Basarnas Minta Pemilik Percepat Angkat Bangkai KM Virgo Transport 8
Basarnas meminta pemilik KM Virgo Transport 8 mempercepat pemindahan bangkai kapal yang terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa. Permintaan disampaikan karena operasi pencarian dan evakuasi korban masih berlangsung, sehingga kondisi bangkai perlu segera diamankan. Pernyataan itu disampaikan Kepala Basarnas Mohammad Syafii dalam keterangan pers, Jumat, 18 September 2026.
Kronologi kejadian
KM Virgo Transport 8 berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin dengan 243 penumpang. Kapal menghadapi cuaca buruk dan sempat hilang kontak. Tim SAR menemukan kapal dalam posisi terbalik di perairan Masalembo pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 Wita.
Alasan percepatan pemindahan
Basarnas menyatakan pengangkatan bangkai akan memperlancar pencarian korban yang mungkin masih berada di dalam kapal. Secara teknis, pemindahan juga dapat memperkecil risiko lingkungan dan memastikan keselamatan tim di lokasi operasi.
Pemerintah dan Basarnas mengacu pada ketentuan pelayaran yang memberikan batas waktu maksimal bagi pemilik kapal untuk memindahkan bangkai. Namun, karena operasi SAR masih aktif, mereka memilih mempercepat langkah tersebut.
Aturan terkait bangkai kapal
Menurut ketentuan, pemilik kapal diberikan waktu hingga 180 hari untuk mengangkat atau memindahkan bangkai. Meski demikian, percepatan bisa dilakukan bila kondisi darurat atau upaya penyelamatan korban membutuhkan tindakan segera.
"Basarnas dengan jajaran di bawah Kementerian Perhubungan berkoordinasi dan juga kita melibatkan pihak owner untuk melakukan kegiatan pemindahan. Terhadap KM Virgo yang terbalik ini, sesuai arahan penanganan kecelakaan dan pencarian korban di perairan Masalembo hingga selesai,"
"Tindakan inilah sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran ini akan kita lakukan di kesempatan pertama untuk membantu pencarian korban segera,"
Koordinasi dan proses teknis
Basarnas menegaskan koordinasi akan dilakukan bersama Kementerian Perhubungan dan pemilik kapal. Ketiga pihak akan merencanakan pemindahan secara bertahap, dengan memperhatikan prosedur keselamatan pelayaran dan keselamatan tim SAR di lapangan.
Langkah teknis yang kemungkinan ditempuh meliputi penandaan lokasi bangkai, stabilisasi struktur kapal, serta penggunaan alat angkat khusus. Semua proses dijalankan untuk memastikan pencarian korban dapat berlangsung lebih efektif.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Percepatan pemindahan bangkai diharapkan membantu identifikasi korban dan mempercepat penutupan operasi SAR. Basarnas dan Kementerian Perhubungan akan terus memantau kondisi di lokasi dan menyesuaikan tindakan sesuai perkembangan di lapangan.
Upaya ini menempatkan keselamatan korban dan tim operasi sebagai prioritas utama, sekaligus memenuhi ketentuan hukum yang mengatur kewajiban pemilik kapal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
SUMBA: E-Manifest Baru Perkuat Tata Kelola Angkutan Barang
Direktorat Jenderal Hubungan Darat meluncurkan SUMBA, e-manifest Surat Muatan Barang, pada 17 September 2026...
Pencarian KM Virgo Transport 8 Diperluas, KN Grantin Dikerahkan
Operasi SAR hari kelima di Laut Jawa: KN Grantin P.211 dikerahkan, 243 penumpang, 114 ditemukan, 129 masih d...
Rizal Kasli: Pengawasan Lemah Hambat Pemberantasan Tambang Ilegal
Rizal Kasli menilai lemahnya penegakan hukum dan pengawasan menghambat pemberantasan tambang ilegal, sehingg...
Bike to Work di IMIP: Pekerja Pilih Sepeda untuk Sehat dan Hemat
Pekerja di IMIP, Morowali, beralih ke bike to work sejak 2025 untuk menjaga kebugaran, menghemat biaya bahan...
PERHAPI: Mengapa Tambang Ilegal Sulit Diberantas
PERHAPI: PETI tersebar luas dan sulit diberantas karena ketiadaan data produksi, faktor ekonomi, serta adany...
Cara Menghindari Hoaks: Panduan Cek Fakta Praktis
Pelajari langkah praktis cek fakta: baca utuh, periksa sumber, bandingkan berita, dan verifikasi foto/video...