25 Merek Beras Fortifikasi Tidak Sesuai, Pemerintah Janji Proses Hukum
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah akan memproses secara hukum pelaku yang memproduksi beras fortifikasi bermasalah. Pernyataan itu disampaikan pada konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 15 September 2026, setelah pengujian menunjukkan 25 dari 27 merek beras berlabel fortifikasi tidak memenuhi standar kandungan gizi.
Temuan dan pengujian laboratorium
Pengujian sampel dilakukan di empat laboratorium terakreditasi: Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler Biochemlab. Hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan gizi sejumlah produk tidak sesuai klaim fortifikasi pada kemasan.
Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan levelnya
Pola pelanggaran dan harga jual
Menurut Amran, pola pelanggaran mirip dengan kasus beras premium oplosan yang pernah ditindak pada 2025. Produsen menggunakan kemasan dan label untuk memberi klaim tertentu, namun isi produk berbeda dari janji di kemasan.
Produk berlabel fortifikasi tersebut dijual antara Rp25.000 hingga Rp57.000 per kilogram, jauh di atas harga acuan pemerintah sekitar Rp13.500 per kilogram. Dengan selisih rata-rata sekitar Rp22.000 per kilogram, pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Tindak lanjut penegakan hukum
Kementerian Pertanian telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dan Satgas Pangan Polri. Polisi akan melakukan asesmen, verifikasi, dan pengujian ilmiah lebih lanjut untuk mendalami temuan tersebut.
Satgas Pangan Bareskrim juga akan menelusuri rantai distribusi untuk menemukan titik pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan secara profesional dan transparan.
Pemerintah menargetkan penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan setelah seluruh proses pendalaman selesai. Sementara itu, izin edar untuk 25 merek yang terbukti tidak memenuhi persyaratan akan dicabut dan produk akan ditarik dari peredaran.
Dampak bagi kelompok rentan
Beras fortifikasi seharusnya membantu pemenuhan gizi kelompok rentan, termasuk anak dengan indikasi stunting, ibu hamil, ibu menyusui, dan masyarakat kurang mampu. Amran menegaskan pemerintah tidak memberi ruang bagi pihak yang memanfaatkan program pangan afirmatif untuk mencari keuntungan.
Penarikan produk dan pencabutan izin diharapkan dapat melindungi kepentingan kelompok sasaran dan mencegah potensi kerugian lebih luas bagi konsumen.
Pemerintah menegaskan akan melanjutkan proses hukum dan pengawasan untuk memastikan pasokan pangan yang terstandar bagi masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemensos Buka Ruang Koreksi Data Sosial Ekonomi, Target 1 Minggu
Kemensos mengakui data sosial ekonomi belum akurat dan membuka ruang koreksi data, menargetkan penelusuran 2...
Pembelajaran Terganggu Saat Asap Karhutla di Kutai Barat
Asap karhutla di Kutai Barat mengganggu pembelajaran; sekolah dan orang tua menyesuaikan metode karena keter...
Beras Bantuan 2026 Kini dari Petani Indonesia, Bapanas Pastikan
Bapanas pastikan beras bantuan 2026 sepenuhnya dari petani Indonesia, dengan alokasi 2,6 juta ton untuk 33,2...
1.289 Kadet Unhan Dikerahkan ke Sekolah Rakyat 12–24 Okt 2026
1.289 kadet Unhan dikerahkan ke Sekolah Rakyat 12–24 Oktober 2026 untuk memperkuat karakter, kedisiplinan, d...
Komisi VII: Ketidakstabilan Harga Gas Ancaman Industri Keramik
Komisi VII mendesak kepastian pasokan dan harga gas setelah fluktuasi bulanan mengancam produksi dan investa...
Komisi IV Minta Pelaku Usaha Pastikan Kandungan Beras Fortifikasi
Komisi IV minta pelaku usaha pastikan kandungan gizi beras fortifikasi sesuai kemasan; Bapanas perketat peng...