Korlantas Gelar Operasi Patuh 2026, Optimalkan Penegakan Hukum Elektronik
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 selama 14 hari pada 8-21 Juni 2026 secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi bertujuan meningkatkan kepatuhan berlalu lintas, menekan angka pelanggaran dan menurunkan fatalitas kecelakaan menjelang Hari Bhayangkara 2026.
Jadwal, tujuan, dan tema
Operasi Mandiri Kewilayahan bidang lalu lintas itu dilaksanakan selama dua minggu. Selain menekan pelanggaran, operasi juga fokus mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan bagi semua pengguna jalan.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan tujuan utama operasi adalah menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan.
"Operasi Patuh 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Sekaligus menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026."
Tema: optimalisasi penegakan hukum elektronik
Operasi mengusung tema optimalisasi transformasi penegakan hukum secara elektronik. Kebijakan ini menegaskan penggunaan teknologi untuk menegakkan aturan lalu lintas dan mendorong ketertiban masyarakat.
Sesuai arahan Kapolri, penegakan hukum mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Komposisi penindakan
Selama operasi, penegakan hukum menjadi prioritas utama dan menempati setengah dari keseluruhan kegiatan. Komposisi penindakan ditetapkan sebagai berikut:
| Jenis Penindakan | Persentase |
|---|---|
| ETLE | 60% |
| Non-ETLE | 30% |
| Teguran simpatik | 10% |
Strategi pelaksanaan
Pelaksanaan operasi tidak hanya penindakan. Kegiatan diawali dengan sosialisasi masif, lalu dilanjutkan tindakan preemtif, preventif, dan penegakan hukum serentak.
- Sosialisasi melalui media massa dan media sosial untuk meningkatkan kesadaran.
- Penegakan hukum diprioritaskan tetapi tetap memadukan pendekatan humanis.
- Pelaksanaan stasioner tetap mengikuti SOP dan administrasi pemeriksaan.
Penegakan Non-ETLE dan prioritas pelanggaran
Penindakan Non-ETLE difokuskan pada pelanggaran yang belum dapat dideteksi sistem elektronik atau yang menghambat efektivitas ETLE.
- Kendaraan tanpa pelat nomor atau pelat yang dimodifikasi.
- Pelanggaran melawan arus.
- Pelanggaran lain yang memerlukan tindakan langsung petugas.
"Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE. Atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya," ucap Agus.
Profesionalisme dan akuntabilitas
Agus menekankan bahwa penindakan harus profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan tidak boleh ada praktik transaksional dalam bentuk apa pun selama operasi berlangsung.
Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas mengajak masyarakat menjadikan keselamatan berkendara sebagai kebutuhan dan kepatuhan lalu lintas sebagai bagian dari budaya pengguna jalan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...