Pemprov Sumut Perketat Pengawasan Tambang Ilegal dengan MoU APH
Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkuat pengawasan dan penertiban aktivitas tambang ilegal mulai pekan ini dengan menggandeng aparat penegak hukum. Langkah ini bertujuan memastikan kegiatan pertambangan sesuai izin, melindungi lingkungan, dan menjaga keselamatan warga di sekitar lokasi tambang.
Konsolidasi internal dan rencana MoU
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut sedang melakukan konsolidasi internal sebagai langkah awal. Selanjutnya, Pemprov berencana menandatangani MoU dengan aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan dan Kepolisian, untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
“Saat ini kita sedang melakukan konsolidasi internal di organisasi, selanjutnya kita berencana untuk membuat MoU dengan APH yakni pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk bersama melakukan pengawasan dan penertiban tambang ilegal di Sumut,” ujar Dedi Jaminsyah Putra Harahap pada Senin (8/6).
Fokus penindakan dan penguatan pengawasan
Menurut Dedi, kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi langkah strategis agar pengawasan berjalan lebih efektif. Pemprov ingin tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga memastikan ada tindakan hukum terhadap pelanggaran serius.
“Pemprov Sumut akan memastikan pengawasan berjalan lebih kuat dengan melibatkan aparat penegak hukum. Ini bagian dari upaya penertiban agar aktivitas tambang yang ada di Sumut benar-benar sesuai regulasi,” tambahnya.
Sinergi antar-pemangku kepentingan
Selain APH, Pemprov Sumut akan memperkuat kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lain. Tujuannya memperluas jangkauan pengawasan dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pertambangan.
- Mempercepat inventarisasi lokasi tambang tanpa izin.
- Mendorong penertiban berbasis bukti dan penegakan hukum.
- Meningkatkan sosialisasi kewajiban perizinan dan standar keselamatan kerja.
Pesan kepada pelaku usaha
Pemprov mengingatkan seluruh pelaku usaha pertambangan untuk mematuhi ketentuan perizinan. Mereka juga diminta menerapkan standar keselamatan kerja dan menjaga kelestarian lingkungan sekitar tambang.
Komitmen pemerintah ditegaskan sebagai upaya menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib dan berkelanjutan, serta memberi manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
Ke depan, langkah konsolidasi dan rencana MoU diharapkan mempercepat penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan memperkuat perlindungan lingkungan di Sumatera Utara.
Berita Terkait
PTPN IV Bedah Rumah dan Jamban di Tanjung Beringin, Sergai
PTPN IV Regional I membedah rumah dan membangun tujuh jamban sehat di Desa Tebing Tinggi, Tanjung Beringin s...
Wabup Sergai Turun Tangan Bantu Korban Puting Beliung Perbaungan
Wabup Adlin meninjau dan menyerahkan bantuan sembako serta material bangunan bagi korban puting beliung di P...
Polres Amankan 6 WNA Tiongkok di Kluet Tengah, Aceh Selatan
Polres Aceh Selatan mengamankan enam WNA Tiongkok di Kluet Tengah pada 6 Juni; pemeriksaan dokumen dan klari...
Pemkab Labuhanbatu Matangkan Persiapan Kepulangan Jamaah Haji
Pemkab Labuhanbatu gelar rapat koordinasi 8 Juni untuk mematangkan persiapan penyambutan jamaah haji Kloter...
Dinas Sosial Aceh Serahkan Bayi dari Ibu ODGJ ke Keluarga Besar
Dinas Sosial Aceh menyerahkan bayi dari ibu ODGJ ke keluarga besar setelah asesmen sosial dan koordinasi den...
Polres Labuhanbatu Persempit Peredaran Narkoba, Ungkap 81 Kasus
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu ungkap 81 kasus dan 91 tersangka dalam 20 hari, serta memutus jaringan den...