Lokal

Investor Swiss Laporkan Transaksi Mencurigakan di Zoé’s Paradise Samosir

Bagikan:
Fasad Zoé's Paradise Waterfront Hotel di Samosir

MEDAN — Seorang investor asal Swiss, Marlene Hammerli, yang selama hampir sepuluh tahun berinvestasi di Zoé’s Paradise Waterfront Hotel Samosir, melaporkan dugaan kejanggalan pengelolaan hotel ke aparat kepolisian, Selasa (15/9). Laporan mencakup temuan transaksi bernilai ratusan juta rupiah dan klausul kerja yang dinilai merugikan perusahaan.

Pelaporan ke Polda

Kuasa hukum Marlene, Wili Erlangga, S.H., mengatakan pihak hotel menyerahkan berkas, data transaksi, dan bukti awal kepada Polda Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti. Menurut Wili, penilaian terkait ada tidaknya tindak pidana diserahkan sepenuhnya kepada penyidik berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.

'Atas temuan tersebut, pihak hotel telah menempuh jalur hukum dan menyerahkan dokumen, data transaksi serta bukti awal kepada Polda Sumatera Utara untuk ditelusuri lebih lanjut.'

Temuan transaksi dan PKWTT

Pihak hotel menemukan beberapa transaksi keuangan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dan dinilai perlu penjelasan dari manajemen sebelumnya. Selain itu, ditemukan pula Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang memuat klausul pembayaran yang bisa mencapai empat kali lipat, sehingga dinilai memberatkan perusahaan.

Wili menyatakan pihaknya tengah menelaah siapa yang membuat dan menandatangani perjanjian itu, kewenangan mereka, serta dasar dan kepentingan perusahaan saat klausul tersebut dimasukkan.

Klaim ketenagakerjaan dan dampak operasional

Di tengah proses pelaporan, sejumlah mantan pekerja mengajukan tuntutan ketenagakerjaan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan membawa kasus ini sampai ke DPRD. Hotel menegaskan para pekerja yang mengajukan tuntutan itu sebenarnya telah mengundurkan diri, bukan diberhentikan secara sepihak.

'Yang perlu dilihat secara utuh adalah bahwa justru pihak Hotel juga mengalami kerugian. Setelah mengundurkan diri, sejumlah pekerja langsung meninggalkan Hotel, padahal sebagian dari mereka memegang posisi penting dalam operasional Hotel.'

Menurut tim hukum hotel, pengunduran diri mendadak menyebabkan gangguan fungsi-fungsi strategis karena serah terima tanggung jawab dan pekerjaan belum berjalan dengan baik.

Sikap hotel terhadap proses pemerintahan

Pihak hotel mempertanyakan mengapa perkara yang sempat diproses di tingkat Kabupaten Samosir kemudian bergulir kembali di tingkat Provinsi. Hotel juga menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang menyatakan mereka mangkir dari pemanggilan Disnaker Provinsi, dengan alasan surat panggilan resmi tersebut belum pernah diterima.

'Pekerja tentu berhak memperoleh perlindungan hukum, tetapi perusahaan dan investor yang datang dengan itikad baik ... juga memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan serta kepastian hukum.'

Proses penyelidikan oleh aparat kepolisian masih berlangsung dan hasil pemeriksaan dokumen serta alat bukti akan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait