Teknologi

Menteri: Perjanjian Indonesia-AS Tak Serahkan Data Warga

Bagikan:
Menteri Kominfo berbicara di rapat DPR terkait perjanjian perdagangan dan perlindungan data

Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid membantah bahwa perjanjian perdagangan baru antara Indonesia dan Amerika Serikat mengizinkan penyerahan data pribadi warga. Pernyataan itu disampaikan pada rapat kerja dengan DPR pada hari Senin, terkait kekhawatiran publik atas klausul data lintas batas dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken pada Februari.

Poin utama dalam perjanjian

Meutya menjelaskan bahwa ART membuka arus data elektronik lintas batas untuk keperluan bisnis digital. Namun, ia menegaskan pemerintah tidak akan menyerahkan data kependudukan kepada AS. Protokol itu juga melarang Indonesia mewajibkan perusahaan AS memproses atau menyimpan data secara lokal.

Beberapa ketentuan penting dalam perjanjian itu adalah:

  • Jaminan free flow data elektronik antarnegara untuk kegiatan perdagangan digital dan bisnis.
  • Larangan persyaratan data lokal untuk layanan keuangan dan perbankan.
  • Pengakuan Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang dianggap adequate untuk perlindungan data, setelah melalui proses penilaian formal.
  • Larangan meminta perusahaan teknologi AS untuk mengungkapkan source code atau teknologi kepemilikan sebagai prasyarat pasar.
  • Dukungan terhadap moratorium permanen bea masuk untuk transmisi elektronik di WTO dan larangan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan besar AS.
  • Pasal yang kontroversial—Pasal 3.3—mengharuskan Indonesia berkonsultasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian digital baru dengan negara ketiga.

Jaminan perlindungan data pribadi

Menkominfo menegaskan setiap pertukaran data pribadi tetap berada di bawah perlindungan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia. Ia menyatakan bahwa AS harus melewati proses penilaian formal agar diakui memiliki standar perlindungan data yang setara.

"Tidak ada transfer data kependudukan oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah Amerika Serikat. Itu jelas tidak benar,"

Kerangka perlindungan data Indonesia membedakan antara data pribadi umum, seperti nama atau status perkawinan, dan kategori sensitif, termasuk rekam medis, data biometrik, dan catatan kriminal. Pemerintah menekankan ART hanya memfasilitasi aliran data komersial untuk kegiatan seperti e-commerce, fintech, dan layanan cloud.

Respon publik dan implikasi

Klausul larangan lokalisasi data dan pengakuan yurisdiksi AS memicu kekhawatiran di kalangan advokat kedaulatan digital dan keamanan siber. Mereka menilai ketentuan tersebut bisa melemahkan kontrol domestik terhadap data sensitif.

Pemerintah menanggapi kekhawatiran itu dengan menegaskan mekanisme perlindungan nasional tetap berlaku. Selain itu, proses penilaian terhadap standar perlindungan data AS disebut sebagai langkah yang harus dilalui sebelum pengakuan resmi.

Pandangan publik dan hasil penilaian formal akan menentukan implementasi pasal-pasal ART ke depan. Pemerintah dan DPR masih akan memantau perkembangan untuk memastikan perjanjian sejalan dengan kepentingan perlindungan data warga.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!