaskan modus pelaku menggunakan jel agar butiran emas menempel pada celana dalam. Bila dikonversi, barang bukti tersebut bernilai sekitar Rp700 juta.

Kasus besar di Bandara Halim

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga mengungkap upaya penyelundupan emas seberat 190 kilogram di Bandara Halim Perdanakusuma pada 27 April 2026. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp502 miliar.

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan 60,3 kilogram perhiasan emas dan 130,262 kilogram koin emas. Aksi tersebut turut menyelamatkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp41 miliar.

Dampak dan langkah ke depan

Peningkatan pengawasan di bandara menunjukkan upaya berkelanjutan aparat untuk menekan penyelundupan komoditas bernilai tinggi. Koordinasi antarinstansi serta kewajiban pelaporan bagi penumpang yang membawa emas diharapkan memperkecil celah bagi pelanggar.

Ke depan, otoritas bea cukai berencana mempertajam profiling penumpang dan memperkuat sinergi dengan pihak keamanan bandara untuk menindak setiap upaya ekspor ilegal.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait