Investor Swiss Laporkan Transaksi Mencurigakan di Zoé’s Paradise Samosir
MEDAN — Seorang investor asal Swiss, Marlene Hammerli, yang selama hampir sepuluh tahun berinvestasi di Zoé’s Paradise Waterfront Hotel Samosir, melaporkan dugaan kejanggalan pengelolaan hotel ke aparat kepolisian, Selasa (15/9). Laporan mencakup temuan transaksi bernilai ratusan juta rupiah dan klausul kerja yang dinilai merugikan perusahaan.
Pelaporan ke Polda
Kuasa hukum Marlene, Wili Erlangga, S.H., mengatakan pihak hotel menyerahkan berkas, data transaksi, dan bukti awal kepada Polda Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti. Menurut Wili, penilaian terkait ada tidaknya tindak pidana diserahkan sepenuhnya kepada penyidik berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.
'Atas temuan tersebut, pihak hotel telah menempuh jalur hukum dan menyerahkan dokumen, data transaksi serta bukti awal kepada Polda Sumatera Utara untuk ditelusuri lebih lanjut.'
Temuan transaksi dan PKWTT
Pihak hotel menemukan beberapa transaksi keuangan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dan dinilai perlu penjelasan dari manajemen sebelumnya. Selain itu, ditemukan pula Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang memuat klausul pembayaran yang bisa mencapai empat kali lipat, sehingga dinilai memberatkan perusahaan.
Wili menyatakan pihaknya tengah menelaah siapa yang membuat dan menandatangani perjanjian itu, kewenangan mereka, serta dasar dan kepentingan perusahaan saat klausul tersebut dimasukkan.
Klaim ketenagakerjaan dan dampak operasional
Di tengah proses pelaporan, sejumlah mantan pekerja mengajukan tuntutan ketenagakerjaan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan membawa kasus ini sampai ke DPRD. Hotel menegaskan para pekerja yang mengajukan tuntutan itu sebenarnya telah mengundurkan diri, bukan diberhentikan secara sepihak.
'Yang perlu dilihat secara utuh adalah bahwa justru pihak Hotel juga mengalami kerugian. Setelah mengundurkan diri, sejumlah pekerja langsung meninggalkan Hotel, padahal sebagian dari mereka memegang posisi penting dalam operasional Hotel.'
Menurut tim hukum hotel, pengunduran diri mendadak menyebabkan gangguan fungsi-fungsi strategis karena serah terima tanggung jawab dan pekerjaan belum berjalan dengan baik.
Sikap hotel terhadap proses pemerintahan
Pihak hotel mempertanyakan mengapa perkara yang sempat diproses di tingkat Kabupaten Samosir kemudian bergulir kembali di tingkat Provinsi. Hotel juga menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang menyatakan mereka mangkir dari pemanggilan Disnaker Provinsi, dengan alasan surat panggilan resmi tersebut belum pernah diterima.
'Pekerja tentu berhak memperoleh perlindungan hukum, tetapi perusahaan dan investor yang datang dengan itikad baik ... juga memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan serta kepastian hukum.'
Proses penyelidikan oleh aparat kepolisian masih berlangsung dan hasil pemeriksaan dokumen serta alat bukti akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
PTPN IV Langsa Peringati Maulid dan Santuni 100 Anak Yatim
PTPN IV Regional IV peringati Maulid Nabi di Langsa dan santuni 100 anak yatim, menekankan integritas, ketel...
Langsa Jadi Lokus Visitasi PKN II untuk Pemulihan Pascabencana
Pemko Langsa menerima 32 peserta PKN II untuk mempelajari kepemimpinan adaptif dan praktik pemulihan pascabe...
Tiga Calon Lolos Seleksi Administrasi Direktur Perumda Air Minum Langsa
Pemko Langsa menetapkan tiga calon lulusan seleksi administrasi Direktur Perumda Air Minum Tirta Keumuneng p...
RUUPA Aceh Perlu Ditelaah, Prof Muzakkir: Jangan Puas Delapan Pasal
Prof Muzakkir minta RUUPA Aceh ditelaah ulang meski sudah diparipurnakan; masih terbuka ruang konstitusional...
Polres Tapteng Tangkap Pemuda Tersangka Sabu 0,39 gram
Satresnarkoba Polres Tapteng menangkap DB (22) di Pinangsori, 11 Sept, dengan barang bukti sabu seberat 0,39...
Dayah Darul Quran Aceh Kirim Delegasi ke MTQ Nasional 2026
Dayah Darul Quran Aceh mengirim tiga wakil ke MTQ Nasional XXXI 11–20 Sept 2026 di Semarang; direktur juga d...