Pemkab Humbahas dan Kejari Teken Komitmen Zona Integritas
Doloksanggul, Humbang Hasundutan — Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas menandatangani kesepakatan bersama untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Penandatanganan dilakukan di pelataran Kejari Humbahas, Doloksanggul, pada Selasa, 7 Juli.
Dokumen yang ditandatangani
Pada acara itu dipusatkan beberapa penandatanganan sebagai bentuk komitmen bersama antar-institusi. Kepala daerah dan perwakilan Kejari menyepakati langkah-langkah kolaboratif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
- Kesepakatan bersama Zona Integritas menuju WBK dan WBBM
- Komitmen Bersama Anti Narkoba
- Pencegahan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
- Nota kesepahaman antara Kejari dan 12 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Humbahas
Pendampingan hukum dan harapan Bupati
Bupati Oloan Paniaran Nababan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Kejari. Ia berharap pendampingan hukum dapat memastikan setiap program pembangunan terlaksana tepat sasaran dan berkualitas.
"Kami berharap pendampingan, saran, dan masukan dari kejari dapat mendukung pembangunan yang akuntabel sehingga visi membangun masyarakat yang adil, makmur, lestari, dan berkeadaban dapat terwujud,"
Menurut bupati, pendampingan hukum juga penting untuk meminimalkan risiko hukum yang bisa menghambat pelaksanaan program daerah.
Reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas, Donald TJ Situmorang, menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus menjadi bagian integral dari upaya pencegahan korupsi dan pemborosan anggaran. Ia mengingatkan pentingnya pengawasan hukum yang ketat untuk mencegah penyimpangan sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Situmorang juga menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor untuk menghadapi persoalan publik. Reformasi birokrasi menurutnya tidak hanya soal penilaian formal, tetapi harus berujung pada pelayanan publik yang andal dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Implikasi dan langkah berikutnya
Penandatanganan ini menjadi titik awal implementasi sejumlah kebijakan dan mekanisme pengawasan bersama antara Pemkab dan Kejari. Selanjutnya, nota kesepahaman dengan 12 OPD diharapkan memperkuat koordinasi teknis, termasuk mekanisme pelaporan, pembinaan internal, dan pendampingan hukum.
Jika dijalankan konsisten, langkah-langkah tersebut berpotensi meningkatkan transparansi, menekan praktik korupsi, serta memperbaiki mutu layanan publik di Humbang Hasundutan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda 18 Tahun Pemilik 8 Butir Ekstasi
Polres Pematangsiantar menangkap NIZD (18) di Jl. Sisingamangaraja, mengamankan delapan butir ekstasi dan sa...
Ketua TP PKK Aceh Silaturahmi dengan IMA Makassar
Ketua TP PKK Aceh Marlina Muzakir melakukan silaturahmi dengan IMA Makassar pada 8 Juli untuk memperkuat keb...
Koperasi Ambil Alih 4.773,90 Ha Lahan PT CSIL di Asahan
Koperasi Bintang Tani menguasai 4.773,90 ha lahan PT CSIL di Asahan sebagai tindak lanjut putusan MA; perusa...
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan: Jaga Keamanan, Tekan Peredaran Narkoba
Irjen Pol Whisnu Hermawan pimpin operasi besar tekan narkoba dan perkuat hubungan dengan masyarakat Sumut se...
Medan: Dua Mahasiswa Ditangkap Jual Ganja, KPK Geledah Langkat
Polrestabes Medan menangkap dua mahasiswa penjual ganja; KPK menggeledah sejumlah kantor di Langkat pada 8 J...
Adolina FC Menang Tipis 5-4 atas Korpri Dambaan di Perbaungan
Adolina FC menekuk Korpri Dambaan 5-4 dalam laga persahabatan 7 Juli di Lapangan Batang Terap; Wakil Bupati...