Politik

PDI Perjuangan Desak Pemkot Batu Susun Perwali Perlindungan Korban

Bagikan:
Pembahasan perda perlindungan perempuan dan anak di DPRD Kota Batu

BATU — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu mendesak Pemerintah Kota segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut penetapan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Desakan itu disampaikan agar implementasi perda berjalan efektif dan memberikan perlindungan optimal bagi korban.

Dorongan penyusunan Perwali

Permintaan itu disampaikan oleh Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua Pansus Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Amirah Ghaid Dayanara, pada Rabu, 29 Juli 2026. Ia menilai Perwali penting sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.

"Pembaruan regulasi ini sangat penting sebagai payung hukum sehingga dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak lebih komprehensif, responsif, dan inklusif."

Amirah menegaskan peran DPRD adalah mengawasi agar perda tidak berhenti pada pengesahan saja, melainkan diikuti aturan pelaksana berupa Perwali.

Isi dan ruang lingkup Perda

Menurut keterangan anggota pansus, Perda baru menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang dinilai tidak lagi sesuai perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Regulasi ini mengatur keseluruhan langkah mulai dari pencegahan hingga pemberdayaan korban.

Perda mengatur upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan perempuan serta anak korban kekerasan. Penyusunan Perda telah melalui harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur sehingga selaras dengan peraturan yang berlaku.

Perlindungan khusus bagi kelompok rentan

Perda memberi perhatian pada kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus. Kelompok tersebut dijabarkan untuk memastikan layanan tepat sasaran.

  • Perempuan rentan
  • Anak dalam situasi khusus
  • Penyandang disabilitas
  • Kelompok masyarakat lain yang memerlukan perlindungan

Penguatan UPTD PPA dan sinergi lintas sektor

Regulasi baru juga memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai penyelenggara layanan terpadu. Penguatan ini ditujukan agar penanganan korban lebih cepat dan terkoordinasi.

Pemerintah daerah didorong untuk membangun sinergi lintas sektor, termasuk aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, dan lembaga pendidikan, sehingga respons terhadap kasus kekerasan lebih menyeluruh.

Tuntutan tindak lanjut dan prospek

Fraksi PDI Perjuangan menekankan agar setelah perda ditetapkan, Pemerintah Daerah segera menyusun Perwali sebagai pedoman teknis pelaksanaannya. Langkah ini dianggap krusial untuk menjembatani regulasi dengan praktik di lapangan.

"Kami juga meminta agar setelah Perda ditetapkan, Pemerintah Daerah segera menindaklanjutinya dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pedoman teknis pelaksanaannya."

Dengan Perwali yang jelas, diharapkan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kota Batu bisa segera terimplementasi dan memberi dampak nyata.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait