PDI Perjuangan Desak Pemkot Batu Susun Perwali Perlindungan Korban
BATU — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu mendesak Pemerintah Kota segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut penetapan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Desakan itu disampaikan agar implementasi perda berjalan efektif dan memberikan perlindungan optimal bagi korban.
Dorongan penyusunan Perwali
Permintaan itu disampaikan oleh Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua Pansus Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Amirah Ghaid Dayanara, pada Rabu, 29 Juli 2026. Ia menilai Perwali penting sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.
"Pembaruan regulasi ini sangat penting sebagai payung hukum sehingga dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak lebih komprehensif, responsif, dan inklusif."
Amirah menegaskan peran DPRD adalah mengawasi agar perda tidak berhenti pada pengesahan saja, melainkan diikuti aturan pelaksana berupa Perwali.
Isi dan ruang lingkup Perda
Menurut keterangan anggota pansus, Perda baru menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang dinilai tidak lagi sesuai perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Regulasi ini mengatur keseluruhan langkah mulai dari pencegahan hingga pemberdayaan korban.
Perda mengatur upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan perempuan serta anak korban kekerasan. Penyusunan Perda telah melalui harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur sehingga selaras dengan peraturan yang berlaku.
Perlindungan khusus bagi kelompok rentan
Perda memberi perhatian pada kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus. Kelompok tersebut dijabarkan untuk memastikan layanan tepat sasaran.
- Perempuan rentan
- Anak dalam situasi khusus
- Penyandang disabilitas
- Kelompok masyarakat lain yang memerlukan perlindungan
Penguatan UPTD PPA dan sinergi lintas sektor
Regulasi baru juga memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai penyelenggara layanan terpadu. Penguatan ini ditujukan agar penanganan korban lebih cepat dan terkoordinasi.
Pemerintah daerah didorong untuk membangun sinergi lintas sektor, termasuk aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, dan lembaga pendidikan, sehingga respons terhadap kasus kekerasan lebih menyeluruh.
Tuntutan tindak lanjut dan prospek
Fraksi PDI Perjuangan menekankan agar setelah perda ditetapkan, Pemerintah Daerah segera menyusun Perwali sebagai pedoman teknis pelaksanaannya. Langkah ini dianggap krusial untuk menjembatani regulasi dengan praktik di lapangan.
"Kami juga meminta agar setelah Perda ditetapkan, Pemerintah Daerah segera menindaklanjutinya dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pedoman teknis pelaksanaannya."
Dengan Perwali yang jelas, diharapkan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kota Batu bisa segera terimplementasi dan memberi dampak nyata.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Koperasi Wanita Didorong Bertransformasi Jadi Sentra Digital UKM
Ketua Komisi E DPRD Jatim mendorong koperasi wanita di Malang bertransformasi jadi pusat usaha modern berbas...
DPRD Jember: TAPD Belum Sampaikan Rencana Pinjaman Daerah Rp987 Miliar
DPRD Jember menyatakan TAPD belum memaparkan rencana pinjaman LKBB untuk menutup defisit APBD sekitar Rp987...
Doding Rahmadi Kukuhkan Pengurus Musran Pogalan, Tekankan Sejarah
Doding Rahmadi kukuhkan pengurus Musran Pogalan 28 Juli 2026, sambil mengingatkan kader untuk tidak melupaka...
PDI Perjuangan Madiun Percepat Musran Jelang Pemilu 2029
PDI Perjuangan Madiun percepat Musyawarah Ranting hingga tingkat desa untuk persiapan Pemilu 2029, dengan ta...
DPRD Magetan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Catat SiLPA Tinggi
DPRD Magetan setujui pertanggungjawaban APBD 2025 tapi catat SiLPA tinggi, kesalahan anggaran Rp51,9 miliar,...
DPC PDI Perjuangan Nganjuk Peringati 30 Tahun Kudatuli
DPC PDI Perjuangan Nganjuk menggelar doa dan sarasehan 27 Juli 2026 untuk memperingati 30 tahun Kudatuli, me...