Nasional

KPAI Soroti Vonis Ringan Kasus Adopsi Ilegal Bayi

Bagikan:
Ilustrasi perlindungan anak dan adopsi ilegal

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik vonis terhadap sindikat TPPO yang mengirim bayi ke Singapura, menilai hukuman belum sepadan dengan dampak kejahatan pada anak. Vonis dari Pengadilan Negeri Bandung dijatuhkan menjelang Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang pada 30 Juli, saat perlindungan anak kembali disorot.

Vonis dan reaksi KPAI

Majelis hakim mengadili 19 terdakwa dan menjatuhkan hukuman antara tiga tahun empat bulan hingga tujuh tahun penjara. Pelaku utama, Lie Siu Luan alias Lili alias Popo, divonis tujuh tahun.

KPAI menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan dan belum memberi efek jera bagi pelaku perdagangan anak. Komisioner KPAI, Ai Maryati Sholihah, menekankan kasus ini bukan sekadar persoalan pidana.

"Ketika ada perpindahan tangan tanpa perlindungan, peluang eksploitasi semakin terbuka. Seperti kerja paksa, transplantasi organ tubuh, hingga eksploitasi seksual,"

Ai mengatakan anak korban juga berisiko kehilangan identitas dan status kewarganegaraan, masalah yang dapat membayangi kehidupan korban hingga dewasa.

Modus adopsi ilegal dan celah administrasi

KPAI menemukan sindikat memanfaatkan jalur adopsi ilegal sebagai kedok untuk memindahkan bayi lintas negara. Modus operandi termasuk pemalsuan dokumen kependudukan dan manipulasi administrasi.

Menurut pengawasan KPAI, terjadi kelemahan verifikasi saat penerbitan akta kelahiran dan kartu keluarga di sejumlah daerah. Celah ini memudahkan pemindahtanganan bayi melalui sejumlah prosedur yang telah dimanipulasi.

"Kasus ini menunjukkan betapa mudahnya bayi dipindahtangankan melalui serangkaian administrasi yang telah dimanipulasi,"

Selain adopsi ilegal, manipulasi identitas juga mengancam pekerja migran dan korban perkawinan anak, sehingga potensi eksploitasi melebar ke berbagai bentuk kejahatan terhadap anak.

Rekomendasi KPAI dan imbauan kepada publik

KPAI telah menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Rekomendasi meliputi peningkatan monitoring, penguatan pembinaan birokrasi, dan pemberian sanksi atas pelanggaran administrasi.

  • Perketat verifikasi penerbitan akta kelahiran dan kartu keluarga.
  • Perkuat koordinasi antar-instansi terkait adopsi dan imigrasi.
  • Berikan sanksi tegas terhadap pemalsuan dokumen.
  • Edukasi masyarakat tentang prosedur adopsi yang legal.

KPAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menempuh jalur adopsi di luar prosedur hukum. Ai menegaskan perlindungan anak harus dilakukan sebelum kejahatan terjadi.

"Negara harus hadir memberikan edukasi dan sosialisasi tentang prosedur adopsi yang legal,"

Penutup

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. Perbaikan administrasi kependudukan, edukasi publik, dan upaya pencegahan terpadu diperlukan untuk memutus rantai perdagangan anak dan menjamin hak-hak korban.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait