Pemprov Sumut Perketat Pengawasan Tambang Ilegal dengan MoU APH
Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkuat pengawasan dan penertiban aktivitas tambang ilegal mulai pekan ini dengan menggandeng aparat penegak hukum. Langkah ini bertujuan memastikan kegiatan pertambangan sesuai izin, melindungi lingkungan, dan menjaga keselamatan warga di sekitar lokasi tambang.
Konsolidasi internal dan rencana MoU
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut sedang melakukan konsolidasi internal sebagai langkah awal. Selanjutnya, Pemprov berencana menandatangani MoU dengan aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan dan Kepolisian, untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
“Saat ini kita sedang melakukan konsolidasi internal di organisasi, selanjutnya kita berencana untuk membuat MoU dengan APH yakni pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk bersama melakukan pengawasan dan penertiban tambang ilegal di Sumut,” ujar Dedi Jaminsyah Putra Harahap pada Senin (8/6).
Fokus penindakan dan penguatan pengawasan
Menurut Dedi, kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi langkah strategis agar pengawasan berjalan lebih efektif. Pemprov ingin tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga memastikan ada tindakan hukum terhadap pelanggaran serius.
“Pemprov Sumut akan memastikan pengawasan berjalan lebih kuat dengan melibatkan aparat penegak hukum. Ini bagian dari upaya penertiban agar aktivitas tambang yang ada di Sumut benar-benar sesuai regulasi,” tambahnya.
Sinergi antar-pemangku kepentingan
Selain APH, Pemprov Sumut akan memperkuat kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lain. Tujuannya memperluas jangkauan pengawasan dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pertambangan.
- Mempercepat inventarisasi lokasi tambang tanpa izin.
- Mendorong penertiban berbasis bukti dan penegakan hukum.
- Meningkatkan sosialisasi kewajiban perizinan dan standar keselamatan kerja.
Pesan kepada pelaku usaha
Pemprov mengingatkan seluruh pelaku usaha pertambangan untuk mematuhi ketentuan perizinan. Mereka juga diminta menerapkan standar keselamatan kerja dan menjaga kelestarian lingkungan sekitar tambang.
Komitmen pemerintah ditegaskan sebagai upaya menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib dan berkelanjutan, serta memberi manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
Ke depan, langkah konsolidasi dan rencana MoU diharapkan mempercepat penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan memperkuat perlindungan lingkungan di Sumatera Utara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...