YGSJ Sigorbus Deklarasi Anti Narkoba Menuju Indonesia Emas 2045
PADANGLAWAS — Pada Kamis (24/6) Yayasan Gemilang Sakti Jaya (YGSJ) Sigorbus, Desa Sigorbus, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padanglawas, menggelar deklarasi anti narkoba. Kegiatan di pusat rehabilitasi YGSJ itu diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026. Acara bertujuan memperkuat rehabilitasi lokal dan mendukung gerakan menuju Indonesia Emas 2045.
Deklarasi dan penandatanganan MoU
Deklarasi dihadiri tokoh agama, unsur penegak hukum, pemerintah daerah, dan organisasi kesehatan. Hadir antara lain Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palas DR. H Ismail Nasution, Lc, MThI; Kepala BNNK Tapsel Basten Simamora; Ketua Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Sumut Eka Prahardian Abdurahman; serta perwakilan kejaksaan, kepolisian, dinas sosial, kepala desa, tokoh masyarakat, pemuda, dan pelajar.
Dalam kesempatan itu dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara YGSJ dan MUI Palas untuk pelaksanaan rehabilitasi berbasis keagamaan dan dukungan pemulihan sosial.
Pesan MUI: narkotika ancam peradaban
Ketua MUI Palas Ismail Nasution menegaskan bahaya narkotika bagi generasi muda dan kehidupan keluarga. Ia memberi pesan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak puas hanya dengan penangkapan pengguna.
"Narkotika adalah neraka di dunia. Karena narkoba merusak akal sehat, menghancurkan keluarga dan hilangnya fitrah seorang manusia,"
"Tidak usah berkoar-koar di media melakukan penangkapan pemakai, kalau pengedar dan bandar itu baru dan berikan tuntutan berlapis,"
Ismail juga meminta agar korban penyalahgunaan yang menjalani rehabilitasi tetap dirawat di daerah masing-masing. Menurutnya, pemulihan lebih efektif bila keluarga terlibat langsung dalam proses penyembuhan.
Dukungan BNNK dan ajakan partisipasi
Kepala BNNK Tapsel Basten Simamora memberi apresiasi pada peran aktif YGSJ dalam penyuluhan bahaya narkotika. Ia menyebut kegiatan semacam ini selaras dengan program prioritas nasional.
"Melalui peringatan HANI 2026 ini, mari bersama membangun generasi sehat, cerdas dan kuat melalui gerakan Ananda Bersinar menuju Indonesia Emas,"
Basten juga mengajak keluarga untuk berperan menyelamatkan anggota yang terdampak dan mengarahkan mereka untuk mengajukan rehabilitasi ke YGSJ Sigorbus bila diperlukan.
Langkah pencegahan dan penegakan lokal
Pembina YGSJ Parnis Siregar menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak dan berharap sinergi semakin diperkuat untuk memutus peredaran narkoba di wilayah itu.
Sekretaris MUI Palas Drs. H Abdul Haris menekankan upaya pencegahan sederhana yang dapat segera dilaksanakan di tingkat lokal.
"Dimana, dimulai dari pemberantasan tempat-tempat maksiat atau Cafe tempat penyedia minuman keras dan beredarnya barang haram tersebut,"
Dengan pertemuan ini, para pemangku kepentingan berharap rehabilitasi berbasis komunitas dan upaya pencegahan lokal dapat menekan peredaran narkotika di Padanglawas.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bupati dan Wabup Dukung Turnamen Sepakbola Sukasari Cup 2026
Bupati dan Wabup Sergai menutup Sukasari Cup 2026 dan mendukung turnamen sebagai sarana pembinaan olahraga s...
Puluhan Anggota KPUM Laporkan Ketum ke Poldasu soal Penyimpangan
Puluhan anggota KPUM melaporkan Ketua Umum ke Poldasu terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dan pelaporan...
Pj Sekda Minta Percepatan Belanja Daerah di Nias Selatan
Pj Sekda Nias Selatan instruksikan OPD percepat realisasi belanja daerah; realisasi baru 45,11% per awal Okt...
Tersangka Edarkan Sabu di Medan Deli, Pemasok Masih Buron
Terdakwa Haditia Rizki didakwa menjadi perantara dan pengedar sabu di Medan Deli; pemasoknya, Rahim, masih b...
DPRD Minta Pemko Medan Prioritaskan Nasib 530 Guru Honorer
DPRD Medan mendesak Pemko memberi kepastian bagi 530 guru honorer, termasuk pengangkatan PPPK dan kepesertaa...
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar di Jalan Sutomo, Sita 23 Paket Narkoba
Polrestabes Medan menangkap pengedar di Jalan Sutomo, menyita 3 paket sabu dan 20 paket ganja; tersangka dit...