Nasional

Komisi IV Minta Pelaku Usaha Pastikan Kandungan Beras Fortifikasi

Bagikan:
Ilustrasi kemasan beras fortifikasi dengan label nutrisi dan informasi gizi

Komisi IV DPR RI meminta pelaku usaha memastikan kandungan gizi beras fortifikasi sesuai informasi pada kemasan. Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi IV, Ajbar, pada 18 September 2026. Permintaan ini bertujuan memberi kepastian kepada konsumen bahwa produk memenuhi klaim nutrisi yang tercantum.

Penegasan tentang informasi kemasan

Ajbar menegaskan bahwa fortifikasi berarti penambahan vitamin atau zat gizi tertentu ke dalam beras. Karena itu, produksi dan informasi pada kemasan harus akurat dan memenuhi ketentuan.

“Saya berharap pengusaha penggilingan dan beras menaati secara serius informasi pada kemasan. Kandungannya harus benar-benar sesuai dengan produk,”

Menurut Ajbar, keterangan pada kemasan penting untuk memastikan konsumen mendapatkan produk yang sesuai klaim.

Permintaan terkait penetapan harga

Komisi IV juga meminta penetapan harga beras fortifikasi dilakukan secara wajar. Harga harus mempertimbangkan biaya produksi termasuk biaya penambahan vitamin dalam proses fortifikasi.

“Saya berharap harga beras fortifikasi diseimbangkan dengan biaya produksi. Termasuk biaya penambahan berbagai kandungan vitamin dari proses fortifikasi,”

Ajbar mengingatkan agar kandungan gizi tidak dijadikan alasan untuk menaikkan harga secara tidak terkendali. Ia menekankan beras fortifikasi harus tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Kita berharap tidak dimanfaatkan secara sporadis ketika memiliki kandungan tertentu. Beras fortifikasi harus bisa dinikmati masyarakat dengan harga yang tertata,”

Pengawasan dan sanksi dari Bapanas

Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, menegaskan tidak ada ruang bagi manipulasi produk fortifikasi. Bapanas memperketat pengawasan dan siap menindak pelanggaran, termasuk pencabutan izin.

“Beras fortifikasi yang melakukan manipulasi ditindak tegas. Kami sudah meminta jajaran Bapanas mengawasi dan menindak pelanggaran,”

Amran menyatakan izin produk yang terbukti melanggar telah diperintahkan untuk dicabut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk beredar memenuhi ketentuan kandungan dan mutu.

“Untuk produk fortifikasi yang sudah melanggar, izinnya dicabut. Saya sudah perintahkan izin tersebut dicabut,”

Langkah yang diminta

  • Pelaku usaha memverifikasi dan mencantumkan informasi nutrisi yang akurat pada kemasan.
  • Menetapkan harga wajar dengan memperhitungkan biaya fortifikasi.
  • Pengawasan oleh Bapanas diperkuat dan sanksi diberlakukan untuk pelanggaran.

Dengan langkah tersebut, Komisi IV dan Bapanas berharap konsumen mendapat produk yang aman dan sesuai klaim. Pengawasan dan penegakan aturan akan menentukan apakah beras fortifikasi dapat diakses secara luas dan terjangkau.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait