Kejagung: Yayasan Mitra MBG Diduga Raup Insentif Miliaran
Kejaksaan Agung menyatakan ada dugaan aliran dana besar ke sejumlah yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan itu disampaikan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026, dan menjadi dasar penetapan tiga tersangka dari lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Temuan aliran dana dan dugaan afiliasi
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan yayasan mitra yang diduga menerima insentif miliaran rupiah tiap hari dari pelaksanaan program MBG.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Nilai tersebut diperoleh dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,"
Syarief menjelaskan beberapa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Penyidik menilai yayasan-yayasan itu dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan tata kelola.
"Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dengan para tersangka. Di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,"
Penetapan tersangka dan dugaan pelanggaran hukum
Berdasarkan temuan itu, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG 2025-2026. Ketiganya disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif.
Indikasi penyimpangan pengadaan
Selain penunjukan yayasan mitra, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG. Temuan ini masih menjadi bagian dari penyidikan perkara korupsi di lingkungan BGN.
Perubahan pimpinan BGN
Sehari sebelum penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Dua wakil kepala BGN, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga diberhentikan.
Presiden menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN. Nanik didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala lembaga.
"Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi. Bapak Presiden kemudian mengambil keputusan melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,"
Implikasi dan langkah ke depan
Penyidikan masih berlanjut, termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap alur verifikasi mitra melalui portal BGN dan keterkaitan yayasan dengan para tersangka. Hasil akhir penyidikan akan menentukan langkah hukum berikutnya serta potensi perbaikan tata kelola program MBG.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bulog Catat Pengadaan Beras 3,5 Juta Ton hingga 24 Juli 2026
Bulog mencatat pengadaan setara beras mencapai 3,5 juta ton hingga 24 Juli 2026, mendekati target 4 juta ton...
Anggota KDMP Nuar Maju Tembus 130, Koperasi Tawarkan Harga Murah
KDMP Nuar Maju kini memiliki 130 anggota aktif; koperasi menawarkan harga lebih murah dan hak atas SHU sebag...
Komisi VI DPR Tekankan Peran BUMN Perkuat Ekosistem Maritim
Komisi VI DPR dorong peran BUMN untuk memperkuat ekosistem maritim lewat konsolidasi, penguatan PT PAL, dan...
Kemendikdasmen Revitalisasi SDN Tanggirejo Grobogan 2026
Kemendikdasmen memastikan SDN Tanggirejo Grobogan akan direvitalisasi pada 2026 setelah bangunan sekolah rob...
Wamenkomdigi: Indonesia Harus Cepat Masuk Rantai Pasok AI
Wamenkomdigi Nezar Patria menegaskan Indonesia harus cepat masuk rantai pasok AI, fokus pada pusat data, GPU...
Kapolri Cup 2026 Perkuat Sinergi dan Pembinaan Atlet Menembak
Kapolri Cup 2026 menjadi ajang sinergi lintas lembaga dan pembinaan atlet menembak, dihadiri personel Polri,...