Pemprov Sumut Perketat Pengawasan Tambang Ilegal dengan MoU APH
Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkuat pengawasan dan penertiban aktivitas tambang ilegal mulai pekan ini dengan menggandeng aparat penegak hukum. Langkah ini bertujuan memastikan kegiatan pertambangan sesuai izin, melindungi lingkungan, dan menjaga keselamatan warga di sekitar lokasi tambang.
Konsolidasi internal dan rencana MoU
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut sedang melakukan konsolidasi internal sebagai langkah awal. Selanjutnya, Pemprov berencana menandatangani MoU dengan aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan dan Kepolisian, untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
“Saat ini kita sedang melakukan konsolidasi internal di organisasi, selanjutnya kita berencana untuk membuat MoU dengan APH yakni pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk bersama melakukan pengawasan dan penertiban tambang ilegal di Sumut,” ujar Dedi Jaminsyah Putra Harahap pada Senin (8/6).
Fokus penindakan dan penguatan pengawasan
Menurut Dedi, kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi langkah strategis agar pengawasan berjalan lebih efektif. Pemprov ingin tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga memastikan ada tindakan hukum terhadap pelanggaran serius.
“Pemprov Sumut akan memastikan pengawasan berjalan lebih kuat dengan melibatkan aparat penegak hukum. Ini bagian dari upaya penertiban agar aktivitas tambang yang ada di Sumut benar-benar sesuai regulasi,” tambahnya.
Sinergi antar-pemangku kepentingan
Selain APH, Pemprov Sumut akan memperkuat kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lain. Tujuannya memperluas jangkauan pengawasan dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pertambangan.
- Mempercepat inventarisasi lokasi tambang tanpa izin.
- Mendorong penertiban berbasis bukti dan penegakan hukum.
- Meningkatkan sosialisasi kewajiban perizinan dan standar keselamatan kerja.
Pesan kepada pelaku usaha
Pemprov mengingatkan seluruh pelaku usaha pertambangan untuk mematuhi ketentuan perizinan. Mereka juga diminta menerapkan standar keselamatan kerja dan menjaga kelestarian lingkungan sekitar tambang.
Komitmen pemerintah ditegaskan sebagai upaya menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib dan berkelanjutan, serta memberi manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
Ke depan, langkah konsolidasi dan rencana MoU diharapkan mempercepat penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan memperkuat perlindungan lingkungan di Sumatera Utara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Aceh Timur Tegaskan Kebersihan dan Pelayanan Maksimal di RSUD
Bupati Aceh Timur monev di RSUD Dr. Zubir Mahmud (24/7), menekankan kebersihan, disiplin pegawai, dan pelaya...
Pesta Oang-Oang & HUT ke-23 Pakpak Bharat Digelar 28 Juli
DPP Himpak mengajak warga menghadiri Pesta Oang-Oang dan HUT ke-23 Pakpak Bharat pada 28 Juli di Lapangan Na...
Warga Lamkruet Gotong Royong Cor Jalan 35 Meter ke Dayah
Warga Lamkruet dan jamaah pengajian cor jalan 35 m menuju Dayah Tarbiyyatul Muridin secara swadaya pada 26 J...
Dayah Wakaf Barbate Terapkan Kurikulum Santri Baru 40 Hari
Dayah Wakaf Barbate meluncurkan Kurikulum Santri Baru 40 hari untuk membentuk karakter, disiplin, dan memper...
Polres Dairi Mulai Tilang Manual 27 Juli untuk Tertib Lalu Lintas
Polres Dairi mulai melakukan penindakan tilang manual di Sidikalang sejak 27 Juli untuk menegakkan disiplin...
Aceh Besar Ajak Anak Kenali Permainan Tradisional
Aceh Besar menggelar Festival Permainan Tradisional (25/7) untuk kenalkan permainan rakyat pada anak, bangun...