Polres Binjai Ungkap 23 Kasus, Amankan 28 Pelaku Operasi Antik
Polres Binjai menangkap 28 orang dan mengungkap 23 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026 di wilayah hukumnya. Kegiatan digelar untuk menekan peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Hasil pengungkapan dan tersangka
Waka Polres Binjai, Kompol Helmi Nasution, memaparkan hasil operasi di halaman parkir kepolisian pada Rabu (3/6). Selama 20 hari operasi, Satresnarkoba berhasil menangani 23 kasus dan mengamankan 28 pelaku.
“Dari 23 kasus yang berhasil diungkap tersebut, petugas kepolisian mengamankan total 28 orang pelaku,”
Rinciannya sebanyak 27 tersangka pria dan 1 tersangka wanita. Dari jumlah itu, enam orang berstatus residivis.
Barang bukti dan aset yang disita
Petugas menyita berbagai barang bukti narkotika dan aset milik pelaku. Barang bukti utama meliputi:
- Sabu-sabu seberat 30,49 gram
- Ektasi sebanyak 24 butir
- Ganja seberat 46,86 gram
Selain narkotika, polisi mengamankan aset dan barang pendukung:
- 10 unit handphone
- 9 unit sepeda motor
- Uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 250.000
Grebek Sarang Narkoba (GSN)
Satresnarkoba juga menggelar dua kali kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN). Pada GSN pertama, Selasa (19/5) di Dusun Sampe Gunung, Desa Pasar VIII Namoterasi, Langkat, petugas menemukan bukti konsumsi dan alat pakai.
- Sabu dalam plastik klip, 4 bong, 2 kaca pirex
- 3 mancis, 1 jarum spit, puluhan plastik klip kosong
- Polisi membongkar dan membakar dua gubuk di lokasi
GSN kedua berlangsung Jumat (22/5) di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. Di sini diamankan dua tersangka, Erick Giovanidedy Syahputra dan Nindy Ayu, beserta barang bukti:
- Sabu bruto 0,26 gram dan 0,53 gram
- 2 timbangan elektrik, 11 bong, 43 mancis
- Uang tunai Rp 1.416.000, 3 radio HT, 3 unit HP
Razia Tempat Hiburan Malam dan kolaborasi lintas instansi
Tim gabungan Polres Binjai bersama POM TNI, Kodim, Satpol PP, dan BNN Kota Binjai menggelar razia THM pada Senin (1/6). Petugas menyisir beberapa lokasi, termasuk THM Samudera Selatan dan THM Blue Night.
Di THM Blue Night petugas memeriksa enam pengunjung dan melakukan tes urine acak dengan hasil negatif narkoba. Beberapa tempat sempat ditemukan tutup dan tidak beroperasi saat razia.
Penegakan hukum dan ancaman pidana
Kasus disangkakan dengan ketentuan pidana yang tegas. Dalam pemaparan disebutkan tersangka dikenai pasal sebagai berikut:
“Terhadap para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,”
Ancaman hukuman untuk pelanggaran tersebut berkisar antara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.
Penutup: upaya berkelanjutan
Operasi ini menunjukkan penindakan masif di lapangan dan kolaborasi antar-institusi. Pihak kepolisian menegaskan akan melanjutkan operasi pencegahan dan penindakan agar peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai dapat ditekan.
“Harapan saya, peredaran narkoba di wilayah Polres Binjai bisa kita redam dan berantas bersama stakeholder terkait, sehingga anak-anak muda remaja kita sebagai pemegang estafet bangsa bisa terhindar dari narkoba dan situasi kamtibmas tetap kondusif,”
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pegadaian Kanwil I Medan Salurkan 800 Paket Sembako di Deliserdang
PT Pegadaian Kanwil I Medan menyalurkan 800 paket sembako, termasuk 125 paket dibagikan langsung di Desa Sid...
Pematangsiantar Gelar Rapat Persiapan HUT ke-81 RI
Pemko Pematangsiantar dan Forkompinda menggelar rapat persiapan HUT ke-81 RI pada 24 Juli 2026 untuk membent...
DPRD Deliserdang Temukan SILPA Rp4,84 Miliar di Setdakab
DPRD Deliserdang menemukan SILPA Rp4,84 miliar di Setdakab saat mulai bahas LPj APBD 2025; DPRD ancam uji pe...
Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil di Sergai Belum Tuntas
Kasus dugaan penipuan jual beli mobil di Sergai sejak 2021 belum tuntas; satu penyidik sudah disidang kode e...
Kejari Subulussalam Ajak Pers Jaga Komunikasi soal Banres dan TKD
Kajari Subulussalam ajak pers tingkatkan komunikasi dan konfirmasi terkait Banres, TKD, serta umumkan agenda...
Pemko Tanjungbalai Salurkan 20 Kursi Roda dan 90 Seragam SD
Pemko Tanjungbalai menyalurkan 20 kursi roda dan 90 seragam SD pada 23 Juli sebagai bentuk kepedulian terhad...