Politik

DPRD Tantang Klaim PT KAI atas Jalan Wijaya Kusuma Jember

Bagikan:
Kawasan depan Stasiun Jember dan Jalan Wijaya Kusuma yang tengah dikembangkan

JEMBER — DPRD Kabupaten Jember mempersoalkan klaim kepemilikan PT KAI Daop 9 atas Jalan Wijaya Kusuma, yang diduga berubah fungsi akibat pembangunan kawasan parkir Stasiun Jember. Persoalan ini dibahas dalam rapat dengar pendapat antara DPRD, Pemkab Jember, dan PT KAI pada Rabu, 29 Juli 2026.

Klaim kepemilikan dan status aset

Anggota Komisi C DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo, meminta PT KAI menghentikan klaim kepemilikan yang didasarkan pada grondkaart, peta tanah peninggalan Hindia Belanda. DPRD menegaskan jalan tersebut selama ini dipelihara menggunakan anggaran daerah sehingga berstatus aset Pemkab Jember.

Tidak mungkin pemerintah daerah mengaspal jalan itu menggunakan APBD kalau bukan aset daerah

Dari catatan BPKAD Jember, Jalan Wijaya Kusuma memiliki lebar aspal 9 meter dan ruang milik jalan (Rumija) seluas 15 meter. Pernyataan ini menjadi dasar DPRD menilai perubahan fungsi atau dimensi jalan tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum jelas.

Proses perizinan belum lengkap

Kepala Bidang Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jember, Arif Rachman Nuya, menyatakan PT KAI hanya mengajukan renovasi area parkir stasiun, bukan pekerjaan pada badan Jalan Wijaya Kusuma. Namun, proses perizinan belum mencapai tahapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Secara faktual aktivitas pembangunan sudah berjalan, padahal proses perizinannya belum sampai pada tahap tersebut

Sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan, masih diperlukan sejumlah rekomendasi teknis. Di antaranya:

  • analisis dampak lalu lintas;
  • analisis drainase;
  • persetujuan pemadam kebakaran;
  • analisis dampak lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).

Respons PT KAI Daop 9

PT KAI Daop 9 membantah tudingan bahwa pembangunan mempersempit badan jalan. Perusahaan mengklaim memiliki dasar penguasaan lahan berdasarkan grondkaart yang mencakup kawasan stasiun beserta Jalan Wijaya Kusuma.

Terkait kepemilikan jalan, aset itu milik kami. Sedangkan lapisan aspalnya memang dibangun pemerintah daerah

Menurut Asisten Manajer Hukum Daop 9, komunikasi informal telah dilakukan dengan Bupati Jember soal pengembangan kawasan stasiun, tetapi tidak dituangkan dalam notulen atau dokumen resmi.

Asisten Manajer Perawatan Bangunan Daop 9, Gandi Pangestu, menyatakan pihaknya telah mengajukan perizinan sebanyak empat kali namun belum memperoleh verifikasi. Meski demikian, pengembangan kawasan stasiun tetap berjalan sambil menunggu kejelasan prosedur.

Kami berharap ada kepastian mengenai prosedur dan tahapan perizinan agar seluruh pekerjaan pengembangan stasiun dapat dilaksanakan sesuai ketentuan

Dampak dan langkah ke depan

Persoalan ini menggabungkan sengketa aset, prosedur perizinan, dan akses publik. DPRD meminta agar kepentingan masyarakat diutamakan karena penyempitan jalan berdampak pada aksesibilitas. Selanjutnya, pemerintah daerah dan PT KAI perlu menuntaskan verifikasi dokumen serta menindaklanjuti rekomendasi teknis sebelum pekerjaan dilanjutkan.

Pemkab Jember dan DPRD kemungkinan akan melakukan pemeriksaan administrasi lanjutan atau memanggil pihak terkait kembali jika kepastian hukum dan perizinan belum terpenuhi.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait