Pemko Medan: Tidak Ada Komitmen Biaya Akomodasi untuk AFF U-19
Wali Kota Medan menegaskan Pemko Medan tidak pernah berkomitmen menanggung biaya hotel dan penginapan peserta AFF U-19 2026. Pernyataan itu disampaikan menyusul surat permintaan dukungan pembiayaan yang diterima Pemko pada 24 Mei 2026, sekitar sepekan sebelum turnamen digelar.
Klarifikasi Wali Kota soal komitmen
Rico Waas mengatakan sejak kunjungan PSSI ke Medan pada Februari hingga Mei 2026, pembahasan hanya berfokus pada pembenahan Stadion Teladan dan fasilitas pendukung. Tidak ada pembicaraan tentang menanggung biaya akomodasi tim peserta.
“Mulai Februari sampai Maret PSSI datang ke Kota Medan hingga bulan Mei tidak pernah ada komitmen apa pun selain membenahi Stadion Teladan. Itu tanggung jawabnya,”
Ia menambahkan surat permintaan dukungan pembiayaan akomodasi baru diterima Pemko Medan pada 24 Mei. Karena itu permintaan tidak bisa langsung dipenuhi tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Proses anggaran dan koordinasi dengan Kemendagri
Rico menjelaskan penggunaan anggaran daerah harus sesuai aturan. Pemko lalu mengirim tembusan ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta arahan pelaksanaan jika memang ada kewajiban menanggung biaya.
“Surat masuk 24 Mei, satu minggu sebelum AFF. APBD ini kan uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan, harus akuntabel, transparan. Saya tidak mau kalau jadi disalahgunakan,”
Peran Pemko: fokus pada fasilitas
Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, menegaskan peran Pemko selama persiapan turnamen terbatas pada penyediaan dan pembenahan fasilitas stadion serta lapangan latihan.
“Sejak awal tidak pernah ada komitmen dari Pemko Medan untuk menanggung biaya akomodasi hotel maupun penginapan peserta AFF. Tidak pernah dibahas. Yang diminta kepada kami hanya pembenahan lapangan dan stadion,”
Dalam pertemuan Maret 2026, PSSI meminta kesiapan Stadion Teladan, Stadion Kebun Bunga, dan Lapangan Taman Cadika. Setelah inspeksi, beberapa fasilitas diminta dibenahi agar memenuhi standar pertandingan internasional.
Wiriya menambahkan kontrak renovasi Stadion Teladan baru selesai September 2026 dan PSSI sudah mengetahui kondisi tersebut. Meski begitu, Pemko tetap melakukan perbaikan seperti kamar mandi, ruang ganti, dan gotong royong di sekitar stadion.
Dasar hukum dan penolakan penggunaan BTT
Pemko menilai tidak ada dasar regulasi yang memperbolehkan penggunaan anggaran daerah untuk membayar hotel peserta. Wiriya merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007, yang menyatakan penyelenggaraan kejuaraan internasional menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga.
“Jangan kemudian tiba-tiba meminta menggunakan dana BTT. Tidak bisa seperti itu. Pemda hanya membantu penyediaan fasilitas stadion dan lapangan,”
Langkah selanjutnya
Untuk memperjelas posisi, Pemko Medan sudah mengirim surat ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada 26 Mei 2026 agar mendapat pendapat resmi terkait permintaan dukungan pembiayaan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kesimpulannya, Pemko Medan tetap membuka komunikasi, namun menolak memenuhi permintaan pembiayaan akomodasi tanpa dasar aturan dan mekanisme APBD yang jelas.
Berita Terkait
Banda Aceh Dukung Sosialisasi P3SPS Aceh demi Ruang Digital Sehat
Pemko Banda Aceh mendukung sosialisasi P3SPS Aceh untuk memperluas pengawasan penyiaran termasuk konten inte...
Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Guru
Polsek Gunung Malela menangkap MI (30) terkait pencurian di rumah dinas guru SD di Simalungun. Penangkapan b...
Bupati Hadiri Peluncuran Buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh
Bupati Aceh Besar hadir pada peluncuran buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh; buku merekam visi Kapolda t...
Polresta Deliserdang Tangkap 277 Pelaku Narkoba dalam 5 Bulan
Polresta Deliserdang menangkap 277 pelaku narkoba dari 230 kasus Jan–Mei 2026, dengan barang bukti sabu 90,8...
Polres Humbahas Ungkap 5 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Ditangkap
Polres Humbahas ungkap 5 kasus narkoba selama Operasi Antik Toba (13 Mei–2 Juni 2026), menangkap 9 tersangka...
Kejari Medan Dakwa 3 WNA Sri Lanka dalam Kasus Penyelundupan ke Reunion
Kejari Medan mendakwa tiga WNA Sri Lanka atas dugaan penyelundupan manusia ke Pulau Reunion; sidang dilanjut...