YouTube Terapkan Usia Minimum 16, Google Patuh PP Tunas
Jakarta. Google resmi menyatakan patuh terhadap Peraturan Pemerintah No. 17/2025 atau PP Tunas, dengan menetapkan usia minimum 16 tahun untuk pengguna YouTube di Indonesia. Pengumuman ini juga mencakup rencana bertahap untuk menonaktifkan akun di bawah 16 tahun dan menghapus iklan tertarget bagi anak dan remaja.
Kepatuhan resmi dan konfirmasi pemerintah
Konfirmasi kepatuhan datang setelah Google menyerahkan surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta.
Hari ini pemerintah mengapresiasi karena YouTube telah menyerahkan surat kepatuhan secara langsung dan resmi, dan kini tertera batas usia di bawah 16 tidak diperbolehkan.
Menurut Menkominfo, perubahan di tingkat platform sudah terlihat, termasuk penetapan batas usia yang tegas.
Rencana nonaktifkan akun dan penghapusan iklan tertarget
YouTube berkomitmen melakukan penyesuaian sistem secara bertahap. Perusahaan menyatakan akan menonaktifkan akun yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun dan menghilangkan iklan yang menarget anak serta remaja.
Kami berbagi komitmen pemerintah Indonesia untuk memperkuat perlindungan bagi anak dan remaja, dan bagian dari peta jalan kami adalah nonaktifkan akun dan hilangkan iklan tertarget untuk anak.
Rollout dilakukan bertahap agar pelaksanaan kepatuhan berjalan efektif. Pemerintah menjelaskan beberapa pengguna mungkin terdampak lebih dulu, sementara proses masih berlangsung untuk yang lain.
Dampak bagi pengguna dan langkah yang disarankan
Selama masa transisi beberapa akun di bawah 16 tahun dapat kehilangan akses. Namun data pengguna tidak akan hilang permanen dan bisa diakses kembali setelah pengguna mencapai usia yang disyaratkan.
Pengguna yang khawatir disarankan untuk mengamankan data pribadi. Langkah praktis yang dianjurkan meliputi:
- Mengekspor data menggunakan layanan seperti Google Takeout
- Menghapus konten yang tidak ingin disimpan jika perlu
Pentingnya kepatuhan dan prospek penegakan
Telekomunikasi analis Heru Sutadi menilai kepatuhan platform besar sangat krusial untuk keselamatan anak di ruang digital. Ia menekankan bahwa PP Tunas mewajibkan verifikasi usia, batas usia, dan mekanisme pelaporan pada platform yang berisiko tinggi.
Tanpa kepatuhan, verifikasi usia, moderasi konten, dan kontrol orang tua tidak akan berjalan optimal. Ini berisiko pada keselamatan dan perkembangan anak di ruang digital.
Pemerintah menyebut telah menerima komitmen dari tujuh platform global termasuk X, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan Bigo Live; Roblox masih dalam pembicaraan. Semua platform diwajibkan menyerahkan self-assessment dalam tiga bulan sejak aturan berlaku, dengan batas waktu pada Juni.
Dengan langkah ini, Indonesia berharap menempatkan kepentingan terbaik anak di atas kepentingan komersial dan mendorong standar perlindungan digital global yang lebih ketat bagi pengguna di negara ini.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BRIN Kembangkan Deteksi Residu Pestisida Teh dengan Nanopartikel Perak
BRIN mengembangkan metode SERS berbasis nanopartikel perak yang mendeteksi deltamethrin pada teh hingga 0,01...
Pemuda Tangkap Isu Keberlanjutan Lewat Lensa: Living Knowledge Lab
15 pemuda dilatih literasi media, fotografi, dan keamanan digital dalam Living Knowledge Lab; karya mereka d...
BRIN Temukan Jejak Magmatisme Pacitan, Petunjuk Potensi Mineral
BRIN temukan tiga kelompok umur batuan vulkanik Pacitan; temuan ini jadi petunjuk penting untuk identifikasi...
UPER Perkuat Riset untuk Dukung Hilirisasi Energi
Universitas Pertamina memperkuat riset dan inovasi untuk mendukung 18 proyek hilirisasi energi senilai Rp618...
YARSI Perkuat Pendidikan Inklusif: Pelatihan & Teknologi
YARSI menggelar pelatihan tenaga kependidikan dan kembangkan e-learning serta fasilitas untuk meningkatkan a...
RRI Dorong Kreator Lokal Jadi Bagian Transformasi Digital
RRI luncurkan inisiatif Transformasi Kreator Indonesia untuk menjadikan stasiun RRI ruang berkumpul kreator...