DPRD Tantang Klaim PT KAI atas Jalan Wijaya Kusuma Jember
JEMBER — DPRD Kabupaten Jember mempersoalkan klaim kepemilikan PT KAI Daop 9 atas Jalan Wijaya Kusuma, yang diduga berubah fungsi akibat pembangunan kawasan parkir Stasiun Jember. Persoalan ini dibahas dalam rapat dengar pendapat antara DPRD, Pemkab Jember, dan PT KAI pada Rabu, 29 Juli 2026.
Klaim kepemilikan dan status aset
Anggota Komisi C DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo, meminta PT KAI menghentikan klaim kepemilikan yang didasarkan pada grondkaart, peta tanah peninggalan Hindia Belanda. DPRD menegaskan jalan tersebut selama ini dipelihara menggunakan anggaran daerah sehingga berstatus aset Pemkab Jember.
Tidak mungkin pemerintah daerah mengaspal jalan itu menggunakan APBD kalau bukan aset daerah
Dari catatan BPKAD Jember, Jalan Wijaya Kusuma memiliki lebar aspal 9 meter dan ruang milik jalan (Rumija) seluas 15 meter. Pernyataan ini menjadi dasar DPRD menilai perubahan fungsi atau dimensi jalan tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum jelas.
Proses perizinan belum lengkap
Kepala Bidang Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jember, Arif Rachman Nuya, menyatakan PT KAI hanya mengajukan renovasi area parkir stasiun, bukan pekerjaan pada badan Jalan Wijaya Kusuma. Namun, proses perizinan belum mencapai tahapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Secara faktual aktivitas pembangunan sudah berjalan, padahal proses perizinannya belum sampai pada tahap tersebut
Sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan, masih diperlukan sejumlah rekomendasi teknis. Di antaranya:
- analisis dampak lalu lintas;
- analisis drainase;
- persetujuan pemadam kebakaran;
- analisis dampak lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).
Respons PT KAI Daop 9
PT KAI Daop 9 membantah tudingan bahwa pembangunan mempersempit badan jalan. Perusahaan mengklaim memiliki dasar penguasaan lahan berdasarkan grondkaart yang mencakup kawasan stasiun beserta Jalan Wijaya Kusuma.
Terkait kepemilikan jalan, aset itu milik kami. Sedangkan lapisan aspalnya memang dibangun pemerintah daerah
Menurut Asisten Manajer Hukum Daop 9, komunikasi informal telah dilakukan dengan Bupati Jember soal pengembangan kawasan stasiun, tetapi tidak dituangkan dalam notulen atau dokumen resmi.
Asisten Manajer Perawatan Bangunan Daop 9, Gandi Pangestu, menyatakan pihaknya telah mengajukan perizinan sebanyak empat kali namun belum memperoleh verifikasi. Meski demikian, pengembangan kawasan stasiun tetap berjalan sambil menunggu kejelasan prosedur.
Kami berharap ada kepastian mengenai prosedur dan tahapan perizinan agar seluruh pekerjaan pengembangan stasiun dapat dilaksanakan sesuai ketentuan
Dampak dan langkah ke depan
Persoalan ini menggabungkan sengketa aset, prosedur perizinan, dan akses publik. DPRD meminta agar kepentingan masyarakat diutamakan karena penyempitan jalan berdampak pada aksesibilitas. Selanjutnya, pemerintah daerah dan PT KAI perlu menuntaskan verifikasi dokumen serta menindaklanjuti rekomendasi teknis sebelum pekerjaan dilanjutkan.
Pemkab Jember dan DPRD kemungkinan akan melakukan pemeriksaan administrasi lanjutan atau memanggil pihak terkait kembali jika kepastian hukum dan perizinan belum terpenuhi.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
PDI Perjuangan: Pemkab Malang Harus Peka, RAPBD 2027 Konsisten
Fraksi PDI Perjuangan minta Pemkab Malang tangani masalah sejak dini dan pastikan RAPBD 2027 konsisten dari...
Puan Dorong Medali Asian Games 2026 Jadi Modal Perkuat Pembinaan
Puan Maharani minta setiap medali Asian Games 2026 dijadikan modal memperkuat pembinaan olahraga nasional se...
DPRD Dukung Pemberdayaan Gen Z Berbasis Kampung di Surabaya
DPRD Surabaya dukung program pemberdayaan Gen Z berbasis kampung; tekan kebutuhan pendampingan agar usaha ri...
PDI Perjuangan Minta Raperda Desa di Madiun Beri Kepastian
Fraksi PDI Perjuangan minta Raperda Desa Madiun beri kepastian kewenangan, anggaran, pengawasan, dan kesejah...
Novita Dorong Trenggalek Jadi Rumah Jaranan Dunia
Novita Hardini dorong FJTT ke-30 dan status KEN 2026 dijadikan momentum menjadikan Trenggalek rumah jaranan...
KONI Dorong Mini Soccer Trenggalek Jadi Sumber Talenta Porprov 2027
KONI Trenggalek mendorong mini soccer jadi sumber talenta Porprov Jatim 2027 lewat Turnamen Piala Dispora 20...