Nasional

Nusron Hormati Proses KPK, ATR/BPN Pastikan Pelayanan Tetap

Bagikan:
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberi keterangan soal penanganan perkara HGB oleh KPK

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Jumat, 18 September 2026. Nusron memastikan akan mengikuti dan membantu proses penyidikan sekaligus menjamin pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan.

Respon Nusron dan jaminan layanan

Nusron menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan layanan internal Kementerian ATR/BPN.

"Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada,"

Ia menegaskan pelayanan tidak terganggu. "Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak sepuluh hari tetap jalan," kata Nusron. Pengukuran dan layanan yang telah terjadwal juga dipastikan berjalan sesuai komitmen kementerian sebagai bagian dari inovasi pelayanan.

Status penyidikan dan tersangka

KPK masih mendalami dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik menyebut telah menetapkan delapan tersangka dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing.

"Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri. Ini berdasarkan keterangan yang dikumpulkan tim dan beberapa barang bukti,"

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmat Taufik Husein, menyampaikan pernyataan tersebut kepada media saat perkembangan kasus diungkapkan. KPK menyatakan nilai barang bukti tunai yang diamankan mencapai Rp106,3 miliar.

Delapan tersangka yang ditetapkan antara lain:

  • Lampri (dari ATR/BPN)
  • I Sontang Coin Manurung (dari ATR/BPN)
  • Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama Summarecon)
  • Arif Sugianto
  • Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq
  • Erwin
  • Rizal Pahlefi
  • Muhammad Fakhry

KPK menyebut Arif, Fahd, dan Erwin adalah pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri. Penahanan terhadap seluruh tersangka dilakukan sejak 15 September 2026 sampai masa penahanan awal berakhir pada 4 Oktober 2026 di Rutan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dampak politik dan prospek perbaikan

Partai Golkar bereaksi atas penetapan tersangka yang melibatkan kadernya. Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, menyebut perkara itu sebagai musibah bagi partai namun menegaskan Golkar akan tetap menatap ke depan.

"Kami menganggap ini sebuah musibah dan merasa terpukul. Namun, Golkar akan menatap ke depan karena tidak semua orang menginginkan musibah ini,"

Kasus ini menempatkan perhatian publik pada tata kelola pengurusan HGB dan upaya reformasi layanan pertanahan. Pemeriksaan dan proses hukum KPK berpotensi mendorong perbaikan prosedur internal di ATR/BPN, jika diikuti langkah perbaikan yang sistematis.

Ke depan, publik dan pemangku kepentingan menantikan hasil penyidikan KPK serta langkah konkret kementerian dalam memperkuat integritas dan layanan pertanahan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait