Menkomdigi: YouTube Dinilai Tak Konsisten Lindungi Anak dari Konten Vape
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai YouTube tidak konsisten dalam melindungi anak dari konten negatif setelah ditemukan konten promosi rokok elektronik (vape) yang melibatkan anak. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin 3 Agustus 2026. Kemkomdigi telah mengirim Surat Teguran Pertama dan berencana memanggil pihak YouTube untuk dimintai pertanggungjawaban.
Temuan konten dan pembuatnya
Konten yang dimaksud dibuat oleh konten kreator Muhammad Jannah atau dikenal sebagai Bigmo. Video promosi vape tersebut disiarkan secara langsung (live stream) dan melibatkan anak, sehingga melanggar ketentuan yang melarang keterlibatan anak dalam promosi produk tembakau.
Tanggapan Menkomdigi
Meutya menegaskan bahwa kasus ini merupakan contoh dari ketidakdisiplinan platform dalam menyisir konten negatif di ruang digital mereka sendiri. Ia juga menyatakan platform besar lain tidak luput dari kritik serupa.
Ini hanya satu contoh (kasus), dimana kita melihat para big tech, tidak hanya Youtube, tidak konsisten dan tidak tertib dalam rangka melakukan penyisiran terhadap konten-konten negatif yang ada di dunia maya. Khususnya di ranah mereka sendiri.
Tindakan yang ditempuh
Pihak Kemkomdigi telah mengeluarkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube. Selain itu, Meutya mengatakan pihaknya akan memanggil perwakilan YouTube untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban terkait pelanggaran aturan dan pedoman komunitas.
Kita sudah melayangkan surat peringatan kepada platform YouTube yang telah dengan nyata dan jelas, tidak hanya melanggar aturan yang ada oleh negara di Indonesia, tapi juga melanggar community guidelines-nya mereka sendiri. Jadi esok kita akan panggil Youtube setelah kita berikan surat peringatan kepada Youtube kemarin.
Bahaya dan implikasi
Meutya menilai promosi rokok yang melibatkan anak tidak hanya membahayakan anak-anak, tetapi juga merugikan masyarakat luas jika praktik ini dibiarkan. Oleh karena itu, ia meminta platform digital bertindak cepat untuk menghapus dan mencegah penyebaran konten serupa.
Langkah berikutnya
Kemkomdigi akan melanjutkan proses pemanggilan dan meminta penjelasan formal dari YouTube. Jika ditemukan pelanggaran berulang atau penanganan yang tidak memadai, langkah pengawasan atau tindakan administratif dapat dipertimbangkan sesuai regulasi yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...