Polres Pematangsiantar Amankan 4 Motor Berknalpot Brong Saat Patroli
Pematangsiantar — Tim Khusus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar mengamankan empat unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam operasi malam pada Minggu (7/6) pukul 23.30 WIB hingga Senin (8/6) subuh. Langkah ini bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres.
Kronologi patroli
Patroli diawali dengan apel pembagian tugas di Mapolres, Jalan Sudirman. Tim kemudian menyisir sejumlah titik yang masih menjadi tempat berkumpul warga hingga larut malam. Saat melakukan patroli, petugas menemukan masyarakat yang masih berada di luar rumah dan memberikan imbauan agar membubarkan diri secara humanis.
Selanjutnya tim melanjutkan patroli dan mendapati empat sepeda motor memakai knalpot brong yang tidak sesuai standar. Personel Timsus memerintahkan pemilik untuk membuka atau menurunkan knalpot tersebut di tempat dan mengimbau agar tetap taat berlalu lintas.
Tujuan dan sasaran operasi
Kegiatan patroli menurut Kasi Humas Polres, Iptu Agustina Triyadewi, bertujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Sasaran operasi meliputi penyakit masyarakat seperti premanisme, geng motor, perjudian, pornografi, minuman keras, prostitusi, balap liar, knalpot brong, dan tawuran.
"Selama kegiatan patroli, situasi secara umum terpantau dalam keadaan aman, tertib dan terkendali tanpa menemukan adanya gangguan keamanan maupun aktivitas mencurigakan di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,"
— Iptu Agustina Triyadewi, Kasi Humas Polres Pematangsiantar
Hasil dan imbauan
Selain mengamankan empat unit motor berknalpot brong, tim juga memberikan pendekatan persuasif kepada warga yang berkumpul agar pulang ke rumah masing-masing. Petugas menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan aturan kepolisian untuk mencegah gangguan keamanan.
Operasi malam ini berlangsung tanpa insiden besar dan tidak ditemukan aktivitas mencurigakan lain di wilayah patroli. Polres Pematangsiantar menyatakan akan terus melakukan pengawasan berkala untuk menekan pelanggaran yang dapat mengganggu Kamtibmas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
14 Dai dan Daiyah Angkatan XII ADI Aceh Dikukuhkan
ADI Aceh kukuhkan 14 dai dan daiyah Angkatan XII pada 26 Juli 2026; 12 meraih Cumlaude dan lulusan akan mela...
Wagub Aceh Dek Fadh Takziah ke Rumah Duka Hj. Nurasyiah di Pidie
Wagub Aceh Fadhlullah bersama istri takziah ke rumah duka Hj. Nurasyiah di Pidie pada seunujoh hari ketujuh,...
GANNAS Minta Regulasi Daerah Diperkuat untuk Tekan Narkoba di Sumut
Ketua DPW GANNAS Sumut minta regulasi daerah diperkuat untuk tekan peredaran narkoba, termasuk edukasi sejak...
Polisi Tapanuli Tengah Tangkap Pelaku Curanmor Saat Akan Jual Motor
Satreskrim Polres Tapanuli Tengah menangkap AS (20) yang diduga hendak menjual motor curian, setelah motor H...
Polrestabes Medan Tangkap Mahasiswa Pengedar Vape Getar
Polrestabes Medan menangkap mahasiswa MZ (21) dan menyita 488 bungkus Vape Getar merek Squid Game setelah me...
Sekda Medan Wiriya Pensiun 1 Agustus 2026, Erfin Muncul sebagai Kandidat Plt
Sekda Medan Wiriya Alrahman purna tugas 1 Agustus 2026; nama Kepala Inspektorat Erfin Fahrurrazi muncul seba...