Kejagung: Yayasan Mitra MBG Diduga Raup Insentif Miliaran
Kejaksaan Agung menyatakan ada dugaan aliran dana besar ke sejumlah yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan itu disampaikan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026, dan menjadi dasar penetapan tiga tersangka dari lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Temuan aliran dana dan dugaan afiliasi
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan yayasan mitra yang diduga menerima insentif miliaran rupiah tiap hari dari pelaksanaan program MBG.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Nilai tersebut diperoleh dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,"
Syarief menjelaskan beberapa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Penyidik menilai yayasan-yayasan itu dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan tata kelola.
"Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dengan para tersangka. Di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,"
Penetapan tersangka dan dugaan pelanggaran hukum
Berdasarkan temuan itu, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG 2025-2026. Ketiganya disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif.
Indikasi penyimpangan pengadaan
Selain penunjukan yayasan mitra, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG. Temuan ini masih menjadi bagian dari penyidikan perkara korupsi di lingkungan BGN.
Perubahan pimpinan BGN
Sehari sebelum penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Dua wakil kepala BGN, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga diberhentikan.
Presiden menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN. Nanik didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala lembaga.
"Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi. Bapak Presiden kemudian mengambil keputusan melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,"
Implikasi dan langkah ke depan
Penyidikan masih berlanjut, termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap alur verifikasi mitra melalui portal BGN dan keterkaitan yayasan dengan para tersangka. Hasil akhir penyidikan akan menentukan langkah hukum berikutnya serta potensi perbaikan tata kelola program MBG.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...